Kenali Kring Pajak DPJ Online dan Manfaatnya

Senin 29 Jul 2019 10:31Ridha Anantidibaca 2117 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0405



Setiap wajib pajak akan mengurusi tanggung jawabnya dalam menyelesaikan urusan pajak sesuai dengan kententuan dari setiap masing-masing jenis pajak mulai dari waktu hingga tata cara pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang sudah terbiasa tentunya mengurusi pajak bukan lagi menjadi hal yang rumit. Tapi bagaimana dengan wajib pajak pemula yang belum memahami masalah perpajakan atau menemukan kendala saat bembayar atau melaporkan pajak?

Wajib pajak tak perlu khawatir sebab untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat, Direktorat Jendral Pajak (DJP) membuka Layanan Kring Pajak untuk menerima dan menjawab berbagai permasalah serta adanya keluhan pajak yang dialami wajib pajak.

Bagi Anda yang belum mengetahui Kring Pajak secara menyeluruh, Cermati.com telah merangkum dari berbagai sumber mengenai informasi seputaran Kring Pajak. Simak dan pahami ulasan berikut ini agar urusan perpajakan bisa menjadi lancar dan cepat selesai.

Apa itu Kring Pajak

Kring pajak merupakan sebuah layanan berupa call center yang dibentuk DJP. Pada Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-22/PJ.2014, layanan ini dipublikasikan sebagai Kring Pajak 1500200. Dengan layanan tersebut, masyarakat bisa menanyakan hingga laporan pengaduan mengenai perpajakan maupun layanan yang diberikan dari petugas pajak.

Seperti contohnya saja, menanyakan perihal SPT tahunan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, kurang bayar, penggunaan aplikasi elektronik, pengaduan adanya kesalahan data, adanya pegawai pajak yang kurang ramah dalam memberikan pelayanan, adanya pegawai yang meminta pungutan biaya, alur pembayaran atau melaporkan pajak, dan sebagainya.

Agar memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan semua informasi perpajakan yang diinginkan menjadi lebaih cepat dan mudah, maka DJP memberikan tiga jenis layanan Kring Pajak yang bisa wajib pajak manfaatkan, di antaranya:

1. Inbound dan Outbound

Layanan pertama yang perlu diketahui wajib pajak adalah inbound dan outbound. Apa perbedaan dari keduanya? Inbound merupakan layanan seputar indormasi seperti pengaduan yang komunikasinya bisa disampaikan secara langsung dengan agen atau pegawai layanan Kring Pajak. Sementara outbound merupakan layanan panggilan keluar.

Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini caranya cukup mudah, yaitu wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 melalui telepon rumah ataupun smartphone. Hanya saja, kalau wajib pajak menggunakan smartphone jangan lupa untuk menambahkan kode area 021 di angka terdepan. Jadi, seperti ini 0211500200.

Hubungi Kring Pajak di waktu jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Diluar jam itu, wajib pajak masih bisa menguhubungi Kring Pajak tapi bukan pegawai pajak yang menerima panggilan Anda, melainkan ada mesin Interactive Voice Response yang secara otomatis siap melayani wajib pajak dalam waktu 24 jam penuh.

2. Kring Pajak Online

Wajib pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak secara online. Ada beberapa cara yang harus diperhatikan wajib pajak ketika ingin menggunakan layanan ini, yaitu:

  • Kunjungi pengaduan.pajak.go.id
  • Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri
  • Setelah selesai, DJP mengirimkan link aktivasi lewat email. Kemudian klik link tersebut untuk aktivasi
  • Login di pengaduan.pajak.go.id
  • Pada kolom pengaduan, wajib pajak bisa menyampaikan berbagai macam keluhan dan pertanyaan. Jika pengaduan tersebut disetujui, server akan mengirim nomor tiket pengaduan lewat email yang telah didaftarkan.
  • Masukan tiket yang wajib pajak terima melalui email untuk menelusuri status pengaduan

3. Live Chat

Sekarang ini hampir seluruh perusahaan menyediakan layanan live chat untuk memberikan pelayanan cepat tanggap kepada konsumen. Ini sama halnya dengan Kring Pajak. Pada live chat Kring Pajak ini tentunya memudahkan para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengisi laporan pajak.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika ingin memanfaatkan layanan ini, yaitu:

  • Layanan diakses langsung melalui pajak.go.id
  • Dapat diakses setiap hari pada jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB
  • Masukkan identitas di kolom yang disediakan
  • Klik “Start Chat” untuk mengirim pesan ke customer service

Menyabet Prestasi di Ajang Internasional

Berkat komitmen DJP yang kuat untuk meningkatkan mutu pelayanan perpajakan kepada seluruh masyarakat Indonesia membuat layanan Kring Pajak ini pernah menyabet tiga kali prestasi di ajang nasional dan internasional yang berbeda, antara lain:

  • Tahun 2013, The Best Contact Center oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA)
  • Tahun 2014, Top Ranking Performers Contact Center World APAC 2014 meraih Best Customer Service-Small (inhouse) dan Top Ranking Performers Contact Center World APAC 2014 di Las Vegas.

Perpajakan Menjadi Mudah dan Lancar

Adanya masalah atau kesulitan dalam mengurusi perpajakan bisa menghambat aktivitas lainnya yang terkadang membuat semua jadwal yang telah tersusun baik menjadi berantakan karena harus mengurusi pajak yang rumit. Namun dengan adanya Kring Pajak 1500200 wajib pajak bisa menyelesaikan perpajakan dengan aman, lancar dan cepat karena wajib pajak bisa menanyakan semua perihal perpajakan. Untuk itu, manfaatkan Kring Pajak sebaik mungkin agar menjadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak.


Sumber : republika.co.id (28 Juli 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

Layanan Telepon Call Center Amnesti Pajak yang Melempem: Pengalaman Sri MulyaniLayanan Telepon Call Center Amnesti Pajak yang Melempem: Pengalaman Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui layanan amnesti pajak masih belum sempurna. Misalnya layanan call center 1500-745. "Ini sebenarnya saya coba sendiri saluran untuk mendapatkan informasi detail saya coba 1500-745 waktu itu sampai 15 kali telepon enggak masuk-masuk juga," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, jakarta, Senin (22/8/2016).selengkapnya

Wajib Pajak yang Pernah Lapor SPT Online Tak Bisa Lagi ManualWajib Pajak yang Pernah Lapor SPT Online Tak Bisa Lagi Manual

Wajib pajak yang pernah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui online atau e-filling tak dapat melaporkan lagi secara manual. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen).selengkapnya

Dengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi KetahuanDengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi Ketahuan

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya

Awas, yang Nekat Buka Data Wajib Pajak Bisa Kena PidanaAwas, yang Nekat Buka Data Wajib Pajak Bisa Kena Pidana

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan Polri akan menindak tegas pembuka data wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak.selengkapnya

Akhir bulan ini AEoI berlaku, ini data wajib pajak yang bisa diintipAkhir bulan ini AEoI berlaku, ini data wajib pajak yang bisa diintip

Akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :