Kemenkeu masih Setengah Hati Melepas Ditjen Pajak

Senin 13 Jun 2016 12:40Administratordibaca 906 kaliSemua Kategori

istimewa 036

Melalui pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), Kementerian Keuangan (Kemenekeu) akan melepas Direktoran Jenderal Pajak menjadi lembaga baru.

Lembaga ini nantinya secara struktur akan langsung berada di bawah presiden. Tetapi, Kemenkeu tampaknya belum rela otoritas pajak lepas begitu saja dari pengawasannya. Ini tampak dari draft RUU KUP, yakni pasal 95.


Di RUU itu disebutkan, lembaga baru itu nanti akan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden, melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dalam hal ini Kemenkeu.


Kemudian, juga disebut, Kemenkeu akan membentuk suatu komite untuk mengawasi dan memberi pertimbangan terkait perpajakan.


Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation adn Analysist Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu akan kehilangan setengah fungsinya jika Ditjen Pajak lepas dari Kemenkeu. Jadi wajar jika draft yang disusun Kemenkeu ini masih mewajibkan lembaga pajak baru tetap di bawah koordinasinya.

Yustinus menilai salah satu hal yang bisa membenarkan semua itu adalah masih ada tugas yang berkaitan antara Kemenkeu yang membuat regulasi perpajakan dan lembaga baru bidang pajak yang berfungsi pelaksana.


"Jika Ditjen Pajak sampai hilang, Kemenkeu hanya jadi bendahara negara saja," kata Yustinus, Jumat (10/6) di Jakarta.


Sementar itu Luky Alfirman Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kemenkeu, mengatakan, semua yang diajukan dalam RUU itu sifatnya sementara, karena masih bisa berubah dalam pembahasannya nanti.


Yang jelas, RUU itu telah disusun dengan membandingkan kondisi perpajakan di beberapa negara, serta berdasarkan kajian ilmiah yang sudah dilakukan sebelumnya. Dalam naskah akademis, yang dipakai sebagai dasar penyusunan RUU ini disebutkan, lembaga perpajakan dibentuk dengan konsep semi autonomous revenue agency (SARA).


Pimpinan badan yang bersifat SARA biasanya ditunjuk oleh lembaga eksekutif, bisa presiden atau menteri keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, pimpinan badan diawasi oleh dewan/komite pengawas dan wajib melapor kepada pemerintah.


Nantinya, proses pelepasan Ditjen Pajak menjadi lembaga yang terpisah dari Kemenkeu akan dilakukan secara bertahap. Tahapan itu di antaranya, setelah ada peraturan yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Ditjen Pajak.


Sehingga Ditjen Pajak bisa menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, organisasi, serta kewenangan untuk mengeluarkan peraturan sendiri. Pembentukan lembaga pajak baru ini akan tertuang dalam peraturan presiden, setelah RUU KUP ini disahkan.

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 13 Juni 2016)
Foto : reuters




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabahDitjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya

Tak daftar ke Ditjen Pajak, lembaga keuangan akan didaftarkan secara jabatanTak daftar ke Ditjen Pajak, lembaga keuangan akan didaftarkan secara jabatan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.selengkapnya

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu akan Dibahas dalam RUU KUPPemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu akan Dibahas dalam RUU KUP

Penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan, untuk menjadi lembaga sendiri akan dibahas dalam waktu dekat. Penguatan ini telah masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).selengkapnya

Lebih Dari 112 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Daftar ke Ditjen PajakLebih Dari 112 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Daftar ke Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan ada lebih dari 112 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendaftar hingga Maret 2018. Adapun pendaftaran LJK tersebut dilakukan terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya

Ditjen Pajak telah terima laporan data nasabah dari 3.905 lembaga keuanganDitjen Pajak telah terima laporan data nasabah dari 3.905 lembaga keuangan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya

Rencana Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu Dibahas DPR Setelah LebaranRencana Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu Dibahas DPR Setelah Lebaran

Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan dibahas bersama pemerintah dalam waktu dekat. Salah satu poin yang dibahas adalah terkait pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :