Melalui pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), Kementerian Keuangan (Kemenekeu) akan melepas Direktoran Jenderal Pajak menjadi lembaga baru.
Lembaga ini nantinya secara struktur akan langsung berada di bawah presiden. Tetapi, Kemenkeu tampaknya belum rela otoritas pajak lepas begitu saja dari pengawasannya. Ini tampak dari draft RUU KUP, yakni pasal 95.
Di RUU itu disebutkan, lembaga baru itu nanti akan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden, melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dalam hal ini Kemenkeu.
Kemudian, juga disebut, Kemenkeu akan membentuk suatu komite untuk mengawasi dan memberi pertimbangan terkait perpajakan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation adn Analysist Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu akan kehilangan setengah fungsinya jika Ditjen Pajak lepas dari Kemenkeu. Jadi wajar jika draft yang disusun Kemenkeu ini masih mewajibkan lembaga pajak baru tetap di bawah koordinasinya.
Yustinus menilai salah satu hal yang bisa membenarkan semua itu adalah masih ada tugas yang berkaitan antara Kemenkeu yang membuat regulasi perpajakan dan lembaga baru bidang pajak yang berfungsi pelaksana.
"Jika Ditjen Pajak sampai hilang, Kemenkeu hanya jadi bendahara negara saja," kata Yustinus, Jumat (10/6) di Jakarta.
Sementar itu Luky Alfirman Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kemenkeu, mengatakan, semua yang diajukan dalam RUU itu sifatnya sementara, karena masih bisa berubah dalam pembahasannya nanti.
Yang jelas, RUU itu telah disusun dengan membandingkan kondisi perpajakan di beberapa negara, serta berdasarkan kajian ilmiah yang sudah dilakukan sebelumnya. Dalam naskah akademis, yang dipakai sebagai dasar penyusunan RUU ini disebutkan, lembaga perpajakan dibentuk dengan konsep semi autonomous revenue agency (SARA).
Pimpinan badan yang bersifat SARA biasanya ditunjuk oleh lembaga eksekutif, bisa presiden atau menteri keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, pimpinan badan diawasi oleh dewan/komite pengawas dan wajib melapor kepada pemerintah.
Nantinya, proses pelepasan Ditjen Pajak menjadi lembaga yang terpisah dari Kemenkeu akan dilakukan secara bertahap. Tahapan itu di antaranya, setelah ada peraturan yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Ditjen Pajak.
Sehingga Ditjen Pajak bisa menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, organisasi, serta kewenangan untuk mengeluarkan peraturan sendiri. Pembentukan lembaga pajak baru ini akan tertuang dalam peraturan presiden, setelah RUU KUP ini disahkan.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 13 Juni 2016)
Foto : reuters
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.selengkapnya
Penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan, untuk menjadi lembaga sendiri akan dibahas dalam waktu dekat. Penguatan ini telah masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan ada lebih dari 112 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendaftar hingga Maret 2018. Adapun pendaftaran LJK tersebut dilakukan terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan dibahas bersama pemerintah dalam waktu dekat. Salah satu poin yang dibahas adalah terkait pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya