Besarnya ekonomi suatu daerah terlihat seakan berbanding lurus dengan tingginya ketidakpatuhan wajib pajak di dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sudah bisa diprediksi dari awal, nilai deklarasi harta di Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar akan mencatatkan peringkat terbesar. Padahal, dari sisi jumlah wajib pajak (WP) dan surat pernyataan harta (SPH) tergolong paling rendah.
Keikutsertaan WP di Kanwil Jakarta Khusus pun juga tidak signifi kan, dengan latar belakang mencakup perusahaan terbuka. Namun, jika melihat Kanwil yang didasarkan pada letak geografis, terlihat jelas bahwa Jawa mendominasi. Bahkan, lima Kanwil di Jakarta masuk dalam 10 besar deklarasi harta dalam kebijakan amnesti pajak hingga saat ini. Bukan hanya jumlah deklarasi harta, keikutsertaan WP di daerah itu juga banyak.
Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP mengatakan data yang tertangkap dari amnesti pajak per kanwil tersebut memang sejalan dengan data produk domestik regional bruto (PDRB). Jawa, terutama yang memuat kota-kota besar memegang porsi sangat besar dalam perekonomian.
“Potensi ekonomi tentu inline dengan potensi pajak, dan tentunya dengan probabilitas yang tidak patuh pajak juga. Kalau menurut kami, pelaksanaan tax amnesty mencerminkan hal itu,” tuturnya.
Menilik data Badan Pusat Statistik, distribusi PDRB pada kuartal III/2016 menurut wilayahnya, Jawa memang mendominasi sebesar 58,40%. Lima wilayah lainnya secara berurutan yakni Sumatra (22,02%), Kalimantan (7,72%), Sulawesi (6,15%), Bali dan Nusa Tenggara (3,18%), serta Maluku dan Papua (2,53%).
Dengan capaian laju produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,02% pada periode tersebut, Jawa sebenarnya hanya mengalami pertumbuhan tertinggi ketiga dengan performa 5,57%. Maluku dan Papua yang memiliki porsi distribusi paling kecil justru mencatatkan pertumbuhan tertinggi yakni sebesar 13,72%. Sisanya, a.l. Sulawesi (6,67%), Bali dan Nusa Tenggara (5,04%), Sumatra (3,88%), serta Kalimantan (2,06%).
Yon mengatakan proses penggalian potensi yang selama ini dilakukan oleh otoritas juga berdasar pada potensi sektoral nasional dan regional. Hal inilah yang biasanya didistribusikan dalam target per kanwil setiap tahunnya.
Kendati demikian, pihaknya berpendapat cerminan data dari amnesti pajak per kanwil itu bisa jadi juga menyiratkan bias. Hal ini dikarenakan pengampunan pajak pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya, sangat lampau. Dia memberi contoh jika ada WP yang awalnya terdaftar di luar Jawa tapi pindah ke Jawa dan meminta pengampunan di sana.
PENGAWASAN
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), berpendapat data realisasi per kanwil tersebut mengonfirmasi beberapa hal.
Pertama, ketimpangan yang sangat besar antara Jawa dan luar Jawa, maupun antara Jakarta dan Jawa luar Jakarta. Kedua, ada ketimpangan kota besar dan kota kecil di luar Jawa. Ketiga, adanya penumpukan konsentrasi orang kaya dan kekayaannya.
“Kalau mau ditarik ke pengawasan, harusnya bisa lebih mudah karena terkonsentrasi,” katanya.
Pasalnya, data realisasi amnesti pajak per kanwil itu menjadi salah satu bukti lemahnya pengawasan bahkan di tingkat perkotaan.
Degan demikian, seharusnya Otoritas Pajak mempertimbangkan alokasi sumber daya manusianya dengan mempertimbangkan peta wilayah. Ada beberapa kebutuhan kompetensi spesifik yang kemungkinan besar berbeda tiap daerah.
Pasalnya, jika mayoritas WP yang mengikuti amnesti pajak merupakan WP orang pribadi, data per kanwil tersebut juga mengonfi rmasi kesulitan DJP dalam menangkap data dan mengawasinya. Oleh karena itu, lagi-lagi, partisipasi DJP dengan pemerintah daerah (pemda) sangat dibutuhkan.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 2 Febuari 2017)
Foto : bisnis
Mendapat limpahan target penerimaan pajak sebesar hampir Rp 50 Triliun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Gathering di Hotel Sunan Surakarta untuk menyamakan langkah dan persepsiselengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerjasama dengan Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia menyandera (gijzeling) penanggung pajak yang berinisial HI (50 Tahun), pada Selasa (22/3). Saat ini HI dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Ambarawa.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I selama tahun 2015 telah melakukan kegiatan penagihan pajak kepada para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dengan cara memberi teguran, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,selengkapnya
arget penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I tahun ini naik 39,5% dari realisasi 2015, yakni sebesar Rp30,13 triliun. Tahun lalu, penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I tercatat senilai Rp21,6 triliun atau di bawah target yang jumlahnya Rp25,6 triliun.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat III tengah menyiapkan strategi guna mengejar target penerimaan pajak akhir tahun ini. Untuk itu, pihaknya akan melakukan extra effort penagihan kepada Wajib Pajak (WP).selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I gencar menindak penunggak pajak. Sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah diminta menyediakan sel khusus bagi penunggak pajak. Salah satunya instansi yang sudah menyediakan bilik penjara kecil bagi penunggak pajak yakni Rutan Kelas II B Jepara. Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyantoselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya