Bos event organizer (EO) di Bandung harus meringkuk di balik jeruji besi akibat ulahnya menggelapkan pajak selama lima tahun berturut-turut. Tersangka Bayu Gautama yang mengendalikan usaha yang bergerak di bidang hiburan itu sejak 2006. Akibatnya negara merugi Rp 1,9 miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan tersangka Bayu Gautama ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (26/5). Penyerahan tersangka pemilik CV Media Lima Sekawan itu juga diiringi berkas perkara yang selama ini ditangani.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan usai pihaknya mengamankan tersangka pada Maret 2016 lalu di Pangkal Pinang dibantu jajaran Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung.
"Pada Maret lalu ditangkap oleh aparat gabungan," kata Yoyok dalam keterangannya di Kantor Kejati Jabar.
Yoyok menjelaskan, sejak menjalankan bisnis EO pada 2006 lalu pelaku tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya. Padahal dari klien yang menggunakan jasanya sudah membayarkan wajib pajak.
"Tersangka tidak menyetorkan pajak sejak tahun 2006 sampai 2011. Tindakan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar," terang Yoyok.
Bayu disangka telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) jo pasal 43 UU No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Ancamannya minimal dua tahun, maksimal empat tahun penjara," ungkapnya. Bayu juga diharuskan membayar denda dua kali lipat dari kerugian negara.
Dia mengapresiasi kerjasama yang terjalin baik antara Dirjen Pajak dengan Polri dan Kejaksaan. "Tahun 2016 ini adalah tahun penegakan hukum pajak dan kami mendapatkan dukungan penuh dari Polri dan Kejaksaan," tandasnya.
Wakil Kepala Kejati Jabar Djuweriah Makmun mengatakan pihaknya dalam waktu dekat segera melimpahkan ke pengadilan. "Sekarang kan sudah tahap dua, jadi sebelum masa tahanan habis, nanti berkas perkara dilimpahkan untuk disidangkan," ujar Djuweriah di tempat sama.
Sumber : merdeka.com (26 Mei 2016)
Foto : merdeka.com
Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan penerbitan faktur bodong senilai Rp 1,2 triliun sekaligus harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penjahat perpajakan itu akan menjalani sidang atas kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tiga oknum pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat sejak 1 Agustus 2014. Ketiga tersangka berinisial HES, ICN, dan SR terkait atas kasus pemerasan kepada Wajib Pajak (WP). Kasus ini telah didahului dari hasil kerja sama internal DJP danselengkapnya
Bagaikan buah simalakama terkait keputusan pada peraturan menteri keuangan mengenai perubahan tarif cukai rokok, termasuk di dalamnya penyederhanaan struktur tarif. Hal ini memunculkan polemik di antara pelaku industri tembakau dan pihak antirokok di negeri ini.selengkapnya
Pebisnis event organizer berinisial RBG diserahkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Kamis (26/5/2016). RBG disangka sebagai pengemplang pajak lantaran tak kunjung menyetorkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan PPN yang telah ia pungut sejak 2006 sampai 2011.selengkapnya
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, saat ini Indonesia tidak memiliki banyak pilihan untuk mendorong perekonomian yang sedang melemah. Pelemahan ekonomi Indonesia telah berdampak terhadap dunia usaha seperti yang terjadi dalam tren kelesuan di beberapa sektor industri. Namun, Indonesia saat ini tidak dapat menggunakan kebijakan moneter secara berlebihan melalselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya