Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan adanya tambahan insentif pajak bagi industri. Penambahan insentif pajak diperlukan agar arus investasi ke dalam negeri mengalir lebih deras.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, usulan penambahan insentif bagi industri telah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Beberapa klausul pemberian insentif pajak yang diusulkan Kemperin antara lain, pertama, pemotongan pajak sebesar 200% dari nilai investasi bagi industri yang mau menanamkan investasi di bidang vokasi.
"Ini sejalan dengan fokus presiden, setelah infrastruktur, selanjutnya fokus akan ke sumber daya manusia," katanya, akhir pekan lalu.
Kedua, pemotongan pajak sebesar 300% dari total investasi bagi industri yang melakukan inovasi. "Termasuk di dalamnya pengembangan, riset dan development otomotif," imbuh Airlangga.
Atas usul itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang perikanan Thomas Darmawan menilai, tambahan insentif pajak memang diperlukan untuk menarik investor membenamkan modalnya di Indonesia. Bahkan, menurutnya, jika memungkinkan insentif pajak yang diberikan pemerintah bisa lebih baik ketimbang insentif serupa di negara lain seperti Laos, Vietnam, Kamboja, Thailand, dan Bangladesh yang lokasinya menempel dengan China.
Selain itu, kata Thomas, pemerintah juga perlu memperhatikan tingkat suku bunga perbankan. Menurutnya, saat ini tingkat suku bunga perbankan di Indonesia masih terlalu tinggi sehingga mengurangi minat investor menanamkan modalnya. "Intinya memang harus dibuat seatraktif mungkin," jelasnya. Pemerintah juga harus konsisten untuk membangun infrastruktur penunjang dan memperbaiki aturan.
Dilema pemerintah
Ekonom CORE Akhmad Akbar Susanto bilang, kebijakan insentif ke dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang lesu memang diperlukan. Menurutnya, minimnya insentif dan sikap pemerintah yang agresif mengejar pajak justru akan mengganggu upaya mengejar investasi.
Namun pelonggaran pajak lewat insentif ini bakal menjadi dilema bagi pemerintah yang kini tengah menggenjot penerimaan pajak guna membiayai pembangunan infrastruktur. Hanya saja menurutnya, insentif ini bisa mendongkrak penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Catatan saja, meski peringkat kemudahan di Indonesia naik tajam dari peringkat 109 ke peringkat 72 dalam tiga tahun, laju pertumbuhan investasi di Indonesia masih belum kencang. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong bilang, investasi di Indonesia saat ini rata-rata hanya tumbuh 10%–17% per tahun.
Kondisi ini jauh lebih rendah ketimbang pertumbuhan investasi di negara tetangga yang mencapai 30%–40% per tahun. "Itu yang tidak bisa diterima presiden dan wakil presiden," kata Lembong.
Sumber : kontan (Jakarta, 09 Januari 2018)
Foto : Kontan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bakal memperluas cakupan industri penerima insentif fiskal atau pajak berupa tax allowance dan tax holiday. Hal ini karena peminat fasilitas tersebut sangat minim untuk sektor-sektor yang telah ditentukan pemerintah.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) mengenai investasi. Rakor tersebut dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Pariwisata Arief Yahya serta beberapa perwakilan kementerian lainnya.selengkapnya
Ekonom senior Indef memproyeksi hingga 2020 pertumbuhan investasi masih sulit untuk meningkat, khususnya untuk sektor non keuangan dan non konstruksi. Kemungkinan, baru tahun 2021 pertumbuhan investasi Indonesia mengalami pemulihan.selengkapnya
Mandiri Manajemen Investasi berharap industri reksadana khususnya reksadana pendapatan tetap bisa makin berkembang dengan adanya insentif pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini kebijakan insentif pajak bagi pengusaha yang masih dirampungkan oleh pemerintah nantinya akan lebih baik dibanding kebijakan yang sama di negara tetangga.selengkapnya
Pemerintah menyediakan beberapa insentif fiskal, seperti fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax allowance bagi industri farmasi di Tanah Air yang mengoptimalkan pengembangan inovasi bahan baku lokal.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya