
Kementerian Keuangan berencana memajaki laba ditahan (retained earnings) perusahaan. Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan mengenakan pajak bagi warisan. Rencana ini kemudian dinilai akan menjadi disinsentif dan melemahkan dunia usaha.
"Kalau kita lihat rencana ini malah sebaliknya akan melemahkan perusahaan," ujar Juru Bicara PSI Bidang Ekonomi, Industri, dan Bisnis Rizal Calvary Marimbo dalam keterangannya, Minggu (9/7).
Rizal mengatakan, justru untuk memperkuat permodalan, perusahaan selama ini banyak mengandalkan laba di tahan, di tengah tingginya bunga dari perbankan.
"Manfaat laba ditahan ini juga untuk keleluasaan dana bagi expansi ke depan bila mana di perlukan. Kalau terpaksa tidak ada laba ditahan terpaksa perusahaan mencari pinjaman baru bila mana ada kebutuhan expansi," ucap dia.
Menurutnya, pengenaan pajak atas laba ditahan juga bertentangan dengan norma-norma rasio usaha sehat. "Kreditor (Bank) kan biasa mengimbau agar tidak ada pembagian dividen, minimal harus memdapat per setujuan kreditor. Dana ini adalah hasil usaha yang sudah dikenakan pajak keuntungan. Jadi harus jangan sampai diganggu. Sebab itu merupakan hak manajemen atau pemegang saham untuk penentuan kebijakan yang terbaik."
Dikatakannya, kebijakan konservatif baik adanya, namun sebaiknya dunia usaha diberi insentif. Sebab bila retained earnings menurun, perusahaan akan rentan terhadap krisis dan berpotensi kearah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terkait dengan pajak atas warisan, Rizal mengatakan, bahaya lain dari kebijakan ini akan mendorong terjadinya arus modal keluar (capital flight) dari orang-orang kaya hingga berpindah kewarganegaraan. "Mereka akan lari ke Singapore, Malaysia dan Hong Kong yang tidak ada Undang Undang Warisan. Jadi, mudaratnya mesti dipikirkan," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan berencana mengenakan pajak bagi laba ditahan dengan tujuan untuk mengurangi uang pasif dan mendorong dana tersebut tetap diinvestasikan. Rencana tersebut kini tengah disosialisasikan, dan selanjutnya akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh.
Kepala Pusat (BKF) Kementerian Rofyanto Kurniawan mengungkapkan pajak laba ditahan tidak akan langsung dikenakan. Pajak akan dikenakan terhadap laba yang terus mengendap selama bertahun-tahun, tidak diinvestasikan, tidak dibagikan, dan tidak digunakan untuk menambah kapasitas atau perluasan usaha. "Kami masih menyosialisasikan (rencana ini) ke berbagai pihak. (Kebijakan) Ini termasuk untuk melindungi pemegang saham minoritas," kata Rofyanto.
Laba ditahan didefinisikan sebagai laba bersih yang ditahan dan tidak dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham. Penghitungan laba ditahan biasanya dilakukan dengan cara mengurangi laba bersih dengan dividen yang dibayar oleh perusahaan ke pemegang saham. Sejauh ini, laba ditahan bukan merupakan obyek pajak (PPh Pasal 23). Laba ditahan baru bisa dipajaki apabila telah dibagikan kepada pemegang saham atau dalam bentuk dividen.
Sementara itu, terkait pajak akan dikenakan terhadap laba yang terus mengendap selama bertahun-tahun, Rizal mengatakan, Kemenkeu mesti mengerti kondisi sekarang rata-rata likuiditas perusahaan sedang berat.
"Perusahaan mana sekarang yang endapin duit banyak-banyak. Likuiditas yang ada saja tidak cukup. Tekor. Pos-posnya sudah menunggu. Jadi, begitu ada laba ditahan langsung jelas akan dikemanakan atau diinvestasikan ke mana sudah jelas semua," ujar dia.
PSI mengingatkan, sebaiknya Kemenkeu berinisiatif mengambil kebijakan-kebijakan jangka pendek, konkret, dan praktis, namun langsung efektif memperkuat daya beli masyarakat.
"Lebih baik Kemenkeu berpikir ini bagaimana supaya ada stimulus di perekonomian. Di tengah daya beli masyarakat yang melemah mindset-nya Kemenkeu diubah menjadi bagaimana mengambil kebijakan yang merangsang growth, konsumsi, dan daya beli sehingga side demand meningkat. Jangan di kepalanya cuma gimana ngambil. Yang mau diambil pun sudah habis. Sekarang kasih stimulus dong," ucap Rizal.
Dia optimis, bila pemerintah mampu mendorong daya beli dan konsumsi, target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2019 yakni sebesar 5,4 persen - 5,8 persen tidak terlalu sulit untuk tercapai.
Sumber : merdeka.com (09 Juli 2018)
Foto : Merdeka
A Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan angkat bicara tentang melesetnya angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2018 yang telah diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (6/2/2019).selengkapnya
PT Google Indonesia akan mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pemasang iklan yang ada di Indonesia.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat ditampung dalam instrumen pasar modal yaitu reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Namun, produk tersebut hanya bersifat jangka pendek. Dana repatriasi yang diperkirakan oleh pemerintah akan masuk sebesar Rp 1.000 triliun tersebut diarahkan akan masuk melalui instrumen investasi yangselengkapnya
Penerapan cukai terhadap kantong plastik sudah menjadi wacana pemerintah setidak sejak tahun lalu. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutakan Siti Nurbaya menilai sebaiknya pemerintah menerapkan cukai kantong plastik secepatnya.selengkapnya
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menilai pertumbuhan ekonomi sepanjang 2018 sebesar 5,17% bagus. Sebab, tak semua negara mampu mencapai angka pertumbuhan tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya