Kemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikit

Selasa 24 Jul 2018 11:22Ridha Anantidibaca 335 kaliSemua Kategori

KONTAN 1463



Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.

Meski demikian, potensi penerimaan dari piutang pajak sebesar Rp 32,75 triliun itu hanya sedikit. Sebab, angka itu merupakan akumulasi angka piutang pajak yang belum tertagih sejak 1995-2005 silam sehingga itu merupakan piutang yang sudah sangat lama.

Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan, pihaknya akan meneliti lagi piutang tersebut.

“Masih kami minta KPP dan Kanwil meneliti lagi dengan supervisi dari Inspektur Jenderal,” kata Tunjung kepada Kontan.co.id, Jumat (20/7).

“Persentase mungkin bisa ditagih agak sulit diprediksi karena harus di teliti satu per satu,” lanjutnya.

Asal tahu saja, sesuai UU KUP dan UU PPSP, piutang pajak ada daluwarsanya. Sama halnya dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang juga ada daluwarsanya.

Nah, bila sudah daluwarsa, maka tidak ada hak tagih. Sesuai UU yang berwenang menghapus adalah Menteri Keuangan.

Menurut sumber Kontan.co.id, sudah hampir 10 tahun tidak ada penghapusan sehingga menumpuk menjadi Rp 32,7 triliun. Sama seperti di bank yang kadang ada juga kredit macet. Penyebabnya bisa karena sudah meninggal dunia, bankrupt atau pailit, dan memang tidak ada asetnya.

Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan DJP Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, saking sudah lamanya, dirinya juga tidak mengetahui pihak-pihak dari sektor usaha mana saja yang menunggak pajak ini.

“Kalau sektornya saya kurang update juga. Spalagi ini berasal dari tunggakan yang sudah sangat lama,” katanya kepada Kontan.co.id.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, kemungkinan sebagian besar angka piutang tersebut tidak bisa ditagih. "Ada yang ada, ada yang enggak ada (orangnya)," kata Robert.



Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 20 Juli 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

DPR minta laporan resmi Rp 32,75 triliun piutang pajak yang berpotensi hilangDPR minta laporan resmi Rp 32,75 triliun piutang pajak yang berpotensi hilang

Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menilai, piutang pajak menjadi persoalan di tiap laporan keuangan tahunan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pihaknya pun meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memperinci piutang pajak tersebut.selengkapnya

Berpotensi Tak Tertagih, Piutang Pajak Puluhan Triliun Dihapus BukuBerpotensi Tak Tertagih, Piutang Pajak Puluhan Triliun Dihapus Buku

Kementerian Keuangan mencatat piutang pajak tersisa sebesar Rp 54,16 triliun, turun dari posisi awal 2017 yang sebesar Rp 101,7 triliun. Sebagian besar penurunan tersebut imbas kebijakan hapus buku. Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun meminta kejelasan seputar upaya penyelesaiannya.selengkapnya

Pemkot Bandung Kejar Potensi Piutang Pajak Rp 1 TriliunPemkot Bandung Kejar Potensi Piutang Pajak Rp 1 Triliun

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD). Tak hanya potensi asli yang menjadi target tahun ini, Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) berusaha mengejar potensi piutang dari para penunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.selengkapnya

Potensi penerimaan pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap Indonesia US$ 11,1 MPotensi penerimaan pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap Indonesia US$ 11,1 M

Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Hanya Sedikit Pegawai Pajak yang Tidak `Bersih`Sri Mulyani Sebut Hanya Sedikit Pegawai Pajak yang Tidak `Bersih`

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pembersihan terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Tertangkapnya salah satu pegawai pajak pun menjadi pembelajaran bagi Sri Mulyani untuk lebih tegas dalam melakukan reformasi.selengkapnya

Temuan Piutang Pajak Sudah Jadi Masalah Klasik, Ini Kelemahannya!Temuan Piutang Pajak Sudah Jadi Masalah Klasik, Ini Kelemahannya!

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan temuan BPK terkait penagihan piutang pajak merupakan masalah klasik yang setiap tahun selalu dijumpai.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :