Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Buruh berencana kembali mengajukan gugatan uji materi baru atas pasal yang ada di tax amnesty.
"Buruh kecewa dengan keputusan hakim MK," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Dia menuturkan, para buruh tidak akan berhenti melakukan berbagai upaya untuk melawan rasa ketidakadilan ini.
Buruh, ujar Said, mengecam pemerintah yang telah gagal memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi para buruh dengan terbitnya UU Tax Amnesty dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang berorientasi pada upah murah.
Said menambahkan, buruh akan melanjutkan perjuangan ini melalui aksi-aksi karena pengadilan sebagai gerbang terakhir bagi para buruh dan rakyat kecil telah gagal mewujudkan rasa keadilan.
"Kami mempersiapkan permohonan judicial review baru terkait UU Tax Amnesty, dengan beberapa pasal yang berbeda," kata dia.
Said menuturkan, UU Tax Amnesty awalnya dikeluarkan pemerintah dengan tujuan menarik dana yang diparkir di luar negeri ke dalam negeri (repatriasi). Akan tetapi faktanya, pencapaian dana repatriasi masih sangat kecil.
"Justru yang terjadi, pemerintah fokus menyisir dana pengemplang pajak di dalam negeri," dia menerangkan.
Said melanjutkan, dana repatriasi itulah yang akan dijadikan penambah investasi, sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, uang tebusan dari dana repatriasi diharapkan dapat menambah penerimaan untuk menambal defisit APBN. Namun menurut dia, dana repatriasi yang masuk tidak sesuai target.
"Ini artinya dana repatriasi yang tujuannya menggerakkan perekonomian dengan mengampuni para orang kaya Indonesia yang mengemplang pajak tidak tercapai. Pemerintah malah mengejar tax amnesty terhadap dana yang ada di dalam negeri. Bahkan sampai mengejar UMKM, pegawai negeri, seniman, dan buruh, untuk memenuhi target dana deklarasi dan uang tebusan," kata dia.
Said menilai, UU Tax Amnesty ini menghukum orang yang taat membayar pajak dan mengampuni orang yang selama ini tidak membayar pajak. Bahkan ketika para buruh yang selama ini taat membayar pajak melakukan uji materi, dikalahkan oleh hakim MK.
"Atas dasar itulah, buruh menyebut hal ini sebagai matinya hati nurani para hakim konstitusi," ujar dia.
Hingga hari ini, Said menuturkan, pemerintah masih saja kebingungan soal APBN. Apakah deklarasi harta yang hampir mencapai Rp 4.000 triliun dapat menutupi defisit APBN atau apakah dana tax amnesty bisa meningkatkan investasi.
"Jawabannya, tidak. Kalau begitu, apa dasar hakim MK menolak uji materi para pemohon? Buruh berkesimpulan, UU Tax Amnesty adalah pintu masuk para konglomerat hitam seperti pengemplang dana BLBI, Bank Century, dan pengemplang pajak lain untuk membersihkan harta illegal mereka," ujar dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 15 Desember 2016)
Foto : liputan6
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) akan melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amesty).Judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan dilakukan akhir Juli.selengkapnya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap gugatan untuk segera dicabutnya Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) akan bisa dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah menggugat Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa para buruh akan mendaftarkan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, 22 Juli 2016. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahaa bersamaan dengan didaftarkannya uji materi tersebut, ratusan buruh juga akan melakukan aksi menolak Tax Amnesty di depan Mahkamah Konstitusi.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah bersama DPR. Meski ini banyak disambut positif oleh beberapa pihak, namun ada pula yang kontra. Salah satunya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak keras RUU tax amnesty.selengkapnya
Membayar pajak menjadi kewajiban dari tiap warga negara. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak telah membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. Hal itulah yang dilakukan oleh Aki Mad'i. Lelaki yang bekerja sebagai buruh tani ini rajin membayar pajak penghasilan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya