Pemerintah membantah jika melemahnya kinerja PPN dalam negeri (DN) disebabkan oleh menurunnya kemampuan konsumsi masyarakat. Penurunan kinerja PPN tersebut terjadi karena meningkatnya pertumbuhan PPN impor.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yon Arsal mengatakan, sesuai dengan mekanisme pajak keluaran dikurangi pajak masukan , PPN impor akan dikreditkan oleh PKP dalam SPT masa PPN - nya. Karena dikreditkan, kenaikan PPN impor akan berdampak pada besaran kredit PPN (input PPN) yang kemudian berpengaruh terhadap penerimaan PPN dalam negeri.
"Dari data yang ada tidak ada penurunan konsumsi. Lebih ke pajak masukannya semakin besar [karena PPNA impor meningkat] sehingga mengurangi setoran PPN DN,"kata Yon kepada Bisnis, Rabu (26/9/2018).
Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang dipungut sewaktu menyerahkan barang kena pajak (JKP) dan barang kena pajak (JKP). Sementara itu, pajak masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP pada waktu pembelian, penerimaan atau impor BKP.
Dengan konsep tersebut, PPN terutang yang bakal disetorkan PKP ke Ditjen Pajak akan dihitung berdasarkan besaran pajak keluaran yang dipungut oleh seorang PKP terlebih dahulu akan dikurangkan atau dikreditkan dengan jumlah pajak masukan yang sebelumnya menjadi tanggungan PKP.
Sebagai contoh PKP A, pajak keluaran yang dipungut oleh PKP A saat penyerahan BKP adalah 10% × 100.000 = 10.000. Sementara pajak masukan yang harus dibayar PKP A saat pembelian BKP senilai 10% × 75.000 = 7.500. Jika menerapkan skema pajak keluaran dikurangi pajak masukan (10.000 - 7.500) maka PPN terutangnya hanya 2.500.
Yon menjelaskan bahwa kenaikan pajak dari impor ini tak bisa ditampik. Apalagi, perubahan kurs dan kasus melonjaknya migas sangat berpengaruh terhadap postur penerimaan yang berkaitan dengan impor. "Ini tercermin dari PPN impornya, walau demiiiam PPN pertumbuhannya stabil di angka 10%," katanya.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hampir seluruh jenis pajak yang bersumber dari impor mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Pajak atas impor per Agustus 2018 tumbuh 26,45% dari posisi tahun lalu yang hanya tumbuh 18,46%.
Kinerja penerimaan pajak atas impor ini ditopang oleh penerimaan PPh impor yang tumbuh 25,6%, tahun lalu hanya 17,2%, PPN impor yang tumbuh 27,43% dibandingkan dengan posisi tahun lalu sebesar 19,8%, dan PPnBM impor yang tahun lalu minus 6,55%, tahun ini mampu tumbuh di angka 2,47%. Sementara itu PPN impor justru tumbuh melambat, jika sebelumnya mampu tumbuh pada angka 13,11%, Agustus lalu hanya tumbuh 9,22%.
Kemenkeu dalam laporan yang dikutip Bisnis Rabu (26/9/2018) mengungkapkan, melesatnya kinerja pajak impor merupakan implikasi secara langsung kenaikan transaksi impor. Data Badan Pusat Statistik (BPS) setidaknya sampai dengan Agustus lalu neraca perdagangan Indonesia tercatat masih defisit, meskipun kalau dilihat dari pertumbuhannya, nilai dan pertumbuhan impor pada bulan tersebut masih kalah dibandingkan dengan pertumbuhan impor pada bulan Juli.
Pada Juli, impor tercatat melonjak 62,17% dibandingkan dengan Juni atau 31,56% dibandingkan tahun lalu. Hal ini membuat penerimaan pajak impor naik sebesar 59,93% atau senilai Rp23,17 triliun.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 27 September 2018)
Foto : Bisnis
Kementerian perdagangan akan menyusun daftar barang impor yang dikenai kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi. Rencananya akan diadakan pertemuan pada Rabu (29/8) untuk mendiskusikan barang yang tertuang dalam daftar tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.selengkapnya
Penerimaan pajak impor sampai dengan akhir Oktober 2018 masih terjaga pada level 27%-28%. Kendati memberikan efek positif ke penerimaan, pertumbuhan pajak impor yang masih tinggi menunjukkan kebijakan pengendalian impor yang dijalankan pemerintah belum berlangsung optimal.selengkapnya
Industri daging Indonesia masih terhambat sejumlah permasalahan terutama daya saing. Salah satu permasalahan adalah pajak impor yang diterapkan pada komoditas daging sapi masih tinggi.selengkapnya
Pemerintah serius perbaiki defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan. Berbagai langkah dilakukan, salah satunya rencana penerapan PPh Impor yang lebih tinggi terhadap 900 barang konsumsi.selengkapnya
Demi melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya