Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berupaya mencari solusi agar sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menimpa 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III tidak harus melalui pengadilan pajak.
"Penyelesaian sengketa pajak di pengadilan akan memakan waktu sehingga dapat membebani perusahaan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan upaya mencari solusi atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa melalui pengadilan pajak tersebut saat ini masih dibicarakan dengan pihak Kementerian Keuangan.
"Jadi, kita tidak bisa langsung seperti ini (ke pengadilan pajak), kita harus bicara baik-baik. Karena sebagian besar PKP2B Generasi III itu pergi ke pengadilan pajak. Coba kita cari solusi bagaimana supaya tidak usah pakai pengadilan pajak," ujar Bambang Gatot.
Pihaknya mengakui sampai saat ini belum ada kata sepakat antara pihak Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan bagaimana bentuk penyelesaian yang paling dapat diterima oleh kedua belah pihak.
"Belum disepakati (solusinya). Ini yang masih kita bicarakan," jelas dia.
Sebagaimana diberitakan, untuk kontrak PKP2B Generasi III berlaku azas Lex Specialis. Karena itu, inkonsistensi restitusi PPN yang dialami 11 perusahaan PKP2B Generasi III akan menyebabkan ketidakpastian berusaha di Indonesia.
"Kontraknya kan bunyinya seperti itu (Lex Specialis). Aturan undang-undangnya seperti itu," ujar Bambang. Karena itulah, tambah Bambang lagi, pembicaraan sedang dilakukan baik dengan Direktur Jenderal Pajak maupun dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan.
Sengketa ini berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 yang menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Padahal dalam kontrak PKP2B Generasi III menyatakan batu bara termasuk kategori BKP.
Hal ini lantaran tidak semua PKP2B Generasi III yang bisa mendapatkan restitusi (pengembalian) pajak. Dari 55 perusahaan PKP2B Generasi III, 34 perusahaan diantaranya sudah berproduksi.
Dari 34 perusahaan itu, 23 diantaranya telah memperoleh restitusi, sementara 11 perusahaan lainnya belum mendapatkan restitusi PPN. Pasalnya kantor pajak memiliki persepsi yang berbeda mengenai PPN ini.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 2 Juni 2016)
Foto : antaranews.com
Sengketa pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang melibatkan perusahaan pemegang lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III akhirnya dibawa ke pengadilan pajak. Jalan tersebut ditempuh lantaran tidak adanya titik temu antara pengusaha dan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.selengkapnya
Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara dan penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut.selengkapnya
Pengadilan pajak menjadi solusi sementara atas sengketa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berupaya mencari solusi agar sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menimpa 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III tidak harus melalui pengadilan pajak. "Penyelesaian sengketa pajak di pengadilan akan memakan waktu sehingga dapat membebani perusahaan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubaraselengkapnya
Hari ini, Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Dalam pemaparannya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan soal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2015.selengkapnya
Kementerian Keuangan menambah jumlah hakim dan memperbaiki administrasi sengketa di Pengadilan Pajak untuk mendorong efektivitas penanganan sengketa pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya