
Gaung program amnesti pajak yang terus dihembuskan pemerintah membuat industri wealth management di Singapura ketar-ketir khawatir kehilangan dana kelolaan.
Beberapa sumber dari kalangan perbankan, konsultan keuangan, dan pengacara di Singapura, seperti dikutip Reuters, Selasa (26/7), memperkirakan dana yang kembali ke Indonesia akibat program amnesti pajak sekitar US miliar atau sekitar Rp390 triliun.
Saat ini, sejumlah kalangan memperkirakan ada dana sekitar US0 miliar dari Indonesia yang tersimpan di Singapura.
Perkiraan tersebut di bawah target pemerintah sebesar US miliar atau proyeksi Bank Indonesia sebesar US miliar. Padahal, Jumlah tersebut hampir separuh dari total dana yang dikelola oleh bank-bank swasta di Singapura yang jumlahnya diperkirakan mencapai US0 miliar.
Managing Director Otoritas Moneter Singapura Ravi Menon, dalam keterangan resminya awal pekan ini berharap tidak akan terjadi perpindahan dana besar-besaran dari negaranya akibat program pengampunan pajak Indonesia.
Meski demikian, dia menegaskan tidak akan memberlakukan program apa pun untuk membendung perpindahan dana menuju Indonesia.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sendiri memastikan Singapura tidak akan melakukan langkah-langkah khusus untuk mengganggu implementasi kebijakan ini. Hal itu, katanya, disampaikan Deputi Perdana Menteri Singapura Tarman Shanmugaratnam di sela-sela pertemuan G20 akhir pekan lalu.
“Deputi PM Singapura bicara langsung dengan saya bahwa Singapura tidak punya intensi apapun untuk mengganggu tax amnesty di Indonesia. Jadi beliau menyampaikan itu setelah melihat langsung di lapangan melalui monetery authority di Singapura,” jelasnya.
Kalangan institusi keuangan di Singapura memperkirakan, program pengampunan pajak tahun ini akan lebih sukses dari upaya sebelumnya pada 2008 yang saat itu disebut sebagai sunset policy.
Pada periode tersebut Indonesia hanya berhasil menghimpun dana US0 juta. Hal ini terjadi karena Singapura kini tak lagi men jadi tempat yang ramah untuk menghindari otoritas pajak di berbagai negara di dunia.
Pemerintah Indonesia pun telah mendeklarasikan bahwa pihaknya akan terus menggali data terkait dana yang diparkirkan di negara tersebut.
Seorang bankir swasta yang enggan disebut namanya memperkirakan hanya 15% dari dana yang terparkir di Singapura akan kembali ke Indonesia. Hal ini terjadi karena beberapa aturan dalam tax amnesty dinilai kurang menarik.
Persyaratan yang mewajibkan dana hasil repatriasi harus disimpan di Indonesia minimal tiga tahun, dianggap cukup berat dilaksanakan.
Para pemilik dana harus memutar uangnya di Indonesia, di mana nilai tukar mata uangnya telah anjlok 20% terhadap dolar AS selama tiga tahun terakhir.
Selain itu, kebijakan yang mengatur dana hasil repatriasi hanya dapat diinvestasikan dalam daftar aset yang telah disusun oleh pemerintah, dianggap membatasi kebebasan pemilik dana untuk memutar uangnya.
“Ketika pemilik dana mendapati uangnya terjebak di Indonesia selama tiga tahun dipastikan bakal memberikan keprihatinan besar. Membalikkan dana kembali ke Indonesia mungkin akan memberikan ketenangan pikiran, tapi di sisi lain harus menelan banyak dana,” kata Chris Woo,Kepala Konsultan Pajak di PwC Singapura.
BARU DEKLARASI
Pada perkembangan terakhir, seluruh wajib pajak yang ikut kebijakan pengampunan pajak hingga saat ini baru berupa deklarasi harta, baik dalam maupun luar negeri. Aksi repatriasi harta belum ada.
Luky Alfirman, Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan sekaligus Juru Bicara Kemenkeu menga takan sudah ada deklarasi harta Rp989 miliar dengan uang tebusan Rp23,7 miliar yang masuk ke kas negara.
“Repatriasinya masih belum ada,” katanya di Jakarta, Selasa (26/7).
Dari jumlah harta tersebut, lanjutnya, sekitar Rp253 miliar merupakan harta bersih dari luar negeri. Sisanya, sekitar Rp735 miliar berasal dari deklarasi harta bersih dalam negeri.
Dari angka tersebut, ada sebanyak 82 Surat Pernyataan (SP). Dia pun memaklumi jika masyarakat masih wait and see karena ini masih awal.
Kemenkeu sendiri kian agresif dengan berencana menambah jumlah pintu masuk melalui perbankan, manajer investasi dan sekuritas untuk memudahkan aliran dana repatriasi.
Apa lagi santer ber edar sejumlah peng usaha pada masa Orde Baru bakal segera melakukan deklarasi aset Rp3 triliun.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 27 Juli 2016)
Foto : bisnis.com
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membeberkan fakta-fakta baru terkait ulah Wajib Pajak. Kali ini,Bendahara Negara itu mengungkap kepatuhan perpajakan profesi di bidang notaris, pengacara, dan kurator.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya