Kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan angka impor. Sebab, impor barang konsumsi saat ini hanya berkontribusi sekitar 9% terhadap total impor non migas Januari-Juli 2018 (year-to-date).
Ekonom Instute For Development of Economic and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan kebijakan pengendalian impor terhadap 1.147 barang konsumsi disebutnya sebagai kebijakan yang "malu-malu" atau kebijakan yang serba tanggung karena efeknya terhadap penerimaan negara tidak cukup besar dan penurunan desfisit neraca dagang juga tak signifikan. "Apalagi komoditas itu sebelumnya sudah banyak dikendalikan," kata dia kepada Katadata.
Pengendalian impor akan berdampak siginifikan, menurutnya jika menyasar komoditas impor dari proyek infrastruktur pemerintah atau BUMN, baik yang sudah financial closing maupun belum.
"Jangan sampai impor bahan baku kecolongan di sana, khususnya besi baja. Sebab itu yang substansial, jika bisa dikurangi maka bisa menghemat dolar," ujar Bhima.
Pembatasan barang-barang impor kebutuhan infrastruktur satu sisi memang bisa menjadi pil pahit yang akan berdampak terhadap tertundanya proyek infrastruktur. Namun, jika hal itu sulit, opsi lain yang menurutnya bisa dilakukan misalnya dengan menaikan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk pada proyek infrastruktur pemerintah dari 30% menjadi dua kali lipat atau sekitar 60%-70%.
Menurut kajiannya, jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Januari-Juli 2018 mesin tiga komponen yang terkait dengan dengan proyek infrastruktur khususnya pembangkit listrik berkontribusi cukup besar terhadap impor seperti, mesin dan pesawat mekanik US$ 15,2 miliar, mesin dan pewalatan listrik US$ 12,1 miliar dan besi baja US$ 5,6 miliar. Adapun total nilai impor ketiganya pada Januari-Juni 2018 mencapai sebesar US$ 32,9 miliar.
"Jika asumsinya tiga jenis impor tersebut bisa dihemat 30 %, devisa yang bisa diselamatkan US$ 9,8 miliar. Bahkan lebih besar dari penghematan B20 yang diklaim US$ 2,3 miliar atau nilai 1.147 komoditas impor per Januari-Agustus 2018 sebesar US$ 5 miliar," kata dia.
Meski kebijakan pembatasan impor terkesan darurat dilakukan untuk membantu pemulihan defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah, namun Bhima mencatat ada sejumlah kekhawatiran yang turut membayangi kebijakan pembatasan tersebut.
Misalnya, terkait potensi retaliasi dari negara pengimpor karena pasarnya terancam terhambat. Selain itu, pembatasan impor barang konsumsi juga ada kekhawatiran terkait dampaknya terhadap inflasi ataupun pemutusan hubungan kerja (phk) khususnya pada beberapa peretail atau distributor kecil karena harga barang menjadi mahal.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan menteri terkait pembatasan impor sejumlah 1.147 barang konsumsi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembatasan impor tersebut bertujuan memperbaiki defisit neraca perdagangan. Penerapannya berlaku efektif tujuh hari setelah peraturan ditandatangani pada Rabu (5/9).
"Kami mengidentifikasi barang-barang apa saja yang bisa kami kendalikan. Kami detilkan penelitian agar (pembatasan impor) tak pengaruh ke perekonomian," katanya, di Jakarta, Rabu (5/9).
Sementara Menteri Perindustrian Airlangga Hartato menyebutkan pengendalian impor menjadi momentum dan bentuk keberpihakan pemerintah guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional. Penerapan PPh 22 akan dibedakan berdasarkan sifat produk yang digunakan oleh industri hulu, antara, atau hilir dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan produksi dan perkembangan industri nasional. “Prinsipnya, kalau belum diproduksi di dalam negeri, kami tidak utak-atik, seperti bahan baku untuk industri farmasi,” ujarnya, Jumat (7/9).
Adapun, hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22 ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yang mana sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5% naik menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc).
Selanjutnya, 218 item dengan tarif PPh awal 2,5% naik menjadi 10%, meliputi barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, produk keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak dan dapur.
Sisanya, 719 item dari tarif PPh 22 yang 2,5% naik menjadi 7,5%, berupa barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contoh komoditasnya antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual, dan produk tekstil.
Pengendalian keran impor dengan menaikan tarif PPh bukan pertama kali dilakukan pemerintah. Kebijakan serupa diterapkan pada 2013 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.011/2013. Beleid ini merespons taper tantrum. Kala itu PPh Pasal 22 untuk 502 komoditas konsumsi naik dari 2,5% menjadi 7,5%.
Pada 2015, kebijakan tersebut berlanjut dengan dipayungi PMK Nomor 107/PMK.010/2015. Peraturan ini mengatur kenaikan PPh Pasal 22 atas 240 barang konsumsi dari 7,5% menjadi 10%. Ratusan komoditas tersebut merupakan produk yang PPNBM-nya (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dihapus.
Sumber : katadata.co.id (10 September 2018)
Foto : Katadata
Kementerian perdagangan akan menyusun daftar barang impor yang dikenai kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi. Rencananya akan diadakan pertemuan pada Rabu (29/8) untuk mendiskusikan barang yang tertuang dalam daftar tersebut.selengkapnya
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) impor barang konsumsi dinilai akan berpotensi memicu balasan dari negara lain.selengkapnya
Kepala ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih berpendapat kebijakan kenaikan tarif barang impor atau pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap 1.147 barang tidak akan mendorong laju inflasi lebih tinggi.selengkapnya
Pemerintah mengemukakan opsi penaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor atas 900 barang konsumsi dari luar negeri. Hal ini merupakan bagian dari upaya pengendalian defisit neraca perdagangan, serta mengurangi dampak tekanan perdagangan global.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh ini sudah membuahkan hasil.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya