Kemenkeu Siapkan Berbagai Insentif Pajak untuk Tarik Investasi

Jumat 23 Nov 2018 10:32Ridha Anantidibaca 438 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1243



Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah siapkan beragam kebijakan perpajakan untuk menarik investasi. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, kalau dlihat dari scope-nya, sekarang ini insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha mencakup tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 yang akan diperluas dari sisi sektornya. Kemudan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kelompok bidang usahanya yang akan mendapatkan tax holiday.

"Kita juga menggunakan tax allowance, memberikan insentif untuk usaha kecil menengah dan juga pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai), serta insentif perpajakan di sektor pertambangan, serta biaya masuk yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/11/2018).

Selain itu, ia menuturkan, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, dan free trade zona, dan tempat penimbunan barang.

Berbagai insentif ini, lanjut Sri Mulyani diminta oleh Presiden Jokowi untuk dievaluasi sangat ketat dari sisi efektivitasnya.

Ia menunjuk contoh seperti tax holiday dalam waktu enam bulan dari April hingga hari ini sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk sembilan perusahaan yang akan mempekerjakan lebih dari 8.000 tenaga kerja di Indonesia. Dari sembilan itu adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu adalah perluasan.

"Kita akan terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi,” ujar Sri Mulyani.

Kedua mengenai untuk usaha kecil dan menengah, menurut dia, dengan penurunan tarif dari satu persen menjadi 0,5 persen. Jumlah pembayaran pajak di usaha kecil menengah sekarang ini meningkat karena tarifnya menjadi kecil yakni 0,5 persen final.

Ia menuturkan, jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 dari 1,5 juta pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak yang dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp 5 triliun.

PPN 0 Persen

Sri Mulyani Indrawati juga mengemukakan, untuk berbagai kebijakan sektor perpajakan di dalam menunjang sektor kegiatan investasi dan ekspor, saat ini pihak sedang memfinalkan berbagai macam kebijakan yang sekarang ini sedang di dalam proses.

"Yang sedang akan dikeluarkan, yang pertama rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang kami akan segera luncurkan di dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi dan investasi, pertama adalah untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang Hulu Migas dan pengalihan Participating Interest dan Uplift. Itu sedang kita selesaikan bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi perpajakan insentif dalam bentuk PPN tarif 0 persen, yaitu 7 (tujuh) jenis jasa baru yang sekarang mendapatkan untuk PPN tarif 0 persen, yaitu yang selama ini hanya jasa makro.

"Sekarang ini kita masukkan jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi (freight forward)," terang Sri Mulyani.

Ia menambahkan, saat ini dilakukan finalisasi untuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya sehingga kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN yang lain.

Sementara dalam rangka untuk devisa hasil ekspor yang sudah disampaikan oleh Menko Perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia, Kementerian Keuangan juga menyelesaikan policy agar mereka yang akan meletakkan depositonya di dalam negeri dari hasil ekspor terutama yang berasal dari sumber daya alam; apabila mereka tinggal 1 bulan, mendapatkan PPh depositonya menjadi hanya 10 persen dari yang tadinya di atas 15 persen; untuk yang 3 bulan, PPh final depositonya adalah 7,5 persen; untuk yang tinggal devisanya dalam waktu lebih dari 6 bulan akan 0 persen.

"Apabila mereka mengkonversikan ke rupiah akan diberikan insentif lebih besar, yaitu apabila devisa hasil ekspor yang diletakkan dalam deposito rupiah (dalam waktu 1 bulan), maka PPh-nya menjadi hanya 7,5 persen; apabila 3 bulan dalam bentuk rupiah, makanya PPh-nya hanya 5 persen; dan apabila 6 bulan ke atas, (PPh) mereka 0 persen,” sambung Sri Mulyani.

Untuk PMK mengenai Penggunaan Nilai Buku dalam rangka Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha, menurut Menkeu, pihaknya juga akan segera selesaikan di dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dari perusahaan-perusahaan untuk melakukan merger akuisisi maupun pembentukan holding.

Sedangkan terkait dengan properti, menurut Menkeu, saat ini sedang diselesaikan PMK terutama untuk rumah, apartemen yang selama ini dapatkan kendala karena ada PPnBM yang sangat tinggi dengan menaikkan threshold (batas bawah)-nya dari yang tadinya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen.

"Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi kegiatan usahanya,” ucap Sri Mulyani. Untuk bea keluar minerba (mineral dan batu bara), menurut Menkeu, juga akan diselesaikan terutama menyangkut kewajiban untuk membangun pemurnian (smelter).

Adapun untuk beberapa peraturan yang lain, Kementerian Keuangan masih akan terus melakukan koordinasi terutama untuk perpajakan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) batu bara. “Ini untuk mengatur berbagai macam perusahaan yang bekerja di industri batubara generasi pertama. Ini sedang akan diselesaikan bersama-sama dengan Menteri ESDM dari revisi PP 23 Tahun 2010,” kata Sri Mulyani.

Ia juga menambahkan, pemerintah juga akan melakukan perubahan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 di dalam rangka untuk PPN impor kendaraan angkutan terutama untuk sewa pesawat dari luar negeri.

"Ini agar Indonesia, dibandingkan negara-negara ASEAN yang lain, bisa sama dari segi rezim PPN, terutama di bidang angkutan udara dalam bentuk sewa pesawat dari luar negeri,” ujar Sri Mulyani.

 


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 22 November 2018)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani Kaji Penghapusan Pajak Properti MewahSri Mulyani Kaji Penghapusan Pajak Properti Mewah

Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti dan kapal pesiar atau yacht masih menjadi wacana.selengkapnya

Ini Aturan Pembebasan Pajak Impor Kapal, Pesawat dan Suku CadangIni Aturan Pembebasan Pajak Impor Kapal, Pesawat dan Suku Cadang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya

Impor Kapal hingga Pesawat Kini Bebas PajakImpor Kapal hingga Pesawat Kini Bebas Pajak

Dengan pertimbangan untuk lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadaiselengkapnya

Menakar Potensi Nyata Pengampunan PajakMenakar Potensi Nyata Pengampunan Pajak

Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

UU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan MeiUU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan Mei

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :