Pemerintah rencananya akan melanjutkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk periode II dan III. Politikus PDI Perjuangan Maruarar Sirait di Jakarta, 24 Oktober 2016, menilai dilaksanakannya kebijakan ini tidak lepas dari adanya kepercayaan rakyat, terbukti dari hasil yang dicapai pada periode I.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan, hasil akhir tax amnesty periode I penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun. Dari jumlah tersebut, deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun.
"Penerimaan tax amnesty periode I, deklarasi harta perkiraan berdasarkan nilai, kalau kita kalikan Rp 97,2 triliun dikali 100/2 bisa mencapai Rp 4.500 triliun," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Oleh karena itu, kata Maruarar yang akrab dipanggil Ara, sangat wajar bila muncul tren kepuasan atas kinerja Pemerintahan Jokowi-JK, seperti hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Sebab banyak prestasi yang ditunjukkan pemerintah.
Tentang program tax amnesty, menurut Ara, sebenarnya wacana program itu sudah lama bergulir. Namun Pemerintahan Jokowi-JK berani melaksanakannya dan berhasil. "Pemerintahan lain, tak berani melaksanakan karena kebijakan ini pro kontranya ada. Tidak mungkin kebijakan yang pro kontra tinggi bisa berhasil kalau pemerintahnya tak dipercayai rakyat," katanya.
Survei SMRC menunjukkan dua tahun kepemimpinan Jokowi-JK, perbaikan telah dirasakan warga baik pada kondisi ekonomi rumah tangga maupun pada kondisi ekonomi sosial. "Sebanyak 45 persen warga merasa kondisi ekonomi rumah tangganya sekarang lebih baik atau jauh lebih baik dibanding tahun lalu," ujar Direktur Program SMRC Sirojuddin Abbas.
Sementara publik yang merasa kondisi ekonomi rumah tangganya lebih buruk sebesar 23 persen dan yang merasa tidak ada perubahan sebesar 31 persen. Sementara, mayoritas masyarakat atau sebesar 65 persen merasa optimis rumah tangganya setahun ke depan akan lebih baik jika dibanding sekarang.
Sekitar 40 persen warga, sambungnya, merasa kondisi ekonomi nasional sekarang lebih baik atau jauh lebih baik dibanding tahun lalu, yang merasa lebih buruk atau jauh lebih buruk 20 persen dan yang merasa tidak ada perubahan 32 persen.
"Mayoritas warga (56 persen) optimis bahwa kondisi ekonomi nasional setahun ke depan akan lebih baik atau jauh lebih baik dari sekarang," tuturnya.
Sumber : pikiran-rakyat.com (Jakarta, 24 Oktober 2016)
Foto : pikiran-rakyat.com
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2016 akan terkoreksi atau lebih baik dibandingkan perkiraan BI sebelumnya, yaitu 4,94 persen di kuartal kedua dan 5,04 persen year on year (yoy). Apalagi, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Pemerintah opimistis pengampunan pajak atau tax amnesty kali ini akan lebih berhasil dibanding penerapan sebelumnya. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan keyakinan tersebut ditopang oleh tujuan kebijakan tersebut yang lebih jelas, yakni untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.selengkapnya
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan posisi penerimaan perpajakan hingga awal Desember 2017 masih lebih baik dibandingkan periode yang sama pada 2016.selengkapnya
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut positif hasil pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama yang selesai pada 30 September 2016 lalu.selengkapnya
Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dibandingkan negara-negara lain setelah adanya program Amnesti Pajak yang membawa dampak positif dalam mendorong antusiasme masyarakat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, kata seorang pelaku usaha.selengkapnya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan kembali digulirkan pasca masa reses parlemen. Salah satu fokus yang akan dibahas, disinyalir terkait tarif tebusan tax amnesty yang dianggap terlalu rendah. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, mekanisme penentuan skema tarif tax amnesty memang menjadi hak sepenuhnya pemerintah. Namun, dia menyarankan,selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya