Kemana Arah Reformasi Pajak?

Senin 30 Mei 2016 12:08Administratordibaca 1142 kaliSemua Kategori

bisnis 014

Upaya reformasi pajak yang selalu dikaitkan dengan rencana kebijakan pengampunan pajak bisa jadi hanya omong kosong belaka. Gembar-gembor repatriasi untuk perbaikan makro ekonomi pun dikhawatirkan mengundang tudingan ‘sekadar polesan’. 

Tidak mengherankan, lubang risiko krisis fiskal tahun ini mengangga lebar. Tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, lubang itu muncul karena melempemnya penerimaan di tengah nafsu berbelanja.


Keberhasilan menghadapi ‘cobaan fiskal’ tahun lalu, seakan membuat pemerintah tetap ‘pede’ mampu selamat juga tahun ini. Buktinya, Otoritas Fiskal memberi sinyal tidak akan memangkas target pajak nonmigas yang ditetapkan naik 30,4% dari realisasi tahun lalu.


Tahun lalu, untuk pertama kalinya penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP) tembus Rp1.000 triliun, tepatnya sekitar Rp1.011,2 triliun. Namun, angka tersebut hanya sekitar 81,2% dari target Rp1.244,7 triliun.


Angka itu sesuai dengan perkiraan Sigit Priadi Pramudito saat memutuskan mundur dari kursi DJP-1. Terlepas dari hal-hal lainnya, saat mundur, Sigit mengaku tidak mampu mencapai skenario worst case penerimaan sebesar 85% dari target. Hasil hitungannya, penerimaan hanya akan mencapai 80%-82%.


Walaupun demikian fiskal diklaim tetap aman. Nyatanya, ketar-ketir jelang akhir tahun yang diikuti ancang-ancang melebarkan defisit anggaran hingga 2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak terjadi.


Belanja pemerintah tidak tinggi. Total belanja tercatat Rp1.796,6 triliun atau 90,5% dari pagu Rp1.984,1 triliun. Alhasil, defisit hanya sekitar 2,53% terhadap PDB. Pembiayaan yang sudah digencarkan jelang akhir tahun justru menyisakan Silpa Rp26,1 triliun.


Alhasil, stimulus fiskal untuk ekonomi masih terhitung minim. Di saat yang bersamaan, kinerja ekspor terkoreksi turun, konsumsi masyarakat lemah, dan investasi tidak terlalu istimewa. Akumulasi kondisi itu menorehkan perlambatan ekonomi di level 4,8%.


Bagaimana dengan tahun ini? Menjelang penyerahan draf RAPBN Perubahan 2016, upaya pemangkasan anggaran belanja pun sudah mulai terjadi. Lagu lama ‘tidak bisa dieksekusinya proyek tahun ini dan adanya penghematan’ muncul. Jika ini yang terus terjadi, jelas, ada masalah yang tidak beres dari sisi perencanaan.


Dari target penerimaan, berulang kali Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan masih ada tax amnesty yang menjadi ‘juru selamat’. Dengan balutan argumentasi adanya aliran dana repatriasi dan makro ekonomi, publik diyakinkan.


Namun sayang, rentetan risiko fiskal yang mengangga itu lebih besar dan butuh jalan keluar cepat. Masuknya draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan – yang menjadi simbol reformasi pajak – belakangan toh juga terjadi setelah ada desakan anggota dewan.


Wakil Pemerintah

Bermula dari kabar situasi terkini dari rapat tertutup panitia kerja (panja) RUU Pengampunan Pajak yang menyatakan adanya pergantian posisi ketua dari perwakilan pemerintah. Posisi yang awalnya diduduki Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi diganti Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.


Sumber Bisnis dari internal panja mengatakan pergantian posisi itu dilakukan saat rapat panja hari ke-2 pada Selasa (24/5). Rapat pertama pada Senin (23/5), Ken masih memimpin panja perwakilan pemerintah.


Kondisi ini dijawab Menkeu karena ada kebutuhan orang yang mengerti hukum. Sementara Ken justru mengatakan dari awal memang Sekjen yang menjadi ketua panja. “Saya wakilnya. Dari dulu kan sekjen. Harus sekjen. Semua undang-undang ketuanya kan mesti sekjen. Kok diganti kenapa, enggak diganti. Saya juga hadir terus,” tuturnya. (Bisnis, 28/5).


Dari beberapa sumber dari internal pemerintah yang dimintai informasi, mayoritas kompak mengatakan pergantian itu karena Ken telat datang rapat sehingga DPR marah karena merasa diremehkan dan tidak proaktif.


Ternyata, tidak cukup sampai di sana. Sumber lain yang berhasil ditemui akhir pekan lalu mengungkapkan pergantian posisi itu dikarenakan anggota dewan naik pitam dengan pernyataan sang DJP-1 setelah terlambat datang rapat Selasa (24/5).


“Sudah, ini kan Komisi XI DPR, ketok saja sudah. Ini masing-masing saya kasih 10 WP besar. Sudah ketok saja,” ujarnya saat menirukan pernyataan Ken. Sontak pernyataan Ken tersebut membuat beberapa anggota DPR kurang berkenan dan langsung meminta jadwal bertemu dengan menkeu untuk mengganti posisi ketua panja perwakilan pemerintah.


Hingga pembahasan awal pekan lalu, menurut sumber Bisnis lainnya, tidak ada kecocokan antara naskah akademik dengan isi RUU. Dia menyebut seluruh hal yang dijanjikan dibungkus tidak sesuai dengan isinya.


Bahkan, dia menyebut Ken justru menyebut kepentingan RUU ini hanya untuk WP, bukan negera secara keseluruhan. Dia pun percaya diri tidak akan adanya potensi ajuan yudisial review jika RUU disahkan karena masa berlaku kurang dari setahun. 

Pernyataan Ken menyiratkan sudah dipegangnya beberapa WP calon peserta tax amnesty. Bisa jadi, dari sanalah muncul celah moral hazard yang dimanfaatkan. Ini pun terkonfirmasi masih terkontraksinya penerimaan pajak hingga April dan pernyataan Menkeu karena ‘saling menunggu’ UU.


“Bahaya, moral hazard besar. Bisa saja WP itu sudah ngasih DP yang masuk ke kantong oknum sambil nunggu pengesahan UU,” timpal sumber Bisnis lainnya.


Ya, memang ada juga potensi ‘masuk angin’-nya anggota dewan setelah mendengar penyataan Ken. Bagaimana tidak, sikap tersebut menjadi peluang bagi mereka karena selama ini ‘madu’ itu tidak menetes  dari kursi pimpinan dewan.


Jika situasi ini tetap jalan, reformasi pajak pun berisiko tinggal kenangan dan hanya isapan jempol belaka. Bagaimana tidak, RUU yang belum matang akan berpotensi dikebut tanpa substansi dan arah yang jelas. Apalagi, rancangan payung hukum itu masih banyak celah.


Sayangnya, jika mayoritas anggota panja sudah ‘masuk angin’, langkah-langkah untuk kepentingan jangka pendek yang akan diambil. Apalagi, hingga saat ini, tarif tebusan masih menjadi ‘komoditas’ yang menarik untuk menjadi ‘barang dagangan’.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tiga bulan pertama, pemerintah mengusulkan tarif tebusan 5% untuk repatriasi dan 10% untuk WP yang hanya mendeklarasikan hartanya. Tiga bulan berikutnya, tarif menjadi 7% untuk WP yang repatriasi dan 15% untuk WP yang hanya mendeklarasikan hartanya.


Jika benar RUU ini untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, seharusnya semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tiap fraksi dibuka. Selain itu, rapat panja terbuka untuk publik. Agar publik bisa langsung mengawal pembahasan. Jika tidak, ya, biar publik yang juga menilainya.

Sumber : bisnis.com (30 Mei 2016)

Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Penerimaan pajak bukan lesu, hanya targetnya yang tidak masuk akalPenerimaan pajak bukan lesu, hanya targetnya yang tidak masuk akal

Pemerintah mencatat penerimaan dari pajak hanya tumbuh 2,68% menjadi Rp 705,59 triliun hingga akhir Juli 2019. Realisasi penerimaan pajak ini baru memenuhi 44,73% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 1.577,6 triliun hingga akhir tahun.selengkapnya

Kemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikitKemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikit

Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya

Ditjen Pajak menyisir WP yang tidak pernah diperiksa tiga tahun terakhirDitjen Pajak menyisir WP yang tidak pernah diperiksa tiga tahun terakhir

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.selengkapnya

Sri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia RayaSri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia Raya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Hanya Sedikit Pegawai Pajak yang Tidak `Bersih`Sri Mulyani Sebut Hanya Sedikit Pegawai Pajak yang Tidak `Bersih`

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pembersihan terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Tertangkapnya salah satu pegawai pajak pun menjadi pembelajaran bagi Sri Mulyani untuk lebih tegas dalam melakukan reformasi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :