Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 32%.
Pertumbuhan restitusi pajak nampaknya akan menjadi sentimen negatif pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. Buktinya, selama Januari-Agustus 2019 penerimaan pajak hanya mencapai Rp 801,16 triliun.
Angka tersebut sebesar 50,78% dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun.
Menurut Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, pertumbuhan restitusi pajak ini pula yang memengaruhi realisasi penerimaan pajak dalam depan bulan pertama di tahun 2019. Sayangnya, pemerintah belum bisa membeberkan nominal restitusi terseut.
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, realisasi pembayaran restitusi pada Januari-Februari 2019 mencapai Rp 28 triliun atau tumbuh 44,55% secara tahunan. Sebulan setelahnya, Januari-Maret jumlah restitusi semakin menggeliat hingga sebesar Rp 50,65 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengaku pertumbuhan restitusi sepanjang semester I-2019 adalah yang terbesar sepanjang sejarah.
Alasan Yon, pemerintah di tahun 2019 telah menjalankan percepatan restitusi pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Sementara itu, pada semester I-2018 belum ada upaya percepatan restitusi.
“Sehingga sebenarnya ini tidak sebanding, makanya percepatan restitusi sepanjang tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu. Tapi sepanjang kuartal III-2019 cenderung mulai melandai,” ungkap Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).
Di sisi lain, Kemenkeu mencatat berdasarkan sektor penurunan penerimaan pajak sektor pengolahan dan pertambangan terdampak dari kebijakan percepatan restitusi. Adapun restitusi pajak dari kedua sektor ini pada semester I-2019, tumbuh 30,8% yoy.
Senior Tax Advisor Global Relations and Development Division Center for Tax Policy and Administration Onganizatin of Economicy Co-opration and Development (OECD) Andrew Aurbach mengatakan, restitusi pajak merupakan hak bagi Wajib Pajak (WP), maka dari itu pemerintah harus transparan karena ini merupakan fasilitas pemerintah kepada WP dalam mempermudah administrasi pajak.
“Restitusi memang tidak mudah bagi setiap negara, Namun demikian Indonesia memang perlu membuka peluang penerimaan pajak dari potensi lainnya,” kata Andrew di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas, Rabu (9/10).
Dari sisi fundamental penerimaan negara di bidan pajak penghasilan (PPh) Badan sektor pertambangan masih mencatatkan sumbangsih terbesar. Bagi, OECD memang tidak mudah mengganti pos penerimaan pajak tersebut ke sektor lain.
Namun, Andrew melihat secara ekonomi sektor konstruksi dan infrastruktur lebih menjanjikan ketimbang sektor pertambangan yang cenderung fluktuatif. Oleh karenanya, ekosistem pembangunan perlu ditingkatkan agar pada akhirnya penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan infrastruktur bisa berada di urutan pertama kontributor penyumbang pajak.
Dalam jangka waktu dekat, OECD menyarankan agar Indonesia mampu menggalakan sistem digitaslisasi perpajakan, mulai dari pelayanan hingga penindakan. Tak ketinggalan pemanfaat pertukaran informasi keuangan antar negara atau automatic exchange of informations (AEoI) harus digenjot.
Andrew menuturkan lebih dari 90 yurisdiksi yang terlibat AEoI dapat memanfaatkan sekitar 47 juta rekening, dengan total aset yang terkumpul mencapai 4,9 triliun euro setidaknya sampai dengan pertengahan tahun 2019.
“Globalisasi dan digitalisasi memiliki dampak besar pada pajak kebijakan dan administrasi. Peraturan pajak internasional dikembangkan 100 tahun yang lalu perlu ditinjau kembali,” ungkap Andrew.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 09 Oktober 2019)
Foto : Kontan
Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 tercatat mencapai Rp 810,7 triliun. Angka tersebut baru 45,4% dari target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.643,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya
Kinerja penerimaan pajak kurang menggembirakan. Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pendapatan pajak dalam negeri hanya tumbuh 1,8% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 248,98 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari lalu mencapai Rp 29,3 triliun atau tumbuh negatif 9,2% dibandingkan periode sama tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan penerimaan PPN terjadi lantaran adanya kebijakan percepatan restitusi pajak.selengkapnya
Pemerintah akan segera memberlakukan percepatan proses restitusi pajak. Dalam aturan baru nanti, bakal ada beberapa kemudahan langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak hingga November 2019 mencapai Rp139 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp133 triliun. Dengan ini, restitusi per November 2019 tercatat tumbuh 22% (yoy).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak hingga November 2019 mencapai Rp139 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp133 triliun. Dengan ini, restitusi per November 2019 tercatat tumbuh 22% (yoy).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya