Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah proses penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah atau bangunan bagi para pengembang.
Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan hal tersebut ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak ini khususnya terkait proses penelitian atas permohonan Wajib Pajak pengembang antara lain meliputi kelengkapan berkas permohonan, penyampaian dokumen, permohonan penelitian dan jangka waktu.
Untuk kelengkapan berkas permohonan, dari sebelumnya surat permohonan wajib dilampiri oleh SSP, surat pernyataan, fotokopi bukti penjualan, SPPT PBB, KTP atau paspor, brosur atau PPJB atau surat kuasa, menjadi hanya surat permohonan dan daftar pembayaran PPh.
Untuk penyampaian dokumen, dari sebelumnya wajib dilampirkan secara manual, sekarang bisa dilakukan secara manual dan elektronik.
Untuk permohonan penelitian, dari sebelumnya satu permohonan untuk satu objek, menjadi satu permohonan untuk beberapa objek dan multi pembayaran dengan data pembayaran dalam satu lampiran.
Sedangkan, untuk jangka waktu, dari sebelumnya tiga hari kerja, menjadi tiga hari kerja untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti serta 10 hari kerja untuk jumlah pembayaran lebih dari 10 bukti.
Perubahan Peraturan Dirjen Pajak ini disesuaikan dengan proses bisnis nyata yang dilakukan oleh Wajib Pajak pengembang atau developer.
Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat membantu para pengembang dan berkontribusi bagi program Pemerintah dalam percepatan pembangunan serta kemudahan berusaha.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 26 November 2018)
Foto : Antara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah menjelaskan di Prancis telah dilakukan pembebasan pajak untuk peneliti. Ini juga akan dilakukan untuk mendukung lembaga penelitian di Indonesia.selengkapnya
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa instrumen fiskal berupa tax allowance merupakan hal yang penting dilakukan untuk menarik investasi sektor penelitian dan pengembangan industri.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya