Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, proses ekstensifikasi barang kena cukai terus dilanjutkan. Salah satunya cukai terhadap plastik, terutama dalam bentuk kantong plastik.
Tapi, upaya tersebut masih belum dapat direalisasikan karena harus menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat DPR. Heru berharap pembahasan dapat diteruskan sehingga bisa disetujui.
"Karena saya kira kepentingan untuk mengendalikan plastik sama pentingnya mengendalikan barang cukai lain seperti rokok," tuturnya dalam Media Gathering di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/11) malam.
Selain cukai plastik, Heru menambahkan, pihaknya juga melakukan kajian lebih intensif dan mendalam atas beberapa produk untuk ekstensifikasi tambahan. Yaitu, produk yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) dan produk yang memicu timbulnya penyakit obesitas atau kegemukan ataupun diabetes.
Produk lain yang juga akan masuk dalam target DJBC Kemenkeu adalah cairan rokok elektrik atau vape. Saat ini, pemerintah telah memungut cukai cairan vape sebesar 57 persen dari harga jualnya.
Heru menjelaskan, tarif baru akan diberlakukan secara paralel dengan kenaikan cukai rokok konvensional pada awal Januari mendatang. Tapi, ia belum dapat menyebutkan kenaikan tarif cukai vape dan meminta masyarakat menunggu kebijakan berikutnya.
Heru memastikan, pihaknya masih secara berkesinambungan dan koordinatif berupaya merealisasikan ekstensifikasi barang kena cukai dengan banyak pihak. "Baik kementerian dan lembaga ataupun pengusaha dan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah meminta Komisi XI DPR dapat segera menindaklanjuti proses pembahasan cukai plastik dan kenaikan bea materai. Desakan ini disampaikan Sri di hadapan anggota dan pimpinan Komisi XI DPR periode 2019-2024 dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11).
Desakan Sri terhadap DPR tersebut bukan tanpa sebab. Menurutnya, penyelesaian pembahasan cukai plastik dan kenaikan bea materai dapat membantu kinerja pemerintah.
"Agar pemerintah dapat tetap menjalankan amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan fiskal secara baik," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkeu mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Nantinya, setelah dikenakan cukai, harga jual kantong plastik menjadi Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.
Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan kenaikan bea materai menjadi Rp 10 ribu bagi nilai dokumen lebih dari Rp 5 juta. Dokumen yang menjadi objek bea materai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, juga dokumen digital. Pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan bea meterai adalah penerbit bea materai atau penerbit dokumen.
Sumber : republika.co.id (Labuan Bajo, 14 November 2019)
Foto : Republika
Pemerintah bakal mengenakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar.selengkapnya
Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan arahan Presiden yang menginginkan agar pemerintah dapat bekerja sama dengan pelaku usaha untuk dapat meningkatkan ekspor yang merupakan kunci dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi, Bea Cukai rutin mengasistensi para pelaku usaha yang berorientasi ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan cukai atas kantong plastik bakal dikenakan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan terhadap perekomian.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok 2021 naik. Sayangnya sampai saat ini besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) belum diumumkan.selengkapnya
Pemerintah tengah intensif membahas cukai untuk plastik. Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga ingin mempercepat pembahasannya di parlemen.selengkapnya
Pemerintah akan mengenakan cukai pada kantong plastik untuk mengendalikan konsumsi. Saat ini peraturan pemerintah (PP) yang bakal jadi payung hukumnya sedang digodok.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya