Ketua Tim Ahli Wapres: Aneh Kalau Ada Gugat UU Pengampunan Pajak

Sabtu 16 Jul 2016 09:37Administratordibaca 611 kaliSemua Kategori

liputan6 094

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi meyakini Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) layak tidak batal karena telah melalui prosedur panjang dan sesuai dengan ketentuan penyusunan perundang-undangan.

"Bagaimana layak batal, pemerintah dan DPR sudah membahasnya selama setahun. Alasannya apa untuk membatalkan, semua sudah disetujui kok," ujar dia saat dihubungiLiputan6.com, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Berdasarkan pengamatannya, Sofjan Wanandi mengaku, Mahkamah Konstitusi (MK) di luar negeri belum ada yang menggugat, bahkan sampai membatalkan Tax Amnesty. "Tidak ada negara lain yang menggugat kebijakan tax amnesty. Makanya kalau terjadi di negara kita, itu aneh saja menurut saya," ujar dia.


Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) itu justru menyindir organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengajukan judicial review atau uji materi UU Tax Amnesty ke MK untuk membatalkannya.


"Gugatan tidak jelas, tidak logis. LSM yang gugat bayar pajak tidak, punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak atau malah dimanfaatkan untuk kepentingan asing supaya menggagalkan tax amnesty," tutur Sofjan.


Lebih jauh dia optimistis, para pengusaha tidak akan ambil pusing dengan gugatan tersebut. "Tidak ada keraguan dari pengusaha untuk ikut tax amnesty. Aturan yang sudah masuk tidak berlaku mundur lagi, jadi tidak usah diambil pusing. Jalankan saja," pintanya.


Sofjan berharap, dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty berduyung-duyun membanjiri Indonesia di tahun ini. "Tidak mudah uang masuk ke sini, kalaupun uang masuk jangan sampai nganggur. Harus diputar investasi, jadi mungkin tahun depan baru merasakan dampaknya," kata dia.


Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Hadiyanto optimistis UU pengampunan pajak akan mengiringi perjalanan implementasi program pengampunan pajak yang dipastikan berlaku mulai pekan depan. Keyakinan tersebut bukan tanpa alasan, karena penyusunan UU ini telah melalui prosedur yang benar.


"Gugatan ke MK bukan sesuatu yang istimewa, setiap orang dengan keyakinannya bisa saja menggugat, mengajukan permohonan pembatalan UU. Di Kemenkeu banyak sekali gugatan ke MK, tapi kita punya keyakinan dan argumen untuk menang," ujar dia.


Ketua Wakil Pemerintah dalam Panja Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty ini menjelaskan, proses perjalanan penyusunan RUU Tax Amnesty hingga pengesahan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi Hadiyanto optimistis UU tersebut tidak akan diketok batal oleh MK

Mulai dari tahapan penyusunan secara akademis, sosialisasi, dengar pendapat dengan berbagai kalangan, serta melewati proses pembahasan bersama DPR hingga pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 28 Juni lalu dijalani dalam kurun waktu cukup panjang.


"Dari segi proses, penyusunan UU Tax Amnesty sudah jelas sesuai ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan perundang-undangan. Jadi bertentangan dengan konstitusi yang mananya?," tutur Hadiyanto.


Selanjutnya dari segi isi atau substansi, dia bilang, UU Tax Amnesty memberikan kepastian hukum. Produk hukum ini menjamin dan melindungi data maupun informasi peserta tax amnesty dari berbagai penyalahgunaan yang merugikan Wajib Pajak (WP).


Dari aspek keadilan, tambahnya, program pengampunan pajak memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat Indonesia. Sebab dengan potensi penerimaan pajak Rp 165 triliun dari tebusan tax amnesty dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, belanja produktif di pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya dengan tujuan mendorong perekonomian nasional.


"Jadi dari harta-harta yang belum jelas, dideklarasikan atau di repatriasi, bayar uang tebusan, masuk ke penerimaan pajak dan bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan ekonomi kerakyatan, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memacu pertumbuhan ekonomi," jelas dia.


Hadiyanto mengungkapkan, UU ini pun memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah mendesain UU Tax Amnesty mengenai apa yang menjadi hak dan larangan WP maupun fiskus (pegawai pajak) secara terbuka dan transparan.

UU tersebut, Ia mengakui juga sangat akuntabel karena basis data pajak pemerintah lebih luas, ekosistem perpajakan terbangun sehingga pengelolaan pajak menjadi lebih baik.

"Jadi kalau dibilang kita memberikan keistimewaan bagi WP yang ngemplang, sebetulnya tidak begitu. Karena setiap orang berhak ikut tax amnesty, wong yang ngemplang pajak bukan cuma WP besar, tapi yang kecil juga banyak," ujar dia.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 15 Juli 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia RayaSri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia Raya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta KekayaannyaWajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta Kekayaannya

Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya

9.588 Orang yang Tidak Pernah Lapor SPT Ikut Tax Amnesty9.588 Orang yang Tidak Pernah Lapor SPT Ikut Tax Amnesty

Sejumlah Wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya

Dengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi KetahuanDengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi Ketahuan

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya

JK Ingatkan Ancaman Pidana Menanti Pengusaha yang Tidak Memanfaatkan Tax AmnestyJK Ingatkan Ancaman Pidana Menanti Pengusaha yang Tidak Memanfaatkan Tax Amnesty

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mempersilakan Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan membayarkan insentif deklarasi pajak yang besarannya 4 persen, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya

Wakil Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Agar Tax Amnesty Tidak Salah SasaranWakil Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Agar Tax Amnesty Tidak Salah Sasaran

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta agar pelaksanaan UU pengampunan pajak‎ (tax amnesty) tidak salah sasaran. Hal itu harus dimanfaatkan para orang-orang kaya yang berada di luar negeri dan tidak membayar pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :