Ketika masyarakat tengah menikmati liburan akhir tahun ini, para pegawai pajak justru harus bekerja lembur untuk menggenjot penerimaan pajak agar mencapai target. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga berharap adanya lonjakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) jelang penutupan periode kedua program tersebut pada akhir Desember ini.
Dalam tiga hari ke depan, DJP telah menginstruksikan pegawainya untuk bekerja hingga malam. Bahkan, pada hari terakhir periode kedua amnesti pajak yaitu 31 Desember nanti, pegawai pajak bakal bekerja hingga lewat tengah malam.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama tiga hari ke depan pegawai pajak akan bekerja dalam tiga shift hingga pukul 21.00 WIB. Lalu, pada Sabtu, 31 Desember nanti, pegawai pajak akan bekerja sehari penuh hingga berganti tahun. Tujuannya mengantisipasi melonjaknya peserta tax amnesty, seperti terjadi saat berakhirnya periode pertama pada pengujung September lalu.
Namun, hingga empat hari jelang penutupan periode kedua ini, dana tebusan cuma naik Rp 6,8 triliun menjadi Rp 104 triliun. Yoga mengakui rendahnya realisasi dan perolehan dana tebusan pada periode kedua ini.
Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah terpecahnya konsentrasi pegawai pajak lantaran harus mengurus program tax amnesty dan mengejar penerimaan pajak secara keseluruhan. Ke depan, instansinya ingin menggencarkan sosialisasi melalui lebih banyak asosiasi.
“Tahap kedua ini, teman-teman di DJP agak terpecah konsentrasinya karena harus mengamankan penerimaan juga. Tahap ketiga kami akan tingkatkan lagi,” ujar Yoga kepada Katadata, Selasa (27/12).
Menurunnya antusiasme masyarakat dalam mengikuti tax amnesty di periode kedua ini dirasakan Yossep, Fiskus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Duren Sawit, Jakarta. Saat ini, dia mengaku hanya menangani sekitar 50 berkas dalam sehari, lebih sedikit dibanding akhir periode I tax amnesty yang bisa mencapai 60 berkas. Adapun jumlah peserta tax amnesty mencapai 150 wajib pajak dalam sehari.
Secara jumlah, Yossep menuturkan, peserta dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah yang paling stabil mengikuti pengampunan pajak. Di luar itu, ada juga peserta yang melaporkan kembali sebagian hartanya karena lupa dilaporkan pada tahap pertama. “Tapi harta yang dilaporkan di tahap keduanya lebih sedikit, sebagian besar sudah dilaporkan di periode sebelumnya,” ujarnya.
Hingga 28 Desember ini, harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty mencapai Rp 4.137 triliun. Pencapaian itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 2.995 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun. Jumlah tersebut didapat dari 549 ribu Surat Penyertaan Harta (SPH).
Sementara itu, penerimaan dari duit tebusan, pembayaran tunggakan, dan penghentian bukti permulaan tercatat sebesar Rp 104 triliun. Namun, untuk duit tebusan saja baru mencapai Rp 98,9 triliun dari target Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016.
Secara rinci, duit tebusan terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar sebesar Rp 83 triliun, lalu diikuti badan non UMKM Rp 11,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp 4,43 triliun, dan badan UMKM Rp 298,6 miliar.
Demi meningkatkan penerimaan di periode ketiga tax amnesty, Yoga menjelaskan, beberapa langkah sudah diupayakan DJP. Pertama, menyurati 204.125 wajib pajak yang diketahui belum melaporkan hartanya secara benar dan tidak mengikuti pengampunan pajak. Dalam catatannya, wajib pajak tersebut hanya melaporkan 212.270 data harta di surat pemberitahuan (ST) tahunan pajak penghasilan (PPh). Padahal, berdasarkan data DJP, semestinya terdapat 2 juta item harta yang dilaporkan.
Kedua, meningkatkan sosialisasi dan kerja sama dengan asosiasi terkait. Ketiga, evaluasi secara rutin untuk mengetahui besaran wajib pajak dari profesi tertentu yang belum mengikuti amnesti pajak. “Setelah evaluasi, kami tanya terus mereka (wajib pajak dari profesi tertentu), mau ikut amnesti pajak tahap kedua atau tidak? Nah, itu keputusan mereka,” kata Yoga.
Sumber : katadata.co.id (28 Desember 2016)
Foto : katadata
Program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty pemerintah di awal periode kedua masih sepi peminat. Tercatat, hingga saat ini, total dana tebusan yang masuk ke dalam kas keuangan negara hanya sebesar Rp93,4 triliun.selengkapnya
Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, menjelang akhir periode pelaksanaan program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amesty periode kedua akan kembali menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga Oktober 2016, sebanyak 32.000 Wajib Pajak UMKM yang telah mengikuti program Tax Amnesty periode kedua. Dari jumlah tersebut, uang tebusan yang berhasil diraih mencapai Rp 716,33 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya