Kejar Pajak Google Cs, Sri Mulyani Keluarkan Jurus Ini

Kamis 13 Jun 2019 13:43Ridha Anantidibaca 271 kaliSemua Kategori

DETIK 001



Pemerintah mengejar pajak Google hingga Facebook. Berbagai cara telah dilakukan, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pemerintah akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap.

"Jadi BUT sendiri tetap akan sama redefinisinya, tapi berapa kewajiban mereka membayar pajaknya tidak lagi diterapkan berdasarkan ada atau tidaknya BUT, tetapi berdasarkan seberapa banyak mereka mendapatkan economics value di suatu negara," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Pemerintah melalui Ditjen Pajak akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang Sri Mulyani sebut economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak.

"Sebenarnya ada berbagai macam, OECD itu ada beberapa, tetapi yang kita perjuangkan dan masuk pembahasan working group dan G20 saat membahas International Taxation, kata-kata economics present itu sudah diterima," tambahnya.

Namun, untuk mengimplementasikan pajak berdasarkan economic present perlu digodok lebih lanjut terkait azas hak perpajakan yang adil (fair taxation right). "Bagaimana bagi perpajakan secara adil antara mereka headquarter maupun di daerah mereka beroperasi," tutupnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sendiri memiliki peran cukup penting seiring dengan meningkatkan perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri. Perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Aturan ini mengatur mengenai perpajakan bagi orang pribadi asing yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. Serta, badan usaha asing yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Selanjutnya, diatur juga mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

Dalam pasal 2 ditegaskan, orang pribadi asing atau badan usaha asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepemilikan NPWP juga paling lama satu bulan setelah saat mulai menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia. Nantinya orang pribadi dan badan usaha asing wajib menyerahkan objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun, kriteria BUT yang dijelaskan dalam aturan adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria seperti adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia dan bersifat permanen.

Sumber: detik (Jakarta, 12 Juni 2019)

Foto: Detik.com




BERITA TERKAIT
 

Terkait utang pajak, Ditjen Pajak: OJK pasti akan melaksanakan rekomendasi BPKTerkait utang pajak, Ditjen Pajak: OJK pasti akan melaksanakan rekomendasi BPK

Badan Pemeriksa keuangan (BPK) baru saja merilis hasil audit dan rekomendasi sejumlah instansi pemerintahan. Termasuk salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit BPK menunjukkan, OJK memiliki utang Pajak Penghasilan (Pph) sebesar Rp 901,1 miliar.selengkapnya

183 Hari Tinggal di Indonesia, Warga Asing Wajib Taati Pajak183 Hari Tinggal di Indonesia, Warga Asing Wajib Taati Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan soal aturan baru perpajakan Indonesia dari worldwide tax system ke territorial tax system yang dituangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).selengkapnya

WNI Tinggal Lama di Luar Negeri Tak Perlu NPWP dan Lapor SPTWNI Tinggal Lama di Luar Negeri Tak Perlu NPWP dan Lapor SPT

Pemerintah akan mengatur ulang ketentuan subjek pajak dalam negeri (SPDN) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Ketentuan SPDN ini akan dituangkan dalam Rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.selengkapnya

Tahun ini akan ada 70 persetujuan penghindaran pajak bergandaTahun ini akan ada 70 persetujuan penghindaran pajak berganda

Pemerintah memastikan akan ada 70 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang berlaku efektif di tahun ini.selengkapnya

Membludak, Nomor Antrean di Gedung Kantor Pajak Madya Jakarta, Sempat Distop Satu JamMembludak, Nomor Antrean di Gedung Kantor Pajak Madya Jakarta, Sempat Distop Satu Jam

Pemberian nomor antrean wajib pajak yang akan ikut program Tax Amnesty Tahap I di Gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta, sempat ditutup selama 1 jam.selengkapnya

Persetujuan penghindaran pajak berganda dapat menjadi pemanis untuk investasi asingPersetujuan penghindaran pajak berganda dapat menjadi pemanis untuk investasi asing

Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dapat menjadi pemanis untuk investasi asing atawa foreign direct investment (FDI) di Indonesia.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :