Komite IV DPD RI Kaji Pengangkatan Konsultan Pajak

Kamis 15 Nov 2018 10:53Ridha Anantidibaca 658 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0024


Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai perlunya kepastian hukum bagi para konsultan pajak, baik dalam pengangkatan untuk menjadi konsultan pajak maupun pemberian sanksi bagi konsultan pajak yang melanggar kode etik. Hal ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (13/11) lalu.

Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mempertanyakan tentang lembaga yang berhak untuk memberikan pendidikan profesi bagi sesorang yang ingin menjadi konsultan pajak. Selain Ajiep, Daryati Uteng juga mempertanyakan mekanisme dan lembaga yang berhak melakukan pengangkatan sebagai konsultan pajak.

Untuk itu, Aziz Adyas menilai RUU ini diharapkan memberikan kepastian hukum kepada konsultan pajak. “Pengangkatan konsultan pajak sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah melalui uji kompetensi,” ujar Ajiep Padindang seperti dalam siaran pers, Rabu (14/11).

Anggota Komite IV DPD  RI lainnya, John Pieris menilai konsultan pajak memiliki fungsi ekonomi dan edukasi. Sehingga, konsultan pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Tak hanya itu, kami menilai asosiasi konsultan pajak berkewajiban memberikan bantuan kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang mengalami masalah perpajakan untuk didampingi oleh konsultan pajak,” ujarnya.

Cholid Mahmud mengungkapkan adanya kekhawatiran praktek konsultasi pajak agar para pelaku usaha dapat membayar pajak sesedikit mungkin. Untuk itu sebaiknya, RUU ini mengakomodir penambahan ayat terkait sanksi administratif dan sanksi pidana untuk konsultan pajak yang melakukan tindak pidana.

 “Bagaimana jika konsultan pajak melakukan malapraktik seperti itu. Saya usulkan ada sanksi jika terbukti konsultan pajak melanggar aturan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, narasumber dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan profesi konsultan pajak lebih populer dibandingkan dirjen pajak. Mengenai syarat untuk menjadi konsultan pajak adalah tidak hanya memahami tentang pajak tetapi juga harus mendapat sertifikat

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan harus ada benang merah dalam RUU ini agar konsultan pajak dapat dituntut atau tidak dapat dituntut, mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, RUU ini juga perlu mengatur siapa saja yang dapat menjadi konsultan pajak.

“Mengenai sanksi hukum disinkronkan dengan ketentuan KUHAP. Sedangkan untuk persyaratan menjadi konsultan pajak adalah minimum pernah kuliah pendidikan perpajakan yang dibentuk panitia perpajakan," ujar Suryo.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 14 November 2018)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Baleg DPR Dorong UU Konsultan Pajak untuk Perkuat Reformasi PerpajakanBaleg DPR Dorong UU Konsultan Pajak untuk Perkuat Reformasi Perpajakan

Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly dan DPD RI membahas penyusunan Program Legislasi Nasional 2017. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR RI.selengkapnya

Ini pentingnya RUU Konsultan Pajak untuk IndonesiaIni pentingnya RUU Konsultan Pajak untuk Indonesia

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa RUU (Rancangan Undang-Undang) Konsultan Pajak sangat penting untuk Indonesia. Beleid ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi profesi konsultan pajak.selengkapnya

Anggota DPR Jaring Masukan untuk RUU Konsultan PajakAnggota DPR Jaring Masukan untuk RUU Konsultan Pajak

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak jika kelak disahkan tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.selengkapnya

Pernah Jadi Konsultan Pajak, Ini Masukan Jonan untuk DJPPernah Jadi Konsultan Pajak, Ini Masukan Jonan untuk DJP

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku pernah menjalani profesi sebagai konsultan pajak, puluhan tahun silam.selengkapnya

Pemerintah Bakal Tegur Konsultan Pajak yang Pasang Tarif TinggiPemerintah Bakal Tegur Konsultan Pajak yang Pasang Tarif Tinggi

Pemerintah akan menegur para konsultan pajak yang menerapkan tarif tinggi saat Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berlangsung. Tarif konsultan pajak yang tinggi ini dikeluhkan oleh beberapa pihak yang ingin ikut dalam program yang telah berjalan sejak Juli lalu.selengkapnya

Kuasa Hukum tak harus Konsultan Pajak, Apindo: Dampaknya tak SignifikanKuasa Hukum tak harus Konsultan Pajak, Apindo: Dampaknya tak Signifikan

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Kuasa Hukum Wajib Pajak– dengan tidak mengharuskan oleh konsultan pajak– dinilai tidak akan berdapak signifikan terhadap wajib pajak (WP) dalam memberikan kuasa hukumnya, karena hal itu hanya sekadar memperbanyak pilihan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :