Kenaikan pajak daerah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kota Batam dinilai berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi Batam. Pemko Batam diminta menunda kenaikan pajak, terutama yang berhubungan dengan sektor pariwista dan NJOP.
“Dalam kondisi ekonomi yang sedang sulit, Pemko Batam harusnya meniru konsep pemerintah pusat. Yang meringankan pajak di sejumlah sektor, untuk mendorong aktifitas ekonomi. Bukan sebaliknya,” ujar Ketua KAdin Batam Jadi Rajagukguk, Kamis (13/9).
Pemerintah Kota Batam telah menaikan sejumlah pajak daerah, termasuk yang bersangkutan dengan pajak hiburan. Rinciannya Pajak Diskotik, Klub Malam, Panti Pijat, Spa dan sejenisnya mengalami kenaikan dari 15 persen menjadi 35 persen.
Pajak untuk permainan ketangkasan atau gelanggang permainan yang semula tunggal 15 persen, kini dibagi dua. Permainana ketangkasan dewasa naik menjadi 50 persen, sementara untuk anak-anak tetap 15 persen. Didalamnya juga diatur pajak pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor yang semula 10 persen naik menjadi 20 persen. Pajak Bowling dari 5 persen menjadi 15 persen.
Pajak reklame juga naik dibagi dua, menjadi reklame non rokok dan non alkohol naik dari 15 persen jadi 20 persen. Sementara, reklame rokok dan alkohol dari 15 persen jadi 25 persen. Pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen.
Kenaikan ini dimuat dalam Perda kota Batam No 7 tahun 2017 dan harus berlaku pada awal tahun 2018. Namun karena mempertimbangkan protes dari dunia usaha dan masyarakat yang kena dampak langsung, Pemko Batam menunda pemberlakuannya hingga April 2018.
Namun setelah diberlakukan april, pungutan pajak dengan persentase maksimal itu membuat kinerja sejumlah usaha di sektor pariwisata melambat. Salah satu sektor yang kena dampak adalah usaha SPA.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Spa Indonesia (ASPI) Batam, Alfian mengatakan, Kenaikan pajak membuat sejumlah kontrak dengan pihak agen perjalanan yang membawa Wisatawan Mancanegara ke Batam diputus.
“Karena dengan pajak 35 persen ongkos SPA di Batam jadi mahal. Kami kehilangan banyak pendapatan dengan putusnya sejumlah kontrak tersebut,” ujar Alfian.
Beban pajak 35 persen yang ditetapkan Pemko Batam membuat pelanggan SPA perlahan berkurang. Wisman asal Singapura dan Malaysia yang biasanya rutin datang ke Batam untuk SPA kini mengurangi kunjungannya.
Dampak negatif lain adalah munculnya imej “Batam Mahal” yang diviralkan sejumlah Wisman melalui media sosial. Banyak pelanggan yang pernah datang ke SPA Batam mulai cuap-cuap di media sosial dengan mengatakan Batam kota termahal, karena pajaknya tinggi.
“Kondisi ini sangat berbahaya bagi citra pariwisata Batam. Di satu sisi Pemko Batam ingin Batam dibanjiri oleh kunjugnan Wisatawan. Namun di sisi lain, kebijakannya tak mendukung pertumbuhan usaha di sektor pariwisata,” paparnya.
Daripada merugi akibat rendahnya kunjungan SPA, Pengusaha terpaksa mengorbankan keuntungannya untuk membayar pajak 35 persen. Pengusaha Spa tak bisa membebankan pajak 35 persen kepada pelanggannya
“Kami pernah mencoba membebankan pajak 35 persen kepada pelanggan, namun pelanggannya langsung keluar. Akhirnya, pengusaha harus membayar sendiir pajak sebesar 35 persen. Kami tak sanggup mebayar sebenarnya, tapi terpaksa daripada usaha mati,” paparnya.
Ketua DPD ASITA Kepri Andika Lim, ekonomi Batam banyak ditopang sektor pariwisata. Pasalnya sektor-sektor utama lainnya tengah berusaha untuk bangkit. Dia menekankan pentingnya menjaga iklim pariwisata yang kondusif.
ASITA mencatat, wisman asal Singapura merupakan yang paling mendominasi, dengan persentase hampir 60 persen. Mayoritas diantaranya datang ke Batam secara rutin, minimal sebulan sekali. Biasanya tujuan mereka datang adalah untuk belanja atau menikmati SPA di Batam.
Jika SPA dan belanja di Batam jadi mahal akibat pajak yang telrlau besar, akan mempengaruhi kunjungan rutin Wisman asal Singapura. “Tadinya sebulan sekali, bisa jadi nanti 6 bulan sekali,”
Dalam hal ini, saingan utama Batam adalah Johor di Malaysia. Jika Batam jadi kota wisata yang mahal karena pajak yang terlalu tingig, maka mayoritas Wisman Singapura yang tadinya berdatangan ke Batam akan beralih ke Johor.
Saat ini, pariwisata di Johor sudah mulai lebih murah ketimbang Batam. Jika pariwisata Batam terganggu karena kenaikan pajak, maka Batam tak lagi kebanjiran Wisman asal Singapura lagi. Kondisi ini akan membawa implikasi besar bagi ekonomi Batam.
“Menurunnya kunjungan Wisman akan membuat usaha-usaha sektor pariwisata gulung tikar. Seperti hotel dan restauran,” ujarnya.
Sumber : bisnis.com (Batam, 13 September 2018)
Foto : Bisnis
Sedikitnya 3 dari 11 usaha karaoke keluarga di Batam tutup dalam 6 bulan terahir karena kenaikan pajak dari 15% menjadi 35%. hingga kehilangan pelanggan 50% sementara beban biaya makin membengkak.selengkapnya
Pemerintah berencana membentuk sebuah “pulau†sebagai kawasan khusus suaka pajak (tax havens) bagi para pengusaha di Indonesia. Beberapa pulau dapat menjadi opsi dan dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menahan semakin banyaknya aliran keluar dana pengusaha ke luar negeri.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan hingga saat ini belum memutuskan mengenai wilayah yang akan dijadikan kawasan surga pajak (tax haven) di Indonesia. Sebelumnya wacana surga pajak sempat dilontarkan dalam upaya menarik ‎dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih parkir di luar negeri.selengkapnya
Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila A.Brata menuturkan, barang impor yang masuk melalui Batam dikenakan pajak sesuai nominal barang minimal USD 75.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ‎Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah masih terus mengkaji rencana pembentukan wilayah surga pajak (tax haven). Hal ini dilakukan untuk warga negara Indonesia lebih tertarik memarkir dananya di dalam negeri.selengkapnya
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termahal di Indonesia yakni Rp 8.150 per liter.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya