Kenaikan tarif PPh impor tidak untuk mendorong penerimaan pajak

Jumat 7 Sep 2018 09:35Ridha Anantidibaca 338 kaliSemua Kategori

KONTAN 1576



Kenaikan Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor tidak akan berimbas pada peningkatan penerimaan pajak negara.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, kenaikan PPh 22 ini, guna untuk mengurangi defisit CAD (Current Account Defisit) yang secara tidak langsung berdampak pada tren pelemahan rupiah.

–– ADVERTISEMENT ––

“Ini yang perlu kami sampaikan bahwa kebijakan PPh 22 itu tidak sama sekali untuk meningkatkan penerimaan pajak. Itu kepada mengurangi defisit CAD kita,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9).

Langkah kebijakan kenaikan PPh pasal 22 ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah dan juga meningkatkan produksi dalam negeri.

“Dengan dinaikkannya PPh pasal 22 impor ini kita berharap menjadi kebijakan baik bagi industri dalam negeri , untuk justru merebut pangsa pasar yang selama ini (cenderung tinggi penggunaan) barang impor,” ujarnya.

Hestu juga menyebut bahwa PPh impor pasal 22 dinaikkan atau tidak akan sama saja pendapatan pajak Negara, kalaupun naik persentasenya tidak signifikan. Ia juga menyebutkan bahwa dengan kenaikan PPh 22 ini diharapkan penerimaan pajak dari komponen dalam negeri.

“Kalau dari sisi penerimaan kita tidak terlalu berharap itu. Kan bisa saja meskipun mereka menaikkan tarifnya tapi nilai impornya akan berkurang. Jadi menurut kami akan sama saja. Ya mungkin akan naik sedikit tapi itu tidak ke material,” katanya

“Karena kemungkinan barang yang diimpor pun volumenya juga akan berkurang nilainya. Nah kita harapkan produsen dalam negeri bisa meningkatkan kapasitasnya, menguasai pasar dan nanti penerimaan pajaknya kita berharap dari yang dalam negeri ini,” lanjut Hestu.

Hestu menyebutkan bahwa target PPh Pasal 22 adalah Rp 60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga Agustus 2018, realisasi penerimaan pajak ada di angka Rp 36 triliun.



Sumber : kontan.co.id  (Jakarta, 06 September 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Bea Cukai menampik kebijakan post border pemicu kenaikan imporDitjen Bea Cukai menampik kebijakan post border pemicu kenaikan impor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menilai kebijakan post border yang sudah berjalan selama satu tahun ini sudah efektif dari sisi kelancaran arus barang. DJBC juga menampak anggapan kalau kebijakan tersebut yang mengakibatkan impor meningkat.selengkapnya

Dirjen Bea Cukai sebut tidak ada perubahan kebijakan post borderDirjen Bea Cukai sebut tidak ada perubahan kebijakan post border

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi menegaskan tidak ada perubahan dalam kebijakan post border yang sudah berjalan selama satu tahun ini.selengkapnya

Pemerintah Siapkan Konsep Pemajakan untuk E-Commerce Cross BorderPemerintah Siapkan Konsep Pemajakan untuk E-Commerce Cross Border

Setelah menetapkan mekanisme perlakuan perpajakan bagi e-commerce lokal, pemerintah telah mematangkan konsep pengenaan pajak bagi praktik perdagangan melalui sistem elektronik yang bersifat lintas batas atau cross border.selengkapnya

Kenaikan tarif PPh 22 efektif turunkan impor, meski tidak signifikanKenaikan tarif PPh 22 efektif turunkan impor, meski tidak signifikan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPh 22 impor telah efektif untuk menurunkan impor barang konsumsi, meski belum terlalu signifikan.selengkapnya

Margin Emiten Bisa TerkerekMargin Emiten Bisa Terkerek

Sejumlah emiten memprediksi tingkat margin penjualan akan mengalami kenaikan menyusul pemotongan pajak penghasilan atas penjualan properti sebesar 50%.selengkapnya

Laba HM Sampoerna (HMSP) Tumbuh 5,26 Persen, Margin MelebarLaba HM Sampoerna (HMSP) Tumbuh 5,26 Persen, Margin Melebar

PT HM Sampoerna Tbk. mampu mencetak pertumbuhan laba 5,26 persen secara tahunan hingga kuartal III/2019, meski volume penjualannya turun 3,2% di periode yang sama.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :