
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggenjot penerimaan pajak dengan menghapus sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor.
Melalui surat keputusan Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta disebutkan mulai 15 November hingga 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.
Pada Senin (19/11), BPRD bersama Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI dan Diskominfo DKI Jakarta mengadakan razia gabungan pengesahan STNK. Kegiatan tersebut disertai sosialisasi program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Unit PKB BNKN Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, Khairil Anwar menyatakan sosialisasi yang dilakukan dalam rangka usaha BPRD DKI Jakarta untuk mencapai target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah ditetapkan.
"Dari target PKB sebesar Rp 38,2 triliun, per 15 November masih kurang 1,2 triliun. Sosialisasi dan kebijakan ini adalah upaya kami dalam mengejar target tersebut. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat bisa memaksimalkan kemudahan yang kami berikan ini," ujar Khairil dalam keterangan tertulis Senin (19/11).
Tercatat, sosialisasi hari ini dilaksanakan di empat titik yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Khairil berharap masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi ini semaksimal mungkin.
"Kami menghimbau masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Denda yang dihapuskan ini berlaku untuk berapa tahun pun dendanya, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja," himbau Khairil.
Untuk mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pembayaran, BPRD DKI Jakarta telah memperbanyak tempat pelayanan pajak dan menyediakan layanan pembayaran Samsat Online.
Loket pelayanan selain loket Samsat Induk di masing-masing wilayah pun diperbanyak. Tersedia Gerai Samsat di 9 Mall dan di 5 Kecamatan, Drive Thru, Bus Samsat Keliling atau Samlin. Juga bisa dilakukan lewat layanan Samsat Online dan masyarakat bisa melakukan pembayaran via M-Banking dan ATM.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 November 2018)
Foto : Kontan
Pemerintah saat ini tengah melakukan beberapa pembaharuan kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Reformasi sistem ini dilakukan untuk menarik minat wajib pajak agar dapat membayar pajak.selengkapnya
Malang kembali menambah layanan inovasi bayar pajak dengan sistem Drive Thru/atau Layanan Tanpa Turun. Peresmian layanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Malang Utara menjadi yang kedua di Malang.selengkapnya
Kepala PT Jasa Raharja (Persero), Cabang Nusa Tenggara Timur, Pahlevi Bernawi Syarif, mendukung kebijakan pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor termasuk denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).selengkapnya
Siang ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melanjutkan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Adapun, bidikan wajib pajak yang hari ini adalah Polda Metro Jaya.selengkapnya
Biaya pembuatan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan resmi mengalami kenaikan pada hari ini, Jumat 6 Januari 2017. Sehari menjelang kenaikan, masyarakat berbondong-bondong mengurus BPKB dan STNK, baik baru maupun perubahan.selengkapnya
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Undang Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diberikan otoritas mengelola pajak (taxing power)sebagai bentuk kongkret implementasi otonomi daerah sesuai amanat undang-undang dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi mselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya