Salah satu orang terkaya di Indonesia, Murdaya Poo, kembali menambah daftar wajib pajak besar yang ikut dalam program tax amnesty. Murdaya pun berjanji mengajak dan mengampanyekan program tax amnesty ke pengusaha-pengusaha terutama dari etnis Tionghoa.
Murdaya yang juga Ketua Dewan Pembina Forum Bersama Indonesia Tionghoa yakin, para pengusaha sebenarnya sangat tertarik dengan program pengampunan pajak tersebut. Namun dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk menjamin kepastian hukum.
"Tentu kita harapkan kondusifitasnya, Kepastian hukumnya penting. Sekali lagi saya harapkan pemerintah kita untuk menjamin kepastian hukum tanpa omong kosong," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Murdaya mengatakan program tax amnesty sebenarnya merupakan program yang sebenarnya sangat ditunggu-tunggu para pengusaha. Apalagi kebanyakan dari para masyarakat Tionghoa berprofesi sebagai pengusaha. "Kebetulan kami masyarakat Tionghoa banyak pengusaha. Mungkin dulu pernah tidak bayar pajak, jadi kita pakai kesempatan ini," tuturnya.
Selain itu, dirinya juga meminta pemerintah untuk melengkapi program tax amnesty dengan juga menurunkan Pajak Penghasilan (PPh). Sebab tanpa itu, dikhawatirkan setelah tax amnesty para wajib pajak kembali melarikan dananya ke luar negeri. "Karena itu kita harapkan PPh kita sama dengan negara lain, harus kompetitif dan tentunya harus kondusif," imbuhnya.
Murdaya berharap pemerintah benar-benar melakukan segala upaya untuk menarik para wajib pajak yang menyimpang uangnya di luar negeri dengan membuat iklim perekonomian yang kondusif.
Menurut Murdaya, dengan ikut tax amnesty maka masyarakat Tionghoa bisa ikut berperan dalam membangun perekonomian Indonesia. "Kita besar di sini, kita juga mati di sini, ya kita bangun negara ini. Sehinggatax amnesty ini berkah untuk semuanya. Jadi tidak usah khawatir, pemerintah tidak mungkin melakukan hal-hal yang menyulitkan," serunya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 19 September 2016)
Foto : oekzone.com
Pengusaha Murdaya Poo mendaftarkan dirinya untuk ikut menjadi peserta amnesti pajak dan mengimbau agar seluruh pengusaha khususnya etnis Tionghoa untuk ambil bagian.selengkapnya
Pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan sejak Senin 18 Juli 2016. Secara serentak semua kantor Pelayanan Pajak mulai melayani para pengusaha yang ingin mengikuti program tax amnestyselengkapnya
Salah satu pengusaha nasional, Murdaya Poo ikut ambil bagian dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digulirkan oleh pemerintah sejak awal Juli lalu. Murdaya mendaftar dan melaporkan hartanya di Kantor Pusat Direktor Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Senin (19/9/2016).selengkapnya
Seperti telah diprediksi sebelumnya, pada September ini banyak pengusaha besar yang akan ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satu pengusaha yang akan turut serta berpartisipasi dalam program ini adalah Murdaya Poo.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, kepastian hukum investasi yang dituangkan dalam Undang-undang (UU) tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan hal yang sangat ditunggu oleh pengusaha dan investor. Pasalnya sejauh ini, mereka masih mengkhawatirkan tentang kepastian hukum investasi di Indonesia.selengkapnya
Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI) mengungkapkan, saat ini pengusaha masih menunggu kepastian hukum mengenai amnesti pajak (pengampunan pajak) yang sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya