Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, resmi menetapkan 32 bangunan peninggalan masa kolonial sebagai cagar budaya. Sertifikat penetapan telah diserahkan Wali Kota Malang pada para pemilik bangunan itu.
Pemiliknya mulai lembaga pemerintahan, swasta, sekolah sampai pribadi. Ini untuk melestarikan bangunan cagar budaya di Kota Malang. Kini, pemilik bangunan bersejarah pun bisa mendapat keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50 persen.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, 32 bangunan cagar budaya itu hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang beberapa tahun lalu.
“Hasil kajian itu diserahkan sekaligus dibuatkan sertifikat penetapan yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang,” kata Ida Ayu di Malang, Senin, 14 Januari 2019.
Sertifikat penetapan itu sebagai tanda, bangunan berstatus cagar budaya dan tak boleh diubah peruntukkannya. Pemilik bangunan juga berhak mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah kota sebagai insentif.
Sertifikat bisa dilampirkan pemilik bangunan saat mengurus PBB ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Sehingga tak lagi sekedar memegang surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Sertifikat itu cukup jadi lampiran untuk keringanan pajak. Karena kan sudah ditetapkan dan ditandatangani wali kota,” ujar Ida Ayu.
Keringanan PBB mengacu pada Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang PBB Perkotaan Malang. Serta Peraturan Wali Kota Malang nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administratif PBB Kota Malang.
“Berdasarkan aturan itu, keringanan pajak bisa sampai 50 persen sebagai bentuk penghargaan sekaligus melestarikan bangunan bersejarah,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Dwi Cahyo.
Wali Kota Malang Sutiaji menyebut penetapan cagar budaya itu agar bangunan bersejarah di kota ini tak hilang. Apalagi banyak wisatawan asing yang datang ke Malang untuk wisata heritage.
“Kita sudah banyak kehilangan heritage, maka yang masih ada harus dipertahankan,” ujar Sutiaji.
Selain bangunan, ada juga kawasan seperti Ijen Boulevard maupun tumbuhan berusia tua seperti jenis trembesi di sekitar balai kota. Berbagai warisan kolonial itu bisa menjadi salah satu icon Kota Malang. Ada pun 32 bangunan dan struktur cagar budaya itu adalah :
Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Kantor Pajak Pratama, Gereja Immanuel, Gereja Idjen, Sekolah SMA 4, Rumah Dinas Wali Kota, Sekolah Corjesu, Hotel pelangi, Rumah ex Toko NIMEF, Bangunan Asrama Bali, Gedung AIA, Stasiun Kota Lama.
Makam Bupati Malang, Rumah Anjasmoro 25, Struktur Tandon Air Tlogomas, Struktur Jembatan Mojopahit, Struktur Jembatan Kahuripan, Struktur Jembatan Brantas, Gedung KPPN, Gereja Hati Kudus, Sekolah Frateran, Bangunan Bank Mandiri Merdeka dan Bangunan Bank Commenwealth.
Sumber : liputan6.com (Malang, 16 Januari 2019)
Foto : Liputan6
Ada 300.000 bidang tanah danb bangunan (PBB) yang menjadi objek dari pajak bumi dan bangunan di Kota Malang.selengkapnya
Wali Kota Malang, Mohammad Anton mengungkapkan betapa pentingnya pajak dalam pembangunan daerah. Menurut dia, pembangunan tidak dapat berjalan mengingat pajak daerah memiliki peran sangat vital.selengkapnya
Sekitar 500 wajib pajak (WP) di Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan keringanan pembayaran baik untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak-pajak lainnya.selengkapnya
Sunset Policy III Pajak Daerah Kota Malang berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB Perkotaan yang belum terbayar hingga 2018 akan berakhir 26 April 2019.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggencarkan pemberian edukasi kepada masyarakat tentang pajak daerah antara lain lewat kegiatan Tax Goes to Mall.selengkapnya
Penerimaan pajak daerah Kota Malang menembus Rp163,4 miliar pada posisi 21 Mei 2018 atau 43,60% dari target penerimaan sepanjang 2018 sebesar Rp375 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya