Kemkeu: Warisan sebagai objek pajak bisa dorong konsumsi

Selasa 10 Jul 2018 11:08Ridha Anantidibaca 430 kaliSemua Kategori

KONTAN 1557



Selain mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak, pemerintah juga pertimbangkan warisan sebagai objek pajak penghasilan Dalam revisi UU Pajak Penghasilan (PPh).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bila melihat secara internasional di negara-negara lain, pajak warisan adalah sebuah rezim pajak yang bisa dipakai untuk mengatur ekonomi secara makro.

“Bila ingin mendorong konsumsi, maka kalau ada pajak warisan, orang akan cenderung belanja,” kata Suahasil di Gedung DPR RI, Senin (9/7).

Kecenderungan masyarakat untuk berbelanja ini bisa berpengaruh baik ke pertumbuhan ekonomi lantaran konsumsi rumah tangga akan meningkat. “Pajak warisan itu dorong orang belanja sekarang. Daripada dipajaki pemerintah, itu akan dibelikan properti, bahan tahan lama, investasi lagi,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah mencari pendapat yang kontra soal warisan sebagai objek PPh. Sebab, di sisi lain warisan yang dipajaki akan membuat orang tidak bisa mewariskan harta kepada turunannya. “Ini kami akan cari pendapat soal ini,” ucap Suahasil.

Hingga kini, warisan bukan merupakan objek PPh di Indonesia, tetapi harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objek pajak apabila ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta.

Ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak selama harta itu dilaporkan dalam SPT.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 09 Juli 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Kaji Laba Ditahan sebagai Objek Pajak PenghasilanPemerintah Kaji Laba Ditahan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah mengkaji objek baru Pajak Penghasilan (PPh) dari laba ditahan. Laba ditahan merupakan laba bersih yang ditahan dan tidak dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham.selengkapnya

Warisan dan Laba Ditahan Diusulkan Jadi Objek PajakWarisan dan Laba Ditahan Diusulkan Jadi Objek Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji usulan untuk menjadikan laba ditahan (retained earnings) dan warisan sebagai objek pajak. Hal ini muncul dalam pembahasan awal di tingkat focus group discusion (FGD) terkait revisi undang-undang (RUU) pajak penghasilan (PPh).selengkapnya

Soal Warisan Masuk Objek Pajak, Ini Kata Sri MulyaniSoal Warisan Masuk Objek Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengomentari soal rencana menjadikan warisan dan laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak yang sedang dikaji oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Menanggapi hal itu, Ia menerangkan masih dalam pembahasan lebih lanjut dalam revisi undang-undang (RUU) pajak penghasilan (PPh).selengkapnya

Ingat, Rekening Warisan Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen PajakIngat, Rekening Warisan Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018. Dalam beleid ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal.selengkapnya

Genjot Penerimaan, Kekayaan Bersih dan Warisan Bisa DipajakiGenjot Penerimaan, Kekayaan Bersih dan Warisan Bisa Dipajaki

Pemerintah perlu mempertimbangkan pungutan pajak atas kekayaan bersih dan warisan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak.selengkapnya

Ditjen Pajak membidik data harta warisanDitjen Pajak membidik data harta warisan

Pemerintah sepertinya masih akan terus memperluas kebijakan pelaporan data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan. Terkini, perluasan kewajiban itu tak hanya berlaku ke instansi atau lembaga keuangan, namun wajib pajak perorangan. Bahkan, harta warisan kini juga menjadi sasaran.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :