Ketentuan Tarif Baru Pajak UMKM Dinilai Ringankan Pelaku Usaha

Jumat 23 Mar 2018 10:22Ridha Anantidibaca 648 kaliSemua Kategori

KOMPAS 1384

Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni 0,5 persen setahun. Sebelumnya, tarif pajak UMKM ditetapkan 1 persen per tahun.

"Salah satu poin penting revisi ini adalah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1 persen jadi 0,5 persen dengan tetap mempertahankan ambang batas omzet pelaku UMKM sebesar Rp 4,8 miliar," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melalui keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (22/3/2018).

Pras menjelaskan, pelaku UMKM yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar setahun tidak dikenakan ketentuan ini. Hal tersebut sekaligus dinilai Pras menepis pandangan bahwa pemerintah menjadikan pelaku UMKM sebagai sasaran pemungutan pajak.

Selain itu, kebijakan tarif baru 0,5 persen per tahun dianggap cukup kondusif, terutama bagi pelaku UMKM di sektor e-commerce yang bisnisnya sedang dalam fase pertumbuhan.

Mengenai keputusan pemerintah yang mempertahankan ambang batas Rp 4,8 miliar tadi, Pras melihat sudah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional serta turut memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir.

"Dengan desain kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, akan memperluas basis pajak karena mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke dalam sistem perpajakan," tutur Pras.

Tarif baru pajak UMKM merupakan satu dari empat kebijakan insentif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Tiga kebijakan lainnya adalah revisi aturan tax holiday, tax allowance, serta insentif PPh bagi perusahaan yang melaksanakan riset serta kegiatan vokasi.

Insentif pajak tersebut diberikan dalam rangka menggenjot nilai investasi serta mendorong kegiatan usaha agar lebih berkembang lagi untuk tahun ini.


Sumber : kompas.com (Jakarta, 22 Maret 2018)
Foto : Kompas



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Tarif Baru Pajak UMKM Dinilai Ringankan Pelaku Usaha", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/22/150000226/ketentuan-tarif-baru-pajak-umkm-dinilai-ringankan-pelaku-usaha.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Bambang Priyo Jatmiko


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Tarif Baru Pajak UMKM Dinilai Ringankan Pelaku Usaha", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/22/150000226/ketentuan-tarif-baru-pajak-umkm-dinilai-ringankan-pelaku-usaha.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Bambang Priyo Jatmiko




BERITA TERKAIT
 

Ketentuan baru pajak e-commerce dinilai memberatkan pelaku usahaKetentuan baru pajak e-commerce dinilai memberatkan pelaku usaha

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018.selengkapnya

BRI: Insentif pajak dorong pelaku UMKM terus kembangkan usahaBRI: Insentif pajak dorong pelaku UMKM terus kembangkan usaha

Pemerintah baru saja meresmikan insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada hari Jumat (22/6). Insentif ini diatur sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.selengkapnya

Tarif PPH Turun, DJP Harap Pelaku UMKM Mau Bayar PajakTarif PPH Turun, DJP Harap Pelaku UMKM Mau Bayar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis tren pembayaran pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan meningkat setelah tarif pajak penghasilan (PPh) final diturunkan menjadi 0,5 persen.selengkapnya

Insentif Pajak UMKM 0,5% Dinilai Belum Pro Usaha MikroInsentif Pajak UMKM 0,5% Dinilai Belum Pro Usaha Mikro

Kalangan pelaku UMKM menganggap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu belum sepenuhnya pro-UMKM.selengkapnya

Pelaku UMKM Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda Satu TahunPelaku UMKM Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda Satu Tahun

Asosiasi UMKM Indonesia menginginkan penerapan aturan pajak e-commerce ditunda hingga setahun ke depan. Implementasi peraturan ini dapat mengganggu kenyamanan praktik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak bergelut di sektor kreatif.selengkapnya

Melihat Detil Aturan Tarif PPh Final UMKM 0,5 PersenMelihat Detil Aturan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6/2018) lalu telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :