Kekurangan atau selisih antara target dengan realisasi penerimaan (shortfall) pajak pada tahun ini diperkirakan lebih kecil dibandingkan tahun lalu. Dengan menjaga belanja agar tidak memperbesar defisit anggaran, ekonom melihat pemerintah berpeluang tidak perlu merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan memperkirakan shortfall pajak tahun ini sekitar Rp 120 triliun sampai Rp 127 triliun dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1.307,3 triliun. Salah satu penyebabnya adalah masih berlangsungnya program amnesti pajak (tax amnesty) hingga akhir kuartal pertama tahun ini.
Alhasil, shortfall penerimaan pajak tahun ini kemungkinan tidak akan sebesar tahun lalu yang mendekati Rp 250 triliun. "Penerimaan pajak mungkin akan berkurang (tidak sesuai target) atau shortfall, kalau tahun lalu Rp 250 triliun dan tahun ini setengahnya lah Rp 127 triliun,” ujar Anton saat media briefing di Jakarta, Senin (6/3).
Sekadar informasi, akibat shortfall yang hampir mencapai Rp 250 triliun tahun lalu, defisit anggaran pun melebar ke posisi 2,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp 307,7 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibanding target dalam APBN Perubahan 2016 yang sebesar 2,35 persen atau Rp 296,7 triliun.
Tahun ini, ia memprediksi, defisit anggaran berisiko melebar dari target 2,41 persen menjadi 2,6 persen terhadap PDB. Namun, Anton melihat risiko defisit anggaran tidak akan semakin melebar hingga mendekati batas tiga persen. Alasannya, selama ini belanja pemerintah tak pernah mencapai 100 persen.
Anton memperkirakan, pemerintah akan membatasi belanja untuk menjaga defisit anggaran. Realisasi belanja negara kemungkinan hanya akan mencapai 96 persen. Artinya, akan ada pemotongan anggaran secara alamiah sebesar empat persen. Dengan begitu, ia menghitung akan ada sisa anggaran dari tidak tercapainya target belanja sebesar Rp 80 triliun.
Karena itu, pemerintah kemungkinan tidak akan menambah pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp 330,2 triliun tahun ini. Berdasarkan perhitungan tersebut, pemerintah bisa saja tidak perlu merevisi APBN seperti kelaziman pada setiap tengah tahun.
“Dari situ saja Menteri Keuangan tidak perlu merevisi APBN. Kecuali ada perubahan asumsi makro seperti harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan lifting minyak,” kata Anton.
Melihat kondisi ini, Anton menilai pelaksanaan APBN masih akan konsolidasi. Oleh karena itu, belanja pemerintah masih akan rendah di semester I ini. Jika situasinya lebih baik, ia memperkirakan akan meningkat di paruh kedua tahun ini. Dengan begitu, tetap bisa menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi yang ditarget 5,1 persen tahun ini.
Sumber : katadata.co.id (7 Maret 2017)
Foto : katadata
Bank Indonesia (BI) memproyeksi, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 5,3 persen. Sedangkan tanpa pengampunan pajak, pertumbuhan ekonomi hanya berada di batas bawah 5,04 persen.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi defisit anggaran akan melebar ke kisaran 2% - 2,2% dari produk domestik bruto (PDB) pada akhir 2019.selengkapnya
Realisasi penerimaan pajak semakin jauh dari target akhir tahun ini. Berdasarkan sumber Kontan.co.id potensi shortfall pajak di akhir 2019 mencapai lebih dari Rp 200 triliun.selengkapnya
Realisasi Pajak yang diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak pada 2017 lalu sebesar Rp2,409 triliun. "Realisasi yang ada tersebut sebesar 81,75 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,947 triliun," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Selasa.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan adanya shortfall atau kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp140 triliun dari target. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 penerimana pajak ditargetkan mencapai Rp1.577,56 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya