Kemenperin Usulkan Pemotongan PPN untuk Industri Daur Ulang

Rabu 26 Des 2018 14:42Ridha Anantidibaca 509 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0259



Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan usulan insentif fiskal berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar lima persen untuk industri daur ulang. Tarif PPN yang selama ini mencapai 10 persen dianggap memberatkan industri. Dengan pemotongan, diharapkan industri daur ulang nasional dapat terpacu berkembang.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, penetapan tarif 10 persen yang selama ini dibebankan kepada pelaku industri daur ulang terbilang kurang adil. Sebab, tarif diaplikasikan ke seluruh proses, termasuk dari pengepulan yang dilakukan pemulung dan pihak pengumpul.

Tapi, Sigit mengatakan, pemulung dan pengumpul tidak bisa ditarik PPN karena tidak masuk dalam badan usaha. Pada akhirnya, pajak dibebankan kepada industri daur ulang. "Begitu masuk industri recycle, mereka disuruh bayar 10 persen. Itu kita minta potong jadi lima persen agar beban industri tidak besar," ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (25/12).

Sigit menuturkan, Kemenperin sudah mengajukan usulan ini kepada Kementerian Keuangan dan sekarang memasuki tahap pembahasan. Sebelumnya, Kemenperin meminta PPN yang dibebankan kepada industri daur ulang hanya satu persen. Tapi, karena pemotongan terlalu signifikan dan tidak dibahas-bahas, Kemenperin menaikkan besaran yang diusulkan menjadi lima persen.

Sementara itu, Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen IKTA Kemenperin Taufik Bawazier menuturkan, pengajuan sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2018. Usulan keringanan diberlakukan untuk seluruh proses industri, yakni dari pengepulan, penggilingan, pengkonversian sampai distribusi ke pelaku usaha ataupun konsumen langsung.

Usulan Kemenperin bukan tanpa sebab. Menurut Sigit, industri daur ulang merupakan industri yang ramah lingkungan dan dapat menyerap banyak tenaga kerja. Saat ini, sudah ada sekitar 1.580 industri daur ulang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Utamanya, di Batam dan Jawa Tengah. "Total tenaga pekerja di ribuan industri itu mencapai 177 ribu orang," tuturnya.

Dengan berbagai pertimbangan yang ada, Sigit berharap Kemenkeu dapat mengakaji usulan Kemenperin secara komprehensif dan menerima usulan. Tujuannya, meringankan industri daur ulang sekaligus meningkatkan kontribusi industri dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengurangi sampah plastik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mendukung usulan tersebut. Insentif berupa penurunan PPN akan lebih efektif dibanding dengan penerapan cukai plastik untuk mengurangi jumlah sampah plastik di Indonesia. "Industri daur ulang jangan dibebani, nanti siklus yang selama ini sudah baik justru terganggu," katanya.

Fajar menambahkan, pemerintah juga sebaiknya fokus mengelola pemilahan sampah dari hulu atau rumah tangga. Sebab, permasalahan utama industri daur ulang saat ini adalah pemilahan sampah yang membutuhkan waktu lama akibat jumlahnya mencapai jutaan ton. Apabila permasalahan hulu ini telah ditangani, ia optimistis, kinerja industri daur ulang bisa lebih maksimal.

Justru, Fajar menilai, rencana penerapan cukai plastik terhadap kantong plastik belanja berpotensi menurunkan tingkat produksi dan investasi pada industri plastik itu tersendiri. "Dampak langsungnya juga, impor plastik untuk substitusi produksi dalam negeri dapat meningkat," ucapnya.

Penerapan cukai plastik juga akan memberikan efek buruk pada pemerintah. Fajar mengatakan, salah satu dampaknya adalah kemungkinan berkurangnya penerimaan negara dari PPN dan Pajak Penghasilan dari industri plastik. Selain itu, pengawasan kebijakan juga membutuhkan tenaga dan biaya yang besar mengingat 60 persen kantong plastik belanja beredar di pasar basah atau tradisional.



Sumber : republika.co.id (Jakarta, 25 Desember 2018)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Kemenperin Usulkan Pemberian Insentif Fiskal untuk Industri Daur UlangKemenperin Usulkan Pemberian Insentif Fiskal untuk Industri Daur Ulang

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan pemberian insentif fiskal untuk industri daur ulang kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran pemberian insentif diperkirakan sekitar 5% untuk seluruh tahapan di rantai proses industri daur ulang.selengkapnya

Sri Mulyani Tampung Usulan Insentif Bagi Industri Daur UlangSri Mulyani Tampung Usulan Insentif Bagi Industri Daur Ulang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku siap menampung usulan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait usulan insentif fiskal yang cocok diberikan kepada pelaku industri daur ulang sampah plastik.selengkapnya

Prancis Akan Kenakan Pajak pada Kemasan Plastik Bukan Daur UlangPrancis Akan Kenakan Pajak pada Kemasan Plastik Bukan Daur Ulang

Bila rencana ini jadi diimplementasikan, harga produk-produk yang dikemas tanpa memakai plastik daur ulang akan lebih mahal 10 persen.selengkapnya

Industri plastik menilai cukai plastik tidak pro industriIndustri plastik menilai cukai plastik tidak pro industri

Pelaku industri plastik mengaku siap dilibatkan dalam memecahkan masalah pengelolaan sampah. Namun jika cara mengelola bagian dari motif munculnya cukai plastik, hal tersebut dinilai tidak pro industri.selengkapnya

Ini simulasi usulan potongan pajak 200-300 persen untuk industriIni simulasi usulan potongan pajak 200-300 persen untuk industri

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengusulkan adanya insentif pajak berupa tax allowance bagi industri yang ikut mengembangkan pendidikan vokasi dan melakukan kegiatan inovasi berupa penelitian dan pengembangan di dalam negeri sebesar 200 persen hingga 300 persen.selengkapnya

Industri Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Cukai RokokIndustri Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Cukai Rokok

Kenaikan tarif cukai rokok hingga 23% akan diterapkan mulai Januari 2020 mendatang. Akibat kenaikan tarif cukai itu, harga jual eceran (HJE) sebesar 35% juga siap diberlakukan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :