Pemerintah harus menyiapkan insentif yang menarik bagi investor jika ingin mengembangkan kawasan minyak dan gas bumi (migas) di Natuna. Alasannya, insentif bisa memberikan nilai tambah di saat kondisi harga minyak dunia saat ini sedang mengalami penurunan.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, ketika harga minyak belum mengalami penurunan seperti saat ini, pemerintah sempat menawarkan blok migas tersebut. Namun, tidak ada investor yang berminat karena insetif yang ditawarkan belum jelas. Padahal untuk mengembangkan blok tersebut membutuhkan nilai investasi di kisaran US$ 25 miliar.
"Dalam kondisi harga normal saja pemerintah bersedia memberikan insentif pajak, bea masuk. Sekarang harus ada insentif. Ini ditunggu-tunggu belum keluar dari Kementerian Keuangan," kata Marwan, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Marwan menyebutkan, insentif yang bisa diberikan oleh pemerintah berupa keringanan pajak atau tax holiday, pembebasan bea masuk, pembagian hasil yang lebih besar untuk investor. Selain insentif, pemerintah juga harus menjamin penyerapan gas yang diproduksi dari Natuna. Pasalnya, harga gas di luar negeri masih jauh lebih murah.
"Lalu harus ada jaminan. Jaminan untuk penyerapan dalam negeri harus jelas, dari luar negeri saingan berat dari AS, Qatar karena harganya lebih murah," ujar Marwan.
Pemerintah tidak bisa terburu-buru mengembangkan Blok Natuna. Seharusnya menunggu kondisi harga minyak dunia kembali membaik, untuk menjaga kedaulatan pemerintah bisa mengirim patroli angkatan bersenjata di wilayah tersebut.
"Kita kirim saja patroli di sana, Natuna Timur. Di darat kita tempatkan tentara di sana, sambil menyiapkan tadi insentif yang ditawarkan. Tidak bisa terburu-buru mengembangkan migas di sana, waktu harga normal dulu," tutup Marwan.
Sebelumnya pada 18 Juli 2016, untuk menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Presiden Jokowi memastikan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Natuna, baik di daratan atau di perairannya.
Tenaga Ahli Menko Maritim Haposan Napitupulu membeberkan salah satu potensi di perairan Natuna adalah sumber gas alam. Bahkan cadangan gas yang berada di perairan natuna timur tersebut salah satu yang terbesar di dunia.
"Di sana itu ada cadangan gas 222 TCF, namanya Blok D Alpha. Ini menjadi salah satu yang terbesar di dunia, pastinya, yang terbesar di Asia Tenggara," kata Haposan saat berbincang dengan wartawan, Senin (18/7/2016).
Menurut dia, melimpahnya cadangan gas tersebut sayangnya tidak diimbangi dengan kegiatan eksplorasi. Kurang berminatnya perusahaan menggali blok migas tersebut dkarenakan kandungan CO2 nya yang sangat tinggi, mencapai 73 persen.
Haposan mengungkapkan, sebenarnya PT Pertamina (Persero) pernah mengajukan kajian fiskal mengenai potensi blok tersebut. Hanya saja karena harga minyak yang saat ini terjun bebas, menjadikan nilai ekonomis blok D Alpha sangat minim.
"Di sini harusnya pemerintah dan Pertamina duduk bersama, insentif-insentif apa yang bisa diberikan sehingga bisa ekonomis lagi," tegas dia.
Dengan pengembangan wilayah perairan Natuna itu, menurut Haposan, sebagai wujud bagi negara lain, termasuk Tiongkok bahwa wilayah itu milik Indonesia dan tidak bisa diganggu gugat.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 25 Juli 2016)
Foto : setpres
Pemerintah berencana membangun kilang minyak di kawasan Bontang, Kalimantan Timur. Kilang ini ditargetkan dapat beroperasi pada 2022 dengan total biaya mencapai USD15 miliar. Namun, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan APBN dalam pembangunan kilang minyak. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pembiayaan proyek ini akan diserahkan kepada investorselengkapnya
Harga minyak dunia pada perdagangan hari ini naik, namun keuntungannya minim karena investor sedang memperhatikan apakah peningkatan pengeboran dan catatan stok minyak Amerika Serikat (AS) akan melemahkan upaya produsen minyak untuk memangkas produksi dan membawa pasar ke dalam keseimbangan.selengkapnya
Kantor akuntan dan konsultan RSM Indonesia menyambut positif rancangan APBN 2021 yang diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan insentif pajak perlu dilakukan untuk membantu likuiditas wajib pajak badan maupun perorangan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa paket insentif investasi yang tengah dirancang pemerintah akan segera diselesaikan paling lama akhir bulan ini.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan,‎ pemerintah belum memutuskan untuk memberi insentif‎ bagi industri Migas. Pemerintah hanya akan mencoba menyelesaikan semua permasalahan yang mendera mereka. "Yang terkait pajak atau apapun, nanti saya samapikan ke Dirjen Pajak atau Dirjen Anggaran lah," ujar Bambang usai menghadiri Wlcoming Alumni LPDP di Hotel Borubudur, Jakarta,Senin (1/2)selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya