Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat memakai kartu kredit sebagai pembayaran non-tunai (cashless) pascakebijakan kewajiban penerbitnya melaporkan setiap data dan transaksi.
"Kami dukung transaksi cashless karena banyak sekali yang namanya transaksi online, e-commerce dan lain-lain. Jadi, kami tidak halangi masyarakat pakai kartu kredit," katanya di Jakarta, Jumat (10/6).
Ia pun menegaskan bahwa masyarakat jangan takut untuk menggunakan kartu kredit setelah adanya kebijakan tersebut.
"Kalau datanya pasti dirahasiakan. Data dari pihak ketiga tidak boleh diberikan kepada siapa pun juga, pembocoran data itu merupakan tindak pidana dan ada denda Rp3 miliar," ucapnya.
Terkait baru tiga bank yang memberikan data transaksi kartu kredit sesuai ketentuan, Ken menyatakan bahwa pihaknya tidak terburu-buru untuk memperoleh data selanjutnya.
"Sementara ini, baru ada tiga bank, dan kami tidak buru-buru peroleh data itu," ujarnya.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)yang mewajibkan sebanyak 22 bank dan satu lembaga penerbit kartu kredit melaporkan setiap data serta transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan berlaku sejak diundangkan pada 22 Maret 2016.
Dalam PMK itu bank maupun lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari pernyataan pembayaran (billing statement), yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama pedagang (merchant).
Selain itu, memuat data nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, nomor induk kependudukan (NIK)/nomor paspor pemilik kartu, nowor pokok wajib pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 11 Juni 2016)
Foto : antaranews.com
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai rencana pembukaan data kartu kredit nasabah untuk kepentingan perpajakan membutuhkan persiapan matang serta mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Akan tetapi, aturan ini meresahkan nasabah pemegang kartu kredit semenjak didengungkan pada tanggal 22 Maret 2016.selengkapnya
Pemerintah nampaknya tak kekurangan akal mengejar penerimaan pajak tahun ini. Seiring belum jelasnya persetujuan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty oleh parlemen, pemerintah mengaku sudah menyiapkan langkah mengejar target penerimaan negara.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menilai aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak melanggar Undang-undang (UU) kerahasiaan perbankan. BI menanggapi reaksi kalangan industri perbankan perihal aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah ini. Gubernur BI Agus Martowardojo usai menghadiri Sidang Tahunan Islamic Development Bankselengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, mengaku wacana kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit, masih dalam tahap kajian BI. "Enggak ada komentar. Baru ada yang dikeluarkan oleh Kemenkeu sehubungan dengan kewajiban pembayaran pajak," kata Agus saat ditemui di sela-sela sidang tahunan Islamic Development Bank (IDB) ke-41 di Jakarta, Rabu (18/05/2016), menanggapi pernyataan Menkeuselengkapnya
Beberapa bankir mengaku masih menunggu kejelasan Direktorat Jendral Pajak terkait kebijakan pembukaan data kartu kredit. Pembukaan data kartu kredit terbaru oleh pemerintah ini mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu kepada sebanyak 23 bank.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya