Tidak benar bila semua bank diperkenankan mengelola dana repatriasi sebagai bagian dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Kementerian Keuangan sudah memberikan batasan.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, perbankan yang boleh mengelola dana repatriasi adalah Bank Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV. "Kemungkinan bank yang kategori BUKU III dan IV yang dapat difasilitasi repatriasi," kata Menkeu Bambang di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Bank yang masuk BUKU III dan IV, lanjut mantan wakil menkeu era SBY ini, adalah yang diperkenankan mengelola dana repatriasi. Di mana, bank BUKU III merupakan bank bermodal inti minimum Rp5 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun. Bank-bank ini dapat melakukan semua kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Selain itu, Bank BUKU III dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di luar negeri pada wilayah regional Asia.
Sedangkan Bank BUKU IV, modal inti minimum Rp30 triliun. Bank ini dapat melakukan seluruh kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Serta bisa melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di seluruh wilayah luar negeri
Masih menurut Menkeu Bambang, bank yang ditunjuk harus memenuhi salah satu dari tiga ketentuan, yaitu bank wali amanat atau trustee, bank kustodian, dan ada Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dibuka oleh Perantara Pedagang Efek atau pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengadministrasikan rekening Efek Nasabah berdasarkan kuasa dari Nasabah pada Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan KSEI.
"Bagi bank lain, bisa juga mengajukan untuk dapat dana repatriasi asal salah satu tiga kategori terpenuhi. Itu setelah mendapat persetujuan kita, agar dana dikelola tanpa rekayasa, " kata Bambang.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 18 Juli 2016)
Foto : inilah.com
Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan.selengkapnya
Pemerintah optimistis Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bila terlaksana, pasar domestik diperkirakan banjir dana seratusan triliun rupiah dari luar negeri yang berasal dari kebijakan tax amnesty itu melalui program repatriasi.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berencana meluncurkan produk nonkeuangan baru yang akan digunakan sebagai instrument penampung dana repatriasi dalam program amnesti pajak.selengkapnya
PT Bank Mandiri Tbk bersiap untuk menampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan pihaknya akan membawa anak usahanya Mandiri Manajemen Investasi dan Mandiri Sekuritas sebagai pilihan instrumen penempatan dana.selengkapnya
Era pengampunan pajak (tax amnesty) resmi berlaku. Program ini diyakini bisa memasok likuiditas melimpah ke perbankan. Namun, andai tak mampu memutar dana itu ke instrumen yang memberikan margin tinggi, limpahan dana tax amnesty justru bisa jadi beban bagi bank. Apalagi, kelesuan permintaan kredit diperkirakan masih berlanjut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya