Kementerian Keuangan (Kemenkeu) percaya diri bahwa RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) diketok palu DPR pada Juni. Sebulan kemudian diterapkan.
"Kami harap pekan kedua (Juni) selesai. Setelah panja selesai. Setelah itu paripurna dan bisa langsung diterapkan bulan berikutnya (1Juli) semgat kita sama," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (27/05/2016).
Hadiyanto bilang tax amnesty hanya berlaku sampai 6 bulan saja atau sampai 31 Desember 2016, maka dari Dirjen Pajak akan bekerja keras untuk bisa memfasilitasi para pengemplang pajak tersebut untuk menarik kembali uangnya ke tanah air.
"Kebijakan akan berlangsung selama enam bulan, sampai dengan 31 Desember 2016, dengan pembagian pada tiga bulan pertama dan kedua. Tarif tebusan nantinya akan menyesuaikan," paparnya.
Hadiyanto menggantikan posisi Dirjen Pajak, Ken Dwijugeastiadi, sebagai perwakilan pemerintah dalam tim panja RUU Tax Amnesty. Rencananya Tax Amnesty akan berlaku 6 bulan, atau hingga 31 Desember 2016.
Hadiyanto menambahkan, kebijakan pengampunan pajak bertujuan untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik yang berada di dalam dan luar negeri serta melibatkan semua kalangan. "Tax amnesty buat semuanya, bukan untuk pengusaha dan yang lainnya," tandasnya.
Sebelumnya anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan mengatakan, undang-undang tax amnesty bisa jadi ajang untuk merevolusi sistem perpajakan di tanah air. "Dibutuhkan data akurat dan administrasi yang kuat dalam proses pengampunan," katanya.
Tak hanya itu, kata politisi Partai PDI-Perjuangan ini, pemerintah juga harus mempertegas arti dalam pengampunan pajak itu sendiri, siapa subjeknya dan siapa objeknya.
"Dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak, perlu dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya," ujarnya.
Selain itu, masalah krusial lainnya adalah tarif uang tebusan, jangka waktu, pembedaan tarif, dan dasar pengenaan uang tebusan. Menurut Heri, tata cara pengampunan harus jelas antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi, serta pembetulan dan keputusannya.
Keamanan dan kerahasiaan data para wajib pajak, kata Heri, juga harus terjaga, termasuk perlakuan harta yang direpatriasi, tata cara pengalihan harta, jenis dan tata cara investasi, serta periodenya.
"Wajib pajak yang mengajukan pengampunan harus diawasi secara lebih ketat dan harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan," papar Heri.
Ditambahkan Heri, peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat perlu dilakukan bagi para wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan. "Pengampunan pajak harus diikuti penegakan hukum yang tegas," katanya.
Saat ini, ungkap Heri, RUU Pengampunan Pajak baru memasuki pembahasan awal di Panja Komisi XI. RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini, terdiri dari 14 bab, 27 pasal, dan 346 daftar inventarisasi masalah (DIM). Dari 346 DIM itu, ada 36 DIM tetap, 27 DIM berubah, dan 38 DIM baru dimasukkan.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 28 Mei 2016)
Foto : istimewa
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Pemerintahan Jokowi-JK bersama DPR RI masih membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Berbagai masukan didengarkan dan hingga saat ini belum juga diputuskan. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berharap, aturan pengampunan pajak bisa diterapkan pada Juli nanti. Bulan depan, dia menyebut pembahasan dengan DPR akan selesai.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS).selengkapnya
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya