Center for Indonesia Taxation Analysis menyoroti kinerja penerimaan pajak sepanjang kuartal-I 2019 yang hanya tumbuh 1,8% secara tahunan (yoy) dengan nilai Rp 248,98 triliun.
Namun, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo enggan menyimpulkan realisasi penerimaan pajak tersebut sebagai kinerja yang mengecewakan dan tidak akan memenuhi target tahun ini.
"Ada hipotesis bahwa APBN tahun 2019 menghadapi siklus fiskal tahun pemilu, di mana ada kecenderungan untuk memberi (belanja negara naik) dibandingkan menerima
(pertumbuhan penerimaan relatif lebih rendah)," terang Yustinus, Selasa (23/4).
Hal ini, menurut Yustinus, terjadi juga dalam APBN tahun 2014 lalu di mana penerimaan pajak hanya tumbuh 6,89%. Pertumbuhan tersebut terendah dari tahun sebelumnya yang tumbuh 10,3% maupun tahun sesudahnya yang tumbuh 7,7%.
Sementara, belanja negara di tahun politik tumbuh sebesar 8,44% atau lebih tinggi dari tahun-tahun setelahnya 2015 yaitu tumbuh 1,64% dan tahun 2016 tumbuh 2,93%.
Selain itu, untuk membandingkan penerimaan pajak dengan kinerja 2017-29018, menurutnya akan menjadi bias lantaran pada kuartal-I 2017 masih ada program amnesti pajak. Menurutnya, kinerja penerimaan pajak tahun ini setidaknya dapat dinilai setelah melewati April di mana batas pelaporan SPT PPh Badan juga sudah berakhir sehingga bisa lebih objektif.
"Dari pola penerimaan tahun 2018 juga kita dapatkan bahwa terlalu dini menilai kinerja pada kuartal pertama. Kinerja April ke depan terlihat lebih stabil untuk menggambarkan kinerja dalam satu tahun," tutur dia.
CITA juga memandang, pola penerimaan pajak di kuartal-I 2019 tak jauh berbeda dengan tahun-tahun lalu. Yustinus menilai, ini menggambarkan bahwa tidak ada kebijakan fiskal yang signifikan yang telah dibuat pada tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak di tahun 2019 terhadap APBN pun dinilai tak jauh berbeda dengan penerimaan pajak terhadap APBN 2018.
Jika di kuartal-I 2018 penerimaan pajak mencapai 17,17% dari target APBN, di tahun 2019 capaian kuartal-I turun menjadi 15,78% dari target.
"Penurunan ini masih dalam batas wajar dan dapat ditolerir karena di tahun pemilu pemungutan pajak dilakukan lebih berhati-hati, sekurang-kurangnya sampai dengan April," lanjut Yustinus.
Di samping faktor pemilu, ada pula faktor harga komoditas dan penguatan rupiah dibandingkan tahun lalu yang mempengaruhi penerimaan negara.
Yang paling signifikan, ialah faktor adanya pertumbuhan restitusi pajak yang tinggi dan menggerus penerimaan pajak neto.
Namun, Yustinus mengatakan, kebijakan percepatan restitusi pajak merupakan fasilitas bagi wajib pajak agar menikmati arus kas lebih baik dan layak untuk diteruskan.
"Yang patut diantisipasi adalah kecenderungan peningkatan restitusi sepanjang tahun. Ini dapat diantisipasi dengan strategi penggalian potensi yang lain agar pertumbuhan tetap terjaga," kata dia.
Selain itu, pasca Pemilu, mestinya juga tak ada lagi hambatan politik maupun psikologis bagi Ditjen Pajak untuk melakukan tindak lanjut data keuangan atau perbankan hasil pertukaran data (AEOI).
Yustinus berharap, segera dilakukan imbauan dan audit berskala besar, masif, dan menyasar para wajib pajak yang nilai datanya signifikan agar berdampak pada penerimaan, serta efek kejut dan jera bagi wajib pajak lainnya.
"Bagi para WP yang sudah patuh tidak perlu khawatir. Kebijakan ini harus menjadi peringatan dan disinsentif bagi mereka yang selama ini tidak patuh," tandas Yustinus.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 13 April 2019)
Foto : Kontan
Penerimaan pajak per April 2019 tercatat Rp 387 triliun. Realisasi tersebut hanya tumbuh 1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 11,64%. Penerimaan pajak yang tumbuh melambat ini mencerminkan adanya perlambatan ekonomi.selengkapnya
Penerimaan pajak masih menunjukkan tren pelemahan. Penerimaan pajak hingga April 2019 tercatat Rp 387 triliun atau 24,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Angka tersebut tumbuh 1%, melambat bila dibandingkan pertumbuhan April tahun lalu yang mencapai 10,8%.selengkapnya
Tahun depan, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.577,6 triliun atau tumbuh 16,78% dari penerimaan pajak tahun ini yang diperkirakan sebesar Rp 1.350,9 triliun.selengkapnya
Prospek penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mengalami perbaikan dengan raihan penerimaan pada kuartal I/2018 - jika dikurangi dengan realisasi pengampunan pajak nonmigas tahun lalu - mengalami pertumbuhan sebesar 23,1%.selengkapnya
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan target penerimaan pajak tahun depan seharusnya bisa tumbuh 8%. Angka tersebut mengkalkulasi target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5% dan inflasi 3%.selengkapnya
Kinerja penerimaan Bea Cukai periode Januari hingga 31 Juli 2018 mencapai pertumbuhan tertinggi dibanding periode yang sama (year on year) dalam tiga tahun terakhir. Dibanding 2017, penerimaan Bea Cukai hingga Juli tahun 2018 melonjak sebesar 16,39%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya