Kembali Jadi Menkeu, Indef Minta Sri Mulyani Ngerem Utang

Rabu 23 Okt 2019 15:02Ridha Anantidibaca 692 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0346



Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo, kembali memintanya untuk menjabat Menteri Keuangan di Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengatakan terpilihnya lagi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan harus disertai perbaikan dan evaluasi atas kinerja di periode lalu.

"Evaluasi untuk Sri Mulyani adalah harus memperbaiki pengelolaan utang agar semakin produktif. Kekhawatiran soal utang bukan soal rasio utang yang masih dibawah 60%, tapi pertumbuhan utang tiap tahunnya tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Bhima kepada SINDOnews, Selasa (22/10/2019).

Indef mengatakan rata-rata pertumbuhan utang pemerintah di periode pertama Jokowi adalah 11,7% setiap tahunnya. Sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia antara 5%-5,1%. Jadi ada yang putus korelasi utang dan pertumbuhan ekonomi.

"Ini berasal dari penggunaan belanja K/L paling besar untuk belanja barang 40,3%, kemudian belanja pegawai 27,6%, baru belanja modal diurutan ketiga yakni 22,1% (APBN 2018). Kalau habisnya untuk belanja konsumtif, wajar utangnya kurang produktif," lanjutnya.

Bhima mengatakan bahwa indikator rasio utang terhadap PDB bukan satu-satunya penentu risiko utang. Ada debt to services ratio (DSR) misalnya, dimana membandingkan total utang terhadap penerimaan valas dan ada interest ratio.

Tahun 2014, DSR tier pertama, angkanya 23,9%, pada kuartal II-2019 angkanya menjadi 34,3%. DSR naik signifikan yang menjadi kerawanan apabila terjadi depresiasi kurs rupiah, beban kewajiban utang akan membenani negara.

"Ini berpengaruh terhadap kemampuan membayar utang. Jadi Menteri Keuangan harus berani ngerem utang," tuturnya.

Terkait ekonomi nasional yang sedang melambat, Bhima meminta agar Sri Mulyani mengevaluasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kemudian mengurangi subsidi listrik 900 VA.

"APBN yang harusnya counter cylical diperlukan sebagai bantalan agar daya beli tidak terjun bebas. Kalau pencabutan aneka subsidi tetap dipaksakan sangat mungkin ekonomi tumbuh dibawah 5%."

Bhima menjelaskan bahwa reformasi perpajakan harus terus berjalan, mulai dari upgrading sistem IT perpajakannya, kualitas SDM hingga arah penegakan aturan perpajakan yang lebih ketat ke para konglomerat.

"Setelah tax amnesty tahun 2017, kan harusnya sekarang menegakkan aturan perpajakan. Ini yang masih kurang," tukas Bhima.


Sumber : sindonews.com (Jakarta, 22 Oktober 2019)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani: Utang Indonesia mampu genjot ekonomiSri Mulyani: Utang Indonesia mampu genjot ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Indonesia masih bisa mengelola utang negara secara hati-hati. Bahkan, utang Indonesia mampu meningkatkan perekonomian sehingga menghasilkan kegiatan produktif.selengkapnya

Lanjut Urusi Utang, Sri Mulyani Resmi Jadi MenkeuLanjut Urusi Utang, Sri Mulyani Resmi Jadi Menkeu

Sri Mulyani Indrawati resmi melanjutkan tugas sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkannya dalam formasi kabinet untuk periode 2019-2024.selengkapnya

Sri Mulyani katakan reformasi pajak untuk cegah tambahan utangSri Mulyani katakan reformasi pajak untuk cegah tambahan utang

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, reformasi dalam bidang perpajakan akan secara konsisten diperbaiki untuk mencegah utang pemerintah semakin bertambah.selengkapnya

Pajak, Utang dan Kredibilitas APBN di Tahun Ketiga JokowiPajak, Utang dan Kredibilitas APBN di Tahun Ketiga Jokowi

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah menargetkan penerimaan dalam negeri sebesar Rp 1.748,9 triliun. Sebesar Rp 1.271,7 triliun berasal dari penerimaan khusus pajak non minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya

Sri Mulyani: Pengelolaan Utang tidak Ugal-ugalanSri Mulyani: Pengelolaan Utang tidak Ugal-ugalan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pengelolaan utang Indonesia tidak dilakukan secara ugal-ugalan, melainkan dengan hati-hati dan transparan. Pernyataan Sri Mulyani ini menanggapi angka utang pemerintah pusat yang terus membengkak ke angka Rp 4.418,3 triliun per Desember 2018.selengkapnya

Ekonom Indef: 51,4 Persen Penerimaan Pajak Pemerintah Habis Buat Bayar UtangEkonom Indef: 51,4 Persen Penerimaan Pajak Pemerintah Habis Buat Bayar Utang

Ekonom senior Indef Drajad Wibowo mengatakan sekitar 51,4 persen dari penerimaan pajak Indonesia pada 2019 digunakan untuk membayar pokok dan utang, baik dalam maupun luar negeri.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :