
Kementerian Keuangan menyatakan akan mempermudah langkah Badan Layanan Umum (BLU) atau instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa barang atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan untuk bisa meminjam kas antar satu dengan yang lain. Mereka tengah menggodok aturan untuk mempermudah proses peminjaman tersebut.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan kemudahan diberikan untuk membantuk BLU yang punya likuiditas rendah bisa tetap bisa melakukan ekspansi di tengah kondisi arus kas yang tipis. Tapi, kemudahan tidak akan diberikan secara asal.
Nantinya, kemudahan tersebut hanya diberikan kepada BLU yang bergerak di satu sektor yang sama. Ia mencontohkan, sebuah rumah sakit dengan bentuk BLU hanya diperbolehkan meminjam uang pada BLU rumah sakit lainnya.
Begitu pun dengan BLU lain seperti universitas. "Saat ini ada beberapa BLU yang likuiditasnya mepet, tapi juga ada BLU yang likuiditasnya banyak. Ini rencananya akan kami sinergikan dengan praktik pinjam meminjam," jelas Marwanto, Selasa (26/2).
Marwanto mengatakan sejatinya, praktik pinjam meminjam antar BLU sudah berlangsung lama. Namun, itu hanya diperbolehkan untuk kegiatan operasional jangka pendek.
Jika BLU ingin melakukan investasi dan ekspansi operasional, mereka harus mengajukan anggaran tambahan ke kementerian atau lembaga yang menaunginya untuk kemudian disetujui oleh Kemenkeu.
Di samping itu, pinjam meminjam antar BLU ini tentu perlu dibicarakan dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maklum, aktivitas pinjam meminjam yang dilakukan BLU tetap harus melalui jasa perbankan.
Bahkan, Kemenkeu meminta otoritas moneter agar pinjaman antar BLU ini diperbolehkan memiliki bunga kredit yang lebih rendah dari bunga kredit korporat biasa. "Urusan pinjam meminjam ini masih tetap urusan perbankan. Sebenarnya bisa tidak kami punya dana di bank untuk kemudian dipinjamkan kembali ke BLU lain? Dan konkretnya memang bisa mengatur rate juga, agar dana yang digunakan BLU ini bisa optimal. Tapi ini baru rencana, kami sudah berbicara dengan otoritas moneter secara informal," jelas dia.
Namun Marwanto mengatakan karena kemudahan tersebut masih berupa wacana, pihaknya masih belum tahu kapan kebijakan ini bisa diimplementasikan. Apalagi, Kemenkeu masih mengkaji payung hukum yang terkait agar tidak bertabrakan dengan rencana ini.
"Sekarang antar BLU landasannya harus rigid. BLU-nya sudah mau melakukan, tapi sabar dulu deh," imbuh dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati menuturkan BLU sejatinya bukan didesain untuk saling mencari keuntungan, namun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Makanya, satu BLU dengan BLU lain harus saling bersinergi.
Bahkan, antar BLU harus saling membantu efisiensi operasional satu sama lain, salah satunya melalui kegiatan pinjam meminjam antar BLU tersebut. "Jadi memang BLU ini tingkah lakunya harus seperti korporat, tapi harus fokus ke pelayanan publik," papar dia.
Saat ini terdapat 218 BLU yang tersebar di delapan kementerian dan lembaga. Menurut data Kemenkeu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BLU terus meningkat setiap tahun.
Di tahun 2016, PNBP dari BLU tercatat Rp41,9 triliun dan meningkat 12,89 persen ke angka Rp47,3 triliun di tahun depannya. Kemudian, angka itu meningkat kembali 17,12 persen ke angka Rp55,4 triliun di 2018.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 26 Februari 2019)
Foto : CNNIndonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan pelaporan SPT bagi WP orang pribadi meningkat sejak pelaporan pajak tahun 2016.selengkapnya
Pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dalam rangka mendorong daya saing dan meningkatkan iklim investasi dalam negeri.selengkapnya
Hingga saat ini, belum ada wajib pajak di Kalimantan Timur dan Utara yang memanfaatkan fasilitas pada tax amnesty, namun Kanwil DJP Kaltimra telah mencatat sejumlah wajib pajak yang mulai berkonsultasi mengenai aturan kebijakan baru itu.selengkapnya
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kurang percaya diri dalam menjalankan tugas kepada masyarakat. Pasalnya, status pekerjaannya mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Para konsultan pajak selama ini hanya berpegangan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 mengenai konsultan pajak.selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang bekerja sama dengan pihak perbankan untuk membahas teknis pelaporan data transaksi kartu kredit.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya