Kebijakan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan tidak akan berdampak terhadap konsumsi rumah tangga apabila harga-harga kebutuhan pokok terus melambung tinggi. Pemerintah harus mampu mengendalikan inflasi agar kebijakan kenaikan batas gaji yang kena pajak bisa efektif.
"PTKP naik tetap saja tidak ngefek ketika harga bahan pokok naik, konsumsi rumah tangga tetap rendah. Prosentase dengan penurunan efek yang diakibatkan tidak sebanding," tegas Pengamat Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, usai Diskusi Layanan Izin Investasi 3 Jam di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Dia justru mengkhawatirkan kebijakan kenaikan batas PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun ini kontraproduktif dengan keinginan pemerintah mendorong kegiatan pembangunan atau investasi guna meningkatkan daya beli masyarakat.
"Khawatirnya kebijakan ini jadi blunder. Karena dengan menaikkan PTKP, penerimaan pajak akan tergerus, otomatis penerimaan negara turun dan mengganggu alokasi program-program pemerintah. Jadi bisa rugi dua kali bahwa PTKP tidak ngefek ke konsumsi rumah tangga, juga penerimaan negara jadi turun sehingga mengurangi peran stimulus pemerintah," terangnya.
Oleh karenanya, Enny memprediksi pemerintah tidak akan mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen seperti yang ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR RI, apalagi optimistis pemerintah yang dipatok 5,3 persen. Dia meramalkan, ekonomi Indonesia paling banter bisa bertumbuh 5,1 persen di tahun ini.
"Pertumbuhan ekonomi kan sumber terbesar dari konsumsi rumah tangga, tapi konsumsi ini diperkirakan sulit tumbuh di atas 5 persen karena gejolak harga kebutuhan pokok sekalipun ada momen Ramadhan dan Lebaran. Padahal trennya konsumsi rumah tangga bisa tumbuh 5,3 persen-5,4 persen," jelasnya.
Menurut Enny, apabila konsumsi rumah tangga naik, maka investasi otomatis terdorong meningkat. Karena 80 persen investasi di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kalau konsumsi rumah tangga bermasalah, besar kemungkinan pertumbuhan ekonomi ikut bermasalah. Jadi kalau target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen atau 5,3 persen susah dicapai. Tapi 5,1 persen mungkin saja," papar Enny.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 9 Juni 2016)
Foto : liputan6.com
CORE Indonesia berharap pemerintah tidak terlalu gegabah dalam menargetkan rasio pajak yang terlalu tinggi untuk tahun depan, karena dapat berdampak pada konsumsi rumah tangga (RT). Sebagai informasi, pemerintah berencana menargetkan rasio pajak mencapai 11,4% hingga 11,9% pada 2019.selengkapnya
Pemerintah mengklaim naiknya penerimaan negara dari pajak tak berhubungan konsumsi rumah tangga masyarakat.selengkapnya
Perlambatan ekonomi global yang hingga saat ini masih terjadi telah berdampak pada rendahnya konsumsi rumah tangga di Indonesia. Keadaan ini pun memberikan efek multiplier bagi pertumbuhan bisnis ritel yang juga cenderung mengalami penurunan. Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo, keadaan ini dikhawatirkan dapat menghambat pemerintah untuk dapat mencapai raihan pajak tahun ini.selengkapnya
Tergerusnya konsumsi rumah tangga yang mencapai titik terendah dalam waktu 5 tahun terakhir justru terjadi saat penerimaan pajak khususnya dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tumbuh cukup siginfikan.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Mengenai PTKP, PMK-nya sudah saya tandatangani berlakunya untuk pajak tahun ini," kata Bambang disela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu di Jakarta, Rabu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa sebelumnya sempat ada wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 0% untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya