Komisi yang diterima dokter dari penjualan produk perusahaan farmasi sering tidak dicatatkan dalam laporan pajak, sehingga negara dirugikan karena pajak atas penghasilan tersebut tidak dibayarkan. Hal ini terjadi karena komisi itu sering disamarkan dalam bentuk sponsorship seminar ke luar negeri atau pemberian natura lain. Praktik tersebut mendorong Ditjen Pajak untuk lebih intensif meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WPOP) profesi dokter.
“Yang menjadi masalah komisi tersebut sering disamarkan dalam bentuk lain. Misalnya, seminar ke luar negeri dengan biaya dari perusahaan farmasi, atau pemberian natura lainnya. Padahal, itu sebenarnya adalah komisi atas penjualan produk perusahaan farmasi atas jasa dokter,” kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (7/2).
Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufactures Group (IPMG) Parulian Simanjuntak mengakui adanya pemberian dari perusahaan farmasi kepada dokter pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat publik serta dokter swasta, dalam bentuk biaya perjalanan untuk mengikuti scientific event. Perusahaan farmasi ini tidak diperbolehkan memberikan uang secara langsung kepada dokter, melainkan dibayarkan kepada hotel maupun travel agent.
"Kalau di luar negeri, untuk scientific event atau sejenisnya, memang dari biaya pribadi dokter, tapi itu nanti jadi pengurang komponen pajak. Jadi, di luar negeri, negara datang untuk mendukung pendidikan berkelanjutan bagi dokter," ujar Parulian kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.
Mengomentari ramainya pemberitaan gratifikasi yang diberikan perusahaan farmasi kepada dokter di Indonesia, Parulian menganggap hal itu sudah menjadi rahasia umum. "Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya praktik gratifikasi tersebut, mungkin salah satunya karena kesejahteraan dokter belum mencukupi, apalagi dalam BPJS," imbuh dia.
Dokter Jadi Tak Objektif
Parulian menjelaskan, di Indonesia, pemberian sesuatu dari perusahaan farmasi kepada dokter bisa menyalahi hukum kalau dokter itu merupakan PNS atau pejabat publik. Sedangkan secara etika, semua praktik gratifikasi tidak diperkenankan. Pasalnya, semua tindakan yang dilakukan perusahaan farmasi dan dokter yang dapat memengaruhi objektivitas dokter dalam penentuan jenis obat yang akan digunakan pasien sangat tidak diperbolehkan. Ketidakobjektifan ini tidak hanya merugikan pasien dari sisi biaya obat yang menjadi mahal, bahkan bisa membahayakan kesehatan dan jiwa pasien.
"Hal itu tidak baik bagi pasien, karena bisa merugikan, bahkan membahayakan pasien. Ini contohnya terjadi polifarmasi, di mana pasien diberikan 8 macam obat, padahal seharusnya 3-4 obat saja sudah cukup. Bahkan, kalau ditelusuri, ternyata obat-obatan itu dari satu perusahaan farmasi. Jadi, pasien meminum obat yang tidak perlu dan bisa saja justru membahayakan dia," papar Parulian.
Praktik gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter itu di negara maju sudah dilarang. Bahkan, Tiongkok tahun 2014 pernah mendenda perusahaan farmasi raksasa. Menurut kantor berita resmi RRT Xinhua, sebagaimana dilansir Abc News, Tiongkok mendenda perusahaan farmasi raksasa dari Inggris GlaxoSmithKline (GSK) sekitar US$ 488.800.000 atau 3 miliar yuan karena melakukan penyuapan besar-besaran kepada dokter agar menggunakan produk-produknya. Lima mantan karyawannya dideportasi dan dihukum 2-4 tahun penjara.
Harus Jadi Perhatian Pemerintah
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan secara terpisah, praktik pemberian komisi dari perusahaan farmasi kepada dokter harus segera mendapat perhatian pemerintah. "Terkadang hal ini sering hampir dilupakan oleh pemerintah. Ada anggapan praktik tersebut sebagai hal yang wajar sehingga tidak diatur dengan rinci. Pada akhirnya yang akan dirugikan adalah konsumen dan tentunya penerimaan pajak," ujarnya kepada Investor Daily di Jakarta.
Sedangkan Parulian Simanjuntak mengatakan, pemberian dari perusahaan farmasi kepada dokter PNS maupun swasta dalam bentuk biaya perjalanan untuk mengikuti scientific event harus transparan dan diketahui pihak berwenang. Perusahaan farmasi itu tidak boleh memberikan uang secara langsung kepada dokter.
Sementara itu, Ketua Umum IPMG Luthfi Mardiansyah mengatakan, IPMG telah menandatangani kesepakatan untuk mencegah gratifikasi kepada dokter. Kesepakatan itu diteken pada 2 Februari lalu, oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes), organisasi profesi kedokteran seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), perwakilan rumah sakit, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu butir kesepakatan tersebut adalah mewajibkan pemerintah segera menyediakan anggaran yang cukup untuk menunjang pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan.
Direktur PT Kalbe Farma Tbk Vidjongtius mengatakan, kesepakatan tersebut sangat baik untuk kemajuan pengetahuan dan pendidikan medis. Kesepakatan ini harus diikuti oleh semua pemangku kepentingan dalam dunia kesehatan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menilai, kesepakatan tersebut merupakan langkah yang positif. Sebab, muara dari kesepakatan itu adalah terwujudnya biaya berobat yang rasional bagi pasien, karena biaya gratifikasi pada akhirnya dibebankan ke konsumen.
Sudaryatmo menambahkan, KPK tidak boleh hanya menandatangani kesepakatan tersebut, namun juga harus melakukan upaya lain yang lebih efektif. Upaya pemberantasan gratifikasi ini juga tidak bisa dilakukan sendirian. Publik juga perlu mendapat edukasi agar mereka tahu hak-haknya sebagai pasien.
“Di sinilah peran Kementerian Kesehatan sangat besar dan harus full power mengatur dan mengawasi. Yang menjadi masalah, di Kementerian Kesehatan juga banyak yang berprofesi dokter, sehingga tidak menutup kemungkinan di sana juga banyak terjadi conflict of interest,” kata dia.
Dokter Juga Harus Dilarang
Bagi IPMG, lanjut Luthfi, kesepakatan tersebut sekaligus untuk menjawab tudingan yang selama ini dialamatkan kepada pihak farmasi bahwa ada konspirasi atau kongkalikong antara perusahaan farmasi dengan dokter, yang pada akhirnya merugikan pasien. Kalaupun benar kongkalikong ada, lanjut dia, hal itu dilakukan oleh oknum.
Setelah penandatanganan kesepakatan tersebut, IPMG langsung menyosialisasikannya kepada seluruh anggota hingga ke daerah. “Saya berharap komitmen ini dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua elemen yang ikut menandatangani kesepakatan. Kita harus memastikan juga pihak IDI dan lainnya memiliki komitmen yang sama. Jadi, jangan sampai hanya pihak farmasinya saja yang dilarang, tapi pihak dokternya tidak. Jadi, tidak ada lagi saling menyalahkan,” kata Luthfi.
Menurut Luthfi, sebelumnya tidak ada peraturan yang melarang adanya pemberian fasilitas kepada dokter dari pihak farmasi. Biasanya, lanjut dia, fasilitas yang diberikan adalah tiket seminar, akomodasi, hotel, dan lainnya. Jadi, tidak dalam bentuk uang tunai.
Parulian mengatakan, sebenarnya baik perusahaan farmasi maupun dokter sudah memiliki kode etik masing-masing. Selain itu, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tentang gratifikasi, yakni Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2014. Namun demikian, law enforcement-nya masih menjadi masalah.
"Saya menduga, kasus-kasus pemberian kepada dokter tersebut saat ini sudah jarang, terutama sejak keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2014 tentang Gratifikasi. Setidaknya, kalau yang terang-terangan seperti misalnya pemberian door prize sudah jarang, tapi tidak tahu juga kalau yang sembunyi-sembunyi, itu sulit untuk dideteksi," ungkap dia.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 09 Februari 2016)
Foto : beritasatu.com
Wajib Pajak dari kalangan dokter yang ikut serta dalam program pengampunan pajak atau tax amensty masih sedikit. Sejauh ini, jumlah dokter yang ikut tax amnesty baru 7.125 dokter. Padahal jumlah dokter sesuai data kependudukan mencapai 106.495 dokter. Sementara data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencapai 177.588 dokter.selengkapnya
Keikutsertaan dokter dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty terbilang masih rendah hingga periode pertama yang berakhir pada akhir September 2016.selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya
Selain sektor pertambangan, ternyata masih banyak juga dokter yang belum membayarkan pajaknya dengan benar.selengkapnya
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Salah satunya adalah perusahaan farmasi.selengkapnya
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya