
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan faktur pajak tahun 2007-2013. Spindik diterbitkan untuk menjerat pihak swasta sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan Sprindik tersebut adalah Sprindik umum yang dikeluarkan pada akhir April 2018.
Dia menjelaskan alasan pihaknya mengeluarkan Sprindik baru itu karena ditemukan fakta penyidikan baru saat melakukan pemeriksaan dua tersangka sebelumnya yaitu mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya.
"Kali ini kami akan memburu dari pemberi suapnya. Ini kan baru Sprindik Umum, jadi belum ada nama tersangkanya. Tunggu ya, kami akan bekerja secara profesional untuk menangani kasus ini," tuturnya, Senin (4/6/2018).
Dia memastikan Kejaksaan Agung akan menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut, selama ada fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik. Menurutnya, tim penyidik akan mengungkap pemberi suap dan penerima suap dalam kasus itu, namun dia mengaku penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Jadi kalau ada penerima suap dan pemberi suap tentu akan dipidana. Tugas penyidik hari ini adalah mengumpulkan barang bukti, itu saja. Jadi tunggu ya," katanya.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal pada saat mantan PNS Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Jakarta Selatan, Jajun Junaedi diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari sejumlah perusahaan. Suap tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui perantara selama periode Januari 2007-November 2013.
Perantara itu di antaranya adalah security perumahan, tukang jahit, office boy Kantor Pelayanan Pajak. Selama kurun waktu itu para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14 miliar.
Sementara itu, untuk kasus restitusi pajak PT Mobile 8-Telecom, Warih tidak mau banyak berkomentar. Dia meminta masyarakat bersabar, karena Kejaksaan Agung akan terus menyelesaikan kasus tersebut. Sejak 2015, belum ada satu pun tersangka dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8-Telecom.
"Nantilah, sabar dulu. Kami sedang bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, pada kasus tersebut, Kejaksaan Agung menduga ada pengurangan nilai wajib pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Kasus PT. Mobile 8-Telecom merugikan negara sebesar Rp7,9 miliar dan diduga melibatkan mantan Komisaris Utama Ramayana Lestari Sentosa Paulus Tumewu.
Namun, saat kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan, muncul surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang meminta kasus itu dihentikan pada 31 Oktober 2005, karena Paulus sudah membayar semua kewajiban denda sebesar Rp39,9 miliar.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung masa itu Darmono berencana menyidik ulang kasus tersebut dengan tim penyidik yang baru. Namun perkembangan kasus itu sudah tidak ada lagi sampai saat ini.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 04 Juni 2018)
Foto : Bisnis
Kejaksaan Agung telah mengantongi satu nama calon tersangka baru dari unsur pejabat pajak terkait perkara dugaan tindak pidana suap penjualan faktur pajak tahun 2007-2013.selengkapnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memburu pihak swasta atau perusahaan yang telah memberi suap ke salah satu pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berinisial PAW pada perkara suap penjualan faktur pajak fiktif tahun 2007-2013.selengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Usai kasus Panama Papers mencuat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin gencar melakukan pendataan para wajib pajak. Kendati sebelumnya, DJP sudah bertindak cukup keras terhadap para wajib pajak yang “nakalâ€. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meminta DJP menindak tegas perusahaan atau wajib pajak kategori penanaman modalselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya