Kirim Barang dari Batam di Atas USD 75 Kena Pajak

Jumat 15 Feb 2019 10:01Ridha Anantidibaca 3411 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1282



Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila A.Brata menuturkan, barang impor yang masuk melalui Batam dikenakan pajak sesuai nominal barang minimal USD 75.

Hal ini sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya barang minimal USD 50 dikenakan pajak yang berlaku efektif sejak April 2009. Saat itu Batam sudah free trade zone (FTZ).

Kemudian besaran pengenaan nilai nominal barang yang dikenakan pajak berubah seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120 Nomor 4  /BP /2017 pengiriman  sistem  aplikasi pengiriman  online ke Indonesia bagian lain menjadi USD 75 setiap harga barang.

"Ini berlaku untuk semua barang impor (baru atau bekas), " kata Susila.

Susila menyebutkan, untuk pengiriman barang bekas, pemilik barang harus mengurus administrasi kepemilikan barang tersebut. Kemudian barang tersebut  akan dikenakan pajak  sesuai harga pertama pembelian.

Sementara itu, Kepala kantor PT Pos  Indonesia Batam,  Mazni mengungkapkan PT Pos akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah. Kendala yang terjadi saat ini bukan saja sistem tetapi kadang pengirim tidak menyampaikan sesuai kiriman.

"Permasalahanya pengirim sering melampirkan manives tidak sesuai dengan kiriman," kata Mazni saat di Kantor KPU Batam.

Dia menuturkan, ketidakjujuran pengirim membuat petugas Bea Cukai memperketat pemeriksaan. Alur pemeriksaan yang sebelumnya hanya menggunakan pemeriksaan x-ray, berubah menjadi lebih ketat dengan cara diperiksa satu per satu oleh petugas Bea dan Cukai.

Selanjutnya

Selain pengetatan pemeriksaan, pemerintah juga mengenakan pajak pada pengirim yang melakukan pengiriman terhadap satu tujuan di atas nilai USD 75. 

"Mereka (Bea Cukai) punya data nilai barang. Jadi tahu berapa biaya untuk pengiriman satu paket yang diperiksa itu. Kalau perhitungan kasarnya, dikenai pajak sekitar Rp 1 juta,” tutur dia.

Ia menyebutkan, saat ini PT Pos Indonesia Batam setiap harinya mengirimkan barang ke luar Batam rata-rata 3,5 ton per hari. Kondisi ini memang mengharuskan terjadinya perubahan dalam sistem pelayanan.

Dengan melakukan penambahan jumlah tenaga dan alat pemeriksa.  Jika penambahan tenaga tidak segera dilakukan, hal tersebut akan semakin mengganggu sistem yang ada dan barang menumpuk.

"Kami harapkan agar ini menjadi poin penting dalam penyelesai kami PT Pos Indonesia. Penumpukan barang jasa itu bukan karena kita menahan," kata dia.


Sumber : liputan6.com (Batam, 13 Februari 2019)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

Sebagai Free Trade Zone, Batam Siap Jadi Kawasan Surga PajakSebagai Free Trade Zone, Batam Siap Jadi Kawasan Surga Pajak

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam menyambut baik wacana pembentukan kawasan surga pajak (tax haven) di Batam, Kepulauan Riau.selengkapnya

MA batalkan biaya administrasi, berapa perhitungan Pajak STNK?MA batalkan biaya administrasi, berapa perhitungan Pajak STNK?

Mahkamah Agung ( MA) telah membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pada Rabu (21/2).selengkapnya

Siti Nurbaya minta pemerintah selanjutnya mengenakan cukai untuk kantong plastikSiti Nurbaya minta pemerintah selanjutnya mengenakan cukai untuk kantong plastik

Penerapan cukai terhadap kantong plastik sudah menjadi wacana pemerintah setidak sejak tahun lalu. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutakan Siti Nurbaya menilai sebaiknya pemerintah menerapkan cukai kantong plastik secepatnya.selengkapnya

Aturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIKAturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIK

Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan aturan perpajakan baru bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) tetap berlaku sesuai rencana semula, yaitu 1 April 2019. Menepis kekhawatiran yang muncul di kalangan pebisnis online berskala mini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, tujuan pemberlakuan aturan itu bukan untuk memburu penerimaan pajak dari e-commerce.selengkapnya

Rupiah menguat, penerimaan negara bukan pajak per Februari 2019 hanya tumbuh 1,29%Rupiah menguat, penerimaan negara bukan pajak per Februari 2019 hanya tumbuh 1,29%

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Februari 2019 sebesar Rp 39,91 triliun atau setara 10,55% dari pagu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019 senilai Rp 378,3 triliun atau hanya tumbuh 1,29% year on year. Kurs rupiah yang menguat menjadi penyebab PNBP tumbuh mini.selengkapnya

15 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Setiap Harinya15 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Setiap Harinya

Antusiasme wajib pajak untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) sangat tinggi. Hal ini terjadi jelang akhir periode pertama program tersebut ‎pada 30 September 2016.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :