Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Sisir Perumahan dan Mal

Selasa 11 Des 2018 15:07Ridha Anantidibaca 397 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0185



Menyisahkan waktu lima hari penghapusan pajak yang selesai tanggal 15 Desember 2018 mendatang. Pempov DKI Jakarta mengejar para penunggak pajak hingga ke perumahan dan pusat perbelanjaan.

Seperti yang dilakukan petugas Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat. Sejak beberapa hari lalu, petugas melakukan penyisiran di beberapa titik, seperti Komplek Mewah Puri Kembangan, dan Mal Taman Angrek serta Mal Central Park di Grogol Petamburan pada Senin (10/12/2018).

Melalui aplikas BPRD Mobile, petugas mampu melakukan pelacakan kendaraan yang menunggak. Mereka kemudian di selipkan brosur dan surat pemberitahuan belum daftar ulang (BDU) ke kendaraan yang tercatat menunggak pajak.

Termasuk saat berkeliling komplek, dua petugas sembari mengecek nomor polisi yang terparkir di halaman rumah dan pinggir jalan. Salah satunya sebuah mobil mewah merk Toyota Camry yang tengah terparkir di Jalan Pulau Bira, mobil itu diketahui menunggak empat bulan.

Petugas kemudian mendatangi pemilik mobil dan meminta agar pemilik kendaraan segera membayar pajak. Sebab penghapusan pajak masih menyisahkan 5 hari, atau sampai dengan 15 Desember 2018.

Dua jam menyisir kawasan komplek elite, sedikitnya ada delapan kendaraan yang menunggak, diantaran merk Mercedes Benz dan Toyota Vellfire.

Seorang pemilik kendaraan, Erika (29) mengatakan bahwa mobil tersebut masih atas nama perusahaan. Ia berniat untuk balik nama kendaraan tetapi STNK miliknya hilang.

"Iya memang belum bayar. Saya mau balik nama dulu, ini perusahaanya sudah mau tutup. Tapi STNK saya hilang," kata Erika ketika disambangi petugas.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan pihaknya telah berizin ke pihak pengelola perumahan dan mengikuti aturan akses masuk untuk para petugas lapangan.

Eling mengakui tak semua mall dan komplek perumahan mengijinkan pihaknya melakukan penyisiran. Karena itu, pendekatan kita datang untuk menolong dan mengimbau masyarakat komplek tersebut sekedar mengingatkan kalau mobil itu belum bayar.

“Kita akan terus menggencarkan sampai waktu pemutihan habis,” terang Eling.

Eling mencatat hingga per pertengahan November 2018 lalu, tercatat sudah ada Rp2,6 triliun uang pajak yang berhasil didapat pihaknya dari target sebesar Rp2,9 triliun.

Pendapat pajak itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp1,6 triliun dari target Rp1,8 triliun atau 88,47 persen. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pendapatan pajak mencapai Rp1,03 triliun atau 91,27 persen dari target Rp 1,12 triliun.



Sumber : sindonews.com (Jakarta, 10 Desember 2018)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Gratiskan Balik Nama Kendaraan BermotorPemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta melakukan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama atau yang dikenal dengan pemutihan.selengkapnya

Samsat Jakbar Kejar 70 Pemilik Kendaraan Mewah yang Belum Lunasi PajakSamsat Jakbar Kejar 70 Pemilik Kendaraan Mewah yang Belum Lunasi Pajak

Samsat Jakarta Barat mengejar pemilik kendaraan agar secepatnya melunasi pajak. Pasalnya, pajak puluhan kendaraan mewah di daerah tersebut masih menunggak serta masa pemutihan pajak akan habis pada 31 Desember 2018.selengkapnya

Penunggak pajak kendaraan dikejar sampai ke mal dan perumahanPenunggak pajak kendaraan dikejar sampai ke mal dan perumahan

Petugas Samsat Jakarta Barat mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor dalam waktu kurang lima hari sebelum masa penghapusan pajak berakhir pada 15 Desember.selengkapnya

Jabar Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan BermotorJabar Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 17 Oktober. Pajak BBNKB digratiskan bagi masyarakat Jawa Barat yang hendak mengganti nama pemilik kendaraannya hingga 24 Desember mendatang.selengkapnya

Pajak bea balik nama kendaraan naik jadi 12,5% demi mengurangi kemacetan di JakartaPajak bea balik nama kendaraan naik jadi 12,5% demi mengurangi kemacetan di Jakarta

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan.selengkapnya

Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Belum juga Bayar Pajak KendaraanRatusan Mobil Mewah di Jakarta Belum juga Bayar Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merilis data kendaraan mewah penunggak pajak di Ibu Kota. Saat ini masih terdapat 524 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :