Kelebihan Lapor Pajak Online dengan e-Filling

Jumat 4 Mar 2016 12:59Administratordibaca 3271 kaliSemua Kategori

e-filing 002

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyosialisasikan penggunaan e-filing di kalangan aparatur sipil negara, salah satunya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Pada hari ini baru saja Wakajati sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara e-filing, penyampaian SPT secara e-filing ini untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pengisian SPT wajib pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto usai mendampingi Wakajati menyampaikan SPT di Semarang, Kamis (3/3/2016).


Beberapa kemudahan wajib pajak (WP) orang pribadi dengan menggunakan e-filing ini, kata dia, di antaranya bisa melakukan penyampaian SPT di mana saja.


"Sebagai contoh, ketika Wakajati melakukan penyampaian SPT, dilakukan tanpa harus keluar kantor, cukup dilakukan di ruangan sendiri bisa melapor SPT, bahkan langsung terbit tanda terima," katanya.


Keuntungan lain adalah mengurangi kesalahan input data karena jika data dikirim melalui pos, input belum tentu benar.


"Melalui pengiriman e-filing ini kesalahan data tidak ada karena rumus-rumus penghitungan akan langsung keluar. WP cukup mengisi beberapa data di antaranya berapa penghasilannya dan berapa jumlah anggota keluarga yang ditanggung," katanya.


Selanjutnya, manfaat yang tidak kalah penting adalah mengurangi penggunaan kertas. Namun, data tetap bisa disimpan secara elektronik.


"Penyimpanan ini justru memudahkan kami saat ingin lihat lagi, sekarang masanya IT. Selain itu, juga memberikan keamanan dari sisi penyampaian data karena master file langsung masuk ke DJP," katanya.


Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sulijati mengatakan bahwa penyampaian SPT melalui e-filing ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


"Ini wajib dilakukan oleh aparatur sipil negara. Melalui penyampaian ini, banyak kemudahan yang kami peroleh, di antaranya aman, cepat, dan waktu kurang dari 5 menit sudah dapat diakses dan dikirim," katanya.


Sulijati mengatakan bahwa para staf di Kejaksaan Tinggi Jateng sudah menggunakan e-filing.


"Bagi yang belum saya imbau agar segera melakukan kewajiban ini sebelum batas waktunya. Begitu pula, dengan masyarakat agar memanfaatkan sistem e-filing ini," katanya.

Sumber : okezone.com (Semarang, 03 Maret 2016)
Foto : pajak.go.id




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak dorong penyampaian SPT melalui e-filingDitjen Pajak dorong penyampaian SPT melalui e-filing

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendorong penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan melalui e-filing untuk meringankan beban administrasi Wajib Pajak.selengkapnya

DJP Catat 1,2 Juta SPT Sudah Dilaporkan Melalui E-FilingDJP Catat 1,2 Juta SPT Sudah Dilaporkan Melalui E-Filing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setidaknya 1,2 juta Surat Pemberian Tahunan (SPT) yang sudah diterima. Total tersebut masih yang disampaikan melalui online atau e-filing. Sementara itu, untuk yang masih menggunakan sistem manual, masih dalam perhitungan.selengkapnya

Kantor Pajak Libur pada Jumat, Lapor SPT Lewat E-Filing Tetap JalanKantor Pajak Libur pada Jumat, Lapor SPT Lewat E-Filing Tetap Jalan

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017 untuk wajib pajak orang pribadi berakhir pada Sabtu (31/3). Adapun kantor pajak tutup pada Jumat (30/3) lantaran libur nasional dan baru kembali buka di hari terakhir pelaporan. Namun, pelaporan SPT secara online tetap bisa dilakukan.selengkapnya

WP Badan Ini Wajib Sampaikan SPT Melalui E-FilingWP Badan Ini Wajib Sampaikan SPT Melalui E-Filing

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan ketentuan mengenai mekanisme penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan (SPT) melalui implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019.selengkapnya

Pelaporan SPT via e-Filing Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan SanksiPelaporan SPT via e-Filing Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016, tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. Dengan keluarnya Keputusan Dirjen ini, maka denda keterlambatan pelaporan SPT dengan e-filingselengkapnya

Ini Daftar Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Lewat e-Filing Tahun IniIni Daftar Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Lewat e-Filing Tahun Ini

Wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-filing. Beberapa wajib pajak pun harus melapor dengan menggunakan cara tersebut pada tahun ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :