Selain mengejar kepatuhan wajib pajak (WP) dengan implementasi beberapa regulasi yang diterbitkan akhir-akhir ini, pemerintah perlu memikirkan insentif bagi pelaku usaha khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM). Insentif itu diperlukan supaya mereka bisa bertahan dari regulasi perpajakan yang makin kompleks.
Aturan mengenai Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) No. 31/PJ/2017 yang salah satunya mewajibkan pembeli yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto sebenarnya memiliki tujuan yang baik.
Dalam lingkup perdirjen, secara sederhana kewajiban pencantuman NIK untuk Pembeli yang tidak ber-NPWP sebenarnya bagus, mendorong pemerataan pemajakan dan transparansi dalam hal transaksi jual-beli, sehingga dapat menekan modus para pembeli yang tidak ingin mengungkapkan datanya karena khawatir dapat ditelusuri transaksinya.
Namun demikian, jika merunut aturan yang berada di atasnya, ketentuan ini memiliki posisi yang lemah secara hukum. Pasalnya, ketentuan mengenai syarat ketentuan faktur pajak sudah diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal itu, menjelaskan, bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak mencakup nama alamat, dan NPWP yang penjual sebagai pihak yang menyerahkan dana nama (termasuk NPWP) pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan itu juga mengatur mengenai jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga hingga nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
"Namun satu catatan saya, perihal Faktur Pajak syarat dan ketentuannya sudah jelas tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN," kata Ajib Hamdani dari Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia [Hipmi] Tax Center kepada Bisnis, Senin (5/3/2018) .
Artinya, jika otoritas pajak ingin mewajibkan pencantuman NIK untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, seharusnya undang-undangnya diubah dahulu, ditambahkan syarat NIK. Bagi dia, konteks kebijakan pajak, seharusnya menjadi stimulus bagi perekonomian. Proses administrasi pajak yang mudah dan gamblang dibutuhkan, selain bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, hal itu juga bisa menjadi insentif bagi pelaku usaha.
Sementara itu, dalam konteks PMK 15/PMK03/2018, yang memberikan delapan alternatif bagi fiskus untuk menilai peredaran bruto wajib pajak, sebagai pengejawantahan undang-undang, peraturan setingkat menteri tak boleh melebihi undang-undang. Bila hal ini terjadi, potensi terjadi sengketa, jika ada Wajib Pajak yang menggugat di pengadilan atau pun melakukan judicial review, posisi Ditjen Pajak akan sangat lemah.
"Yang penting selain mengeluarkan aturan penegakan hukum, di sisi lain perlu secara paralel dikeluarkan aturan yang bisa memberikan insentif fiskal. Jadi, ada keseimbangan hak dan kewajiban untuk wajib pajak," jelasnya.
Adapun delapan metode penghitungan alternatif yang bisa menjadi rujukan pemeriksa pajak sesuai PMK itu meliputi: transaksi tunai dan nontunai; sumber dan penggunaan dana; satuan atau volume; penghitungan biaya hidup; pertambahan kekayaan bersih; berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya; proyeksi nilai ekonomi; atau penghitungan rasio.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 05 Maret 2018)
Foto : Bisnis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji lebih lanjut sektor-sektor industri mana saja yang bisa mendapatkan kebijakan tax allowance atau insentif pajak.selengkapnya
Akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS).selengkapnya
Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).selengkapnya
Dalam suatu sistem pemerintahan dalam negara, membayar pajak secara rutin merupakan salah satu kewajiban dasar yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warganya. Dana hasil pajak merupakan pendapatan kas negara yang digunakan untuk kepentingan dan menyejahterakan masyarakat secara umum, seperti misalnya pembangunan jalan raya, fasilitas umum, bantuan sosial untuk masyarakat, dan lain-lain.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya