Pemerintah berharap aturan super deduction tax dapat selesai bersamaan dengan tax allowance.
"Mudah-mudahan [aturan super deduction tax dan tax allowance] bisa beriringan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan kepada Bisnis, Selasa (17/4/2018) malam.
Sebagai Informasi, beberapa waktu lalu, Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara menyatakan aturan tax holiday akan selesai dalam kurun 1 bulan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa super deduction tax juga akan selesai dalam kurun waktu yang sama.
Rofiyanto menjelaskan pembahasan super deduction tax itu masih mencakup kegiatan riset dan pengembangan (Research and Development/R&D) serta vokasi mana yang nantinya akan diberikan insentif. Pasalnya, kegiatan tersebut masih dapat diklasifikasikan dengan lebih detail sehingga pemberian insentif diharapkan bisa lebih tepat sasaran.
Mengenai besaran insentif, dia menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan besaran yang cukup menarik bagi pelaku usaha untuk dapat berinvestasi dalam R&D dan vokasi.
"Pokoknya akan kami siapkan agar lebih menarik," imbuh Rofiyanto.
Berdasarkan catatan Bisnis, besaran tarif menjadi pembahasan yang cukup hangat karena Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mempertimbangkan besaran tax deduction hanya sekitar 100%. Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro menilai super deduction tax harus di atas 100% karena rata-rata negara di Asean memberikan insentif hingga 200%.
Sebagai informasi, super deduction tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif lansung berupa pemotongan PPh badan. Lewat super deduction tax, pemerintah memberikan wewenang kepada perusahaan dalam menentukan biaya kegiatan R&D dan vokasi yang lebih tinggi dari pada seharusnya ketika melaporkan pajaknya, sehingga perusahaan dapat menikmati pajak yang lebih rendah daripada seharusnya.
Contoh, perusahaan A melakukan kegiatan yang mendapat insentif super deduction tax dan tercatat mengeluarkan biaya senilai Rp100 juta. Namun, ketika melaporkan pajaknya, perusahaan A diperbolehkan mencantumkan biaya kegiatan tersebut sebesar Rp130 juta, sehingga pajak yang dibayarkan pun otomatis menjadi lebih rendah.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 18 April 2018)
Foto : Bisnis
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 terkait dengan super deduction tax harus terukur.selengkapnya
Pemerintah sedang menyusun terobosan insentif pajak terbaru, yakni super deduction tax.selengkapnya
Besaran super deduction atau insentif fiskal berupa potongan pajak bagi perusahaan yang mendorong pengembangan inovasi dan vokasi dinilai harus lebih dari 100% agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.selengkapnya
Pemerintah akan segera menerbitkan regulasi baru mengenai pemberian insentif super deduction tax. Insentif ini diberikan untuk industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 terkait dengan super deduction tax atas vokasi akan segera dirilis.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji pemberikan insentif fiskal baru dalam wujud tax super deduction, guna mendukung kegiatan research and development (R&D) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) penyokong industri generasi keempat (industri 4.0). Insentif ini akan melengkapi dua insentif lain, tax holiday dan tax allowence, yang hasil revisi regulasinya akan segera diberlakukan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya