Selain mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak, pemerintah juga pertimbangkan warisan sebagai objek pajak penghasilan Dalam revisi UU Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bila melihat secara internasional di negara-negara lain, pajak warisan adalah sebuah rezim pajak yang bisa dipakai untuk mengatur ekonomi secara makro.
“Bila ingin mendorong konsumsi, maka kalau ada pajak warisan, orang akan cenderung belanja,” kata Suahasil di Gedung DPR RI, Senin (9/7).
Kecenderungan masyarakat untuk berbelanja ini bisa berpengaruh baik ke pertumbuhan ekonomi lantaran konsumsi rumah tangga akan meningkat. “Pajak warisan itu dorong orang belanja sekarang. Daripada dipajaki pemerintah, itu akan dibelikan properti, bahan tahan lama, investasi lagi,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah mencari pendapat yang kontra soal warisan sebagai objek PPh. Sebab, di sisi lain warisan yang dipajaki akan membuat orang tidak bisa mewariskan harta kepada turunannya. “Ini kami akan cari pendapat soal ini,” ucap Suahasil.
Hingga kini, warisan bukan merupakan objek PPh di Indonesia, tetapi harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objek pajak apabila ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta.
Ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak selama harta itu dilaporkan dalam SPT.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 09 Juli 2018)
Foto : Kontan
Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah mengkaji objek baru Pajak Penghasilan (PPh) dari laba ditahan. Laba ditahan merupakan laba bersih yang ditahan dan tidak dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji usulan untuk menjadikan laba ditahan (retained earnings) dan warisan sebagai objek pajak. Hal ini muncul dalam pembahasan awal di tingkat focus group discusion (FGD) terkait revisi undang-undang (RUU) pajak penghasilan (PPh).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengomentari soal rencana menjadikan warisan dan laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak yang sedang dikaji oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Menanggapi hal itu, Ia menerangkan masih dalam pembahasan lebih lanjut dalam revisi undang-undang (RUU) pajak penghasilan (PPh).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018. Dalam beleid ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal.selengkapnya
Pemerintah perlu mempertimbangkan pungutan pajak atas kekayaan bersih dan warisan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak.selengkapnya
Pemerintah sepertinya masih akan terus memperluas kebijakan pelaporan data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan. Terkini, perluasan kewajiban itu tak hanya berlaku ke instansi atau lembaga keuangan, namun wajib pajak perorangan. Bahkan, harta warisan kini juga menjadi sasaran.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya