Ketika Aplikasi Berbayar Dipajaki Pemerintah

Senin 18 Des 2017 15:43Ridha Anantidibaca 743 kaliSemua Kategori

METROTVNEWS 0009



Pada tahun depan penikmat aplikasi game atau film yang kerap mendownload barang secara resmi atau berbayar harus lebih awas dalam mengunduh produk yang berasal dari luar negeri karena adanya bea masuk yang dibebankan pemerintah melalui bea impor Intangible goods.

Intangible goods merupakan barang yang tidak bisa disentuh dalam bentuk fisik, seperti software, e-book, film, dan lain sebagainya yang diperjualbelikan dalam bentuk digital melalui transmission transaction atau dengan kata lain unduh (download).

Potensinya belum bisa dilihat dengan jelas namun kalau melihat data dari berbagai riset, dilihat dari jumlah pengguna internet serta rata-rata pengunaan aplikasi, maka bisa dikatakan bahwa ini merupakan bisnis yang kian berkembang.

Laporan MFI menyatakan bahwa pengguna Asia Pasifik menghabiskan waktu lebih lama untuk setiap aplikasi populer jika dibandingkan dengan pengguna dunia. Rata-rata, waktu penggunaan ponsel global adalah 30 menit sementara waktu rata-rata untuk kawasan Asia Pasifik adalah 46 menit.

Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara merupakan pasar yang empuk bagi bisnis penjualan aplikasi online. Apalagi jumlah pemilik smartphone di indonesia semakin meningkat setiap tahunnya.

EMarketer dalam surveinya memperkirakan bahwa jumlah pemilik smartphone akan naik dari 52 juta pada 2016 menjadi 92 juta pada 2019. Kenaikan pesat itu didukung dengan kekuatan generasi produktif indonesia yang sedang tumbuh.

Meskipun penetrasi online semakin besar, potensi penerimaan dari bea impor Intangible goods atau barang yang berbentuk fisik pada umumnya sejauh ini masih dianggap mini.

Sejauh ini barang Intangible goods masih dikenakan ketentuan yang sama yakni apabila berasal dari luar dan harganya di bawah USD100 maka dibebaskan bea masuk. Sementara harga melebihi USD100 akan kena bea masuk sebesar 7,5 persen.

Jika barang dari luar tersebut dibeli melalui salah satu platform atau perusahaan penyedia layanan e-commerce dan dikirimkan melalui jasa pengiriman maka 7,5 persen dihitung dari harga barang plus ongkos kirim. Misalnya harga barang 100, ongkos kirim 20 maka penghitungan bea masuknya yakni 7,5 persen dari 120.

Kemudian apakah pemerintah masih mengacu kepada besaran USD100 per item atau ada perubahan? Pada umumnya harga e-book atau aplikasi game tak sampai USD100 per item. Bahkan ada sebagian aplikasi game yang gratis dan mengandalkan pendapatan dari iklan.

Masalah selanjutnya adalah cara pemerintah untuk memajaki. Itu yang menjadi tugas selanjutnya karena pemerintah harus bekerja sama dengan perbankan dalam data transaksi karena pembayaran melalui aplikasi kerap bersentuhan dengan perbankan.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan bahwa teknis persoalan melacak untuk bea impor ini menjadi pekerjaan yang sulit jika pemerintah tak memiliki basis data yang jelas mengenai transaksi data.

"Pekerjaan yang cukup berat," kata dia, Minggu, 17 Desember 2017.

Namun dia barharap bahwa Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pelaksanaan National Payment Gateway (NPG) atau gerbang pembayaran nasional bisa mengatasi kekurangan data karena pemerintah sudah bisa mengakses data dari perbankan.

"(Mekanismenya) Harus dengan NPG," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan barang digital tersebut yang nantinya dikenakan bea masuk bisa juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah aturan tersebut rampung tahun depan. Hal ini diharapkan memberi efek positif terhadap aktivitas perekonomian di Tanah Air.

"Ini sedang kami godok. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar," kata Mardiasmo.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital sekarang ini mengakibatkan jual beli barang bertransformasi dalam bentuk digital atau digital goods. Misalnya buku impor bisa diperoleh melalui dalam bentuk buku online atau e-book tanpa harus menyertakan bentuk fisik buku.

Menurut Mardiasmo pungutan pajak terhadap barang digital menjadi wujud sistem pajak yang berkeadilan di Indonesia. Sebab, pajak semestinya dipungut dalam bentuk barang berwujud maupun tak berwujud yang memiliki nilai pajak.


Sumber : metrotvnews.com (Jakarta, 17 Desember 2017)
Foto : Metro Tv News




BERITA TERKAIT
 

BEA MASUK INTANGIBLE GOODS: Ini Strategi Ditjen Bea Cukai Awasi Barang DigitalBEA MASUK INTANGIBLE GOODS: Ini Strategi Ditjen Bea Cukai Awasi Barang Digital

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menyiapkan dua skema pengawasan terkait rencana pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud atau intangible goods.selengkapnya

Ditjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoIDitjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoI

Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya

`Penarikan Pajak Digital Bisa Melalui PPN atau PPh Badan``Penarikan Pajak Digital Bisa Melalui PPN atau PPh Badan`

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, skema penarikan pajak digital yang paling sesuai dengan ekosistem bisnis di Indonesia adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, pemerintah atau pihak yang akan melakukan penarikan pajak cukup mengecek jumlah transaksinya.selengkapnya

Ini yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digitalIni yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digital

Geliat sektor ekonomi digital memang sedang deras-derasnya. Terutama di Indonesia sendiri yang menjadi negara dengan transaksi digital ketiga setelah China dan India. Posisi ketiga tak lepas dari fakta bahwa di Indonesia ada sekitar 170 juta pengguna internet aktif.selengkapnya

Akhir Januari, hanya buku pelajaran yang tak kena pajak impor barang kirimanAkhir Januari, hanya buku pelajaran yang tak kena pajak impor barang kiriman

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.selengkapnya

Ini Cara Hitung Bea Masuk Jika Membawa Barang dari Luar NegeriIni Cara Hitung Bea Masuk Jika Membawa Barang dari Luar Negeri

Pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor. Agar terhindar dari polemik, penumpang perlu mengetahui ketentuan-ketentuan dalam melakukan impor barang ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :