Keringan PPh Final UMKM Perkuat Basis Pajak

Senin 25 Jun 2018 14:00Ridha Anantidibaca 437 kaliSemua Kategori

BISNIS 1534



Keringanan pajak penghasilan (PPh)  usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dari 1% ke 0,5% diharapkan menstimulus sektor tersebut untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian untuk memperkuat basis pajak nasional.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tidak dapat dipungkiri untuk jangka pendek kebijakan itu mempengaruhi penerimaan pajak pemerintah. Penurunan tarif PPh final itu akan menggerus potensi penerimaan pajak dikisaran Rp2,5 triliun.


Namun demikian, insentif pajak berupa pemotongan tarif PPh final harus dilihat sebagai investasi jangka panjang dari pemerintah untuk meningkatkan basis pajak melalui bertambahnya wajib pajak dari sektor UMKM.

"Hal lain yang penting adalah sifatnya yang opsional, karena memberi kesempatan WP memilih skema sesuai kondisi yang sebenarnya," kata Prastowo  Jumat (22/6/2018).

Selain itu, skema opsional dan pemberian jangka waktu juga cukup untuk mengedukasi WP supaya menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan porsinya. Kebijakan ini sekaligus menutup celah untuk melakukan penghindaran pajak melalui skenario pelaku UMKM memecah usaha.

Dia juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, BPS, dan lembaga lain agar kebijakan pemerintah terhadap pelaku UMKM dikemas dalam paradigma integratif dan komprehensif terutama definisi tunggal terkait UMKM, sistem akuntansi keuangan, dan akses pada permodalan.

"Hal ini penting, mengingat lokus kewenangan atas UMKM sebagian besar sudah didelegasikan ke Pemerintah Daerah (Pemda)," ungkapnya.

Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan sektor UMKM, terutama didahului dengan proses sosialisasi, edukasi, hingga penegakan hukum yang selektif dan terukur supaya menciptakan dampak kepatuhan.

"Khusus untuk sektor e-commerce, ini adalah momentum yang tepat untuk segera menerbitkan aturan pajaknya," jelasnya.



Sumber : bisnis.com (Jakarta, 22 Juni 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pembebasan Pajak Hanya Berlaku untuk WP UMKM dengan Skema PPh FinalPembebasan Pajak Hanya Berlaku untuk WP UMKM dengan Skema PPh Final

Insentif pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) UMKM kemungkinan besar akan berlaku bagi WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final.selengkapnya

PPh Final 0,5% Dapat Diberlakukan untuk UMKM OnlinePPh Final 0,5% Dapat Diberlakukan untuk UMKM Online

Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM online. Hal ini penting untuk menciptakan equal playing field atau penyetaraan perlakuan antara UMKM konvensional dengan UMKM online.selengkapnya

Begini Cara Memanfaatkan PPh Final 0,5% untuk UMKMBegini Cara Memanfaatkan PPh Final 0,5% untuk UMKM

Pemerintah terus menggalakkan sosialisasi mengenai implementasi PPh final 0,5% bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Walaupun sebenarnya aturan ini telah banyak diulas dan dibicarakan oleh banyak pihak, tetapi tak jarang masih ada wajib pajak atau pihak-pihak tertentu yang bertanya mengenai implementasi kebijakan tersebut.selengkapnya

Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Insentif Pajak untuk UMKMPemerintah Bakal Terbitkan Aturan Insentif Pajak untuk UMKM

Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) mengenai insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, beleid tersebut telah selesai disusun dan akan segera diterbitkan.selengkapnya

PPh 0,5% Sebaiknya Diberlakukan juga Untuk UMKM OnlinePPh 0,5% Sebaiknya Diberlakukan juga Untuk UMKM Online

Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM online.selengkapnya

PPh 0,5 Persen Diusulkan Berlaku Juga untuk UMKM OnlinePPh 0,5 Persen Diusulkan Berlaku Juga untuk UMKM Online

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan kategori UMKM yang dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Peneliti CIPS Karina Saputri mengatakan, selain untuk UMKM konvensional, tarif tersebut harusnya juga dapat diberlakukan untuk pelaku UMKM online agar terjadi level persaingan usaha yang setara.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :