KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK : Menjaring Dana Hingga ke Daerah

Senin 25 Jul 2016 16:01Administratordibaca 1263 kaliSemua Kategori

bisnis 102

Suasana Ballroom Santika Premiere Dwiyandra Hotel & Convention, Medan, Sumatera Utara, mendadak lebih riuh saat Presiden Joko Widodo memasuki ruangan. Di tengah acara sosialisasi amnesti pajak itu, Jokowi—sapaan akrab Joko Widodo—menyalami sejumlah tamu yang hadir, dari baris terdepan hingga hampir di ujung barisan.

Sontak para tamu langsung bertepuk tangan. Tak sedikit pula yang memperkenalkan dirinya kepada presiden, bergurau walau hanya sesaat, atau sekadar berfoto selfie dengan orang nomor satu di Indonesia itu.


Ramainya suasana di Hotel Santika sore itu, Kamis (21/7), membawa hawa positif bagi para tamu. Selain senang bertemu dengan pemimpin negeri ini, mereka yang mayoritas merupakan pengusaha asal Sumatera Utara mendapat pemaparan tentang kebijakan pengampunan pajak  yang disebut bermanfaat bagi para pengusaha, masyarakat, dan negara sekaligus.


Dalam arahannya, Jokowi mengatakan kebijakan amnesti pajak dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional, baik di sektor infrastruktur, agribisnis, properti, hingga pariwisata. Menurutnya, Indonesia masih kekurangan biaya yang sangat besar untuk mendukung berbagai rencana pembangunan tersebut.


Dia mencontohkan, untuk infrastruktur, paling tidak dana yang dibutuhkan sebesar Rp4.900 triliun dalam 5 tahun ke depan. Adapun sumber dana dari APBN hanya dapat menyediakan Rp1.500 triliun.


Sementara itu, secara sosial, datangnya dana yang lebih besar juga dapat dimanfaatkan langsung untuk rakyat melalui dana desa, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain, melalui penerimaan pajaknya.


Dengan demikian, Jokowi mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam kebijakan pengampunan pajak, melalui deklarasi atau repatriasi atas aset yang dimilikinya di dalam maupun luar negeri.


Menurutnya, pengampunan pajak ini meliputi penghapusan pajak yang seharusnya dikenakan, pembebasan sanksi administrasi perpajakan, pembebasan sanksi pidana perpajakan, serta penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan.  


“Kita hidup dan berkembang di Indonesia, tetapi kok ada uang yang ditaruh di luar negeri. Sebenarnya tidak apa-apa, tetapi saat ini negara membutuhkan, negara membutuhkan partisipasi dari bapak dan ibu sekalian,” ujarnya di hadapan 3.500 pengusaha se-Sumatera Utara. 


Selain mendukung rencana pembangunan, Jokowi menyampaikan kebijakan amnesti ini juga akan memberi manfaat lebih luas pada perekonomian Indonesia, seperti penguatan nilai tukar, cadangan devisa, peningkatan likuiditas perbankan, hingga peningkatan penerimaan negara jangka pendek dan panjang.


“Ini adalah kesempatan terakhir, tidak mungkin ada tax amnesty lagi. Dan saya ingin amnesti pajak sekarang ini berhasil. Pelaksanaannya akan saya awasi sendiri, saya bentuk task forces endiri. Menteri Keuangan punya, tidak apa-apa, tetapi saya juga mau ikut awasi sendiri,” kata Jokowi.


Dari kacamata pengusaha, kebijakan tax amnesty dinilai sangat baik untuk mendorong investasi atau secara lebih luas meningkatkan laju perekonomian Indonesia. Mereka berkomitmen mendukung kebijakan tersebut dengan mendeklarasikan asetnya.


Misalnya Andalas Jaya Perkasa. Pengusaha industri gas asal Medan itu berencana mendeklarasikan aset-aset yang selama ini belum dilaporkan. Menurutnya, kesempatan ini perlu dimanfaatkan untuk memperbaiki administrasi perusahaan yang selama ini belum sesuai dengan realita.


“Mungkin ada yang belum terikut selama ini. Jadi ini merupakan kesempatan. Kalau bukan sekarang kapan lagi. Ini bisa memperbaiki administrasi kami," ujarnya saat ditemui Bisnis.


Di tempat yang sama, Pin Pin, Wakil Ketua APINDO wilayah Sumatera Utara, mengatakan kebijakan pengampunan pajak sangat baik untuk perkembangan ekonomi nasional. Dengan adanya kebijakan ini, dia mengharapkan pembangunan daerah akan semakin diperhatikan.


“Yang penting ke depannya itu bagaimana di daerah itu mendukung ini. Karena banyak sekali hal-hal yang belum terjangkau di daerah,” katanya.


Pin Pin berharap banyak pengusaha asal Sumatera Utara akan memanfaatkan kebijakan ini. Dia menilai pengusaha selama ini tidak berniat untuk menyembunyikan asetnya dari pelaporan pajak.


“Sebenarnya pengusaha itu tidak takut biaya sih, asal biayanya yang wajar dan bisa dibukukan. Yang paling parah biaya yang tidak bisa dibukukan," ujarnya.


Respon positif dari pengusaha didukung dengan pernyataan perbankan dalam melihat reaksi masyarakat terhadap kebijakan pengampunan pajak ini. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Asmawi Syam mengatakan dari sejumlah sosialisasi yang telah dilakukan, sudah banyak yang menanyakan langsung terkait tata cara pengampunan pajak tersebut.


Menurutnya, sudah ada sekitar 1.300-1.400 pengusaha yang sudah aktif bertanya kepada BRI. “Orang itu mungkin hanya ingin tahu dulu. Minggu depan kita lihat lagi apa action mereka,” katanya.


Meski demikian, tidak menutup fakta masih ada keraguan di kalangan pengusaha untuk memanfaatkan amnesti pajak. “Masih ada yang ragu apakah benar nanti harta dan aset yang dilaporkan tidak akan diungkit,” ujar Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar dagang dan Industri (Kadin).


Menurut Shinta, para pengusaha menunggu untuk melihat apakah kebijakan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.

 

Personal Bankers


“Kalau punya salah ke orang ya minta maaf, salah ke Tuhan ya minta ampun, kalau salah ke negara ya dihukum, tetapi ini karena negaranya lagi baik, ya dimaafkan juga, asalkan…”


Kutipan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut diucapkan Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk., untuk menggambarkan bagaimana penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty) saat ini.


Sebagai salah satu dari belasan institusi gateway dari program amnesti pajak, Bank Mandiri memiliki banyak tantangan pekerjaan yang tak mudah dalam menjaga kepentingan internal, negara maupun kebutuhan nasabah.


Dari sisi nasabah, pembicaraan mengenai pajak adalah hal yang sangat sensitif. Bagi mereka, kekhawatiran akan ketahuan seberapa besar keuntungan yang disisihkan berpuluh-puluh tahun adalah keluhan tersendiri.


Persoalan lain, banyak pula orang yang alergi dengan perpajakan karena takut dikerjai. Oleh karena itu, orang biasa saja takut dengan pajak, apalagi nasabah bank. Hal-hal demikian yang menjadi tantangan tersendiri bagi para bankir dalam program partisipasi amnesti pajak.


Bagi Tardi, Direktur Micro and Business Banking Bank Mandiri, upaya utama yang bisa  dilakukan adalah meyakinkan nasabah. “Kami memberikan advice, menyediakan produknya yang sustainable buat bapak seperti apa? Ujungnya ya opsi-opsi saja,” tuturnya.


Bank Mandiri mengandalkan tujuh lokasi kunci strategis offshore yaitu Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Kuala Lumpur, London dan Dili yang diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi dana pajak.


Selain itu, bank terbesar nasional ini juga menyiapkan 2.460 kantor cabang di Indonesia dan 1.460 cabang yang siap untuk uang tebusan. Ada pula 58 cabang prioritas untuk repatriasi dan didukung 20 cabang di 20 kota-kota utama untuk layanan repatriasi.

Bagi bank, calon wajib pajak peserta program pengampunan pajak berasal dari hampir semua kalangan nasabah.


Dari dalam negeri, pebisnis usaha mikro, kecil dan menengah layak menjadi sasaran target dari program amnesty pajak. Salah satu keuntungan yang diberikan adalah UMKM berpeluang naik kelas  seiring dengan tertatanya manajemen arus kas yang dibantu oleh perbankan.


Bagi negara, dengan partisipasi pebisnis UMKM, basis wajib pajak diharapkan bertambah banyak dan luas, meskipun nominal secara perseorangan memang tak begitu besar.


Adapun dari luar negeri, dana repatriasi milik pengusaha yang potensinya miliaran dolar AS adalah ‘big fish’ yang tetap memerlukan penanganan yang hati-hati. Dua faktor utama diandalkan bankir adalah kepercayaan dan kenyamanan.


“Kami lakukan one-on-one. Kalau saya ngomongnya, bapak ibu kan sudah bertahun-tahun sama kami kreditnya triliunan, kalau uang pribadinya masuk pajak, masa gak ada yang ke bank saya sih?” kata Kartika.


Bagi dia, produk yang ditawarkan bank-bank hampir sama jenisnya seperti simpanan deposito, yang sekaligus menjadi liabilitas. Oleh karena itu, Kartika menampik isu ada perang bunga simpanan antarbank. “Kalau banyak uang masuk, bunga tentu turun dong.”


Satu produk yang masih mengganjal mungkin adalah kejelasan layanan trustee atau wali amanat. Dalam beberapa tahun terakhir, baik di masa Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan, aturan bank soal trustee dinilai belum lengkap dan meyakinkan masyarakat.


Sejauh ini, wali amanat yang ada di bank baru jasa layanan ‘waterfall’ untuk menangani pembayaran kepada pihak ketiga dalam skema pembiayaan proyek korporasi. Layanan trusteekepada nasabah perseorangan untuk wealth management belumlah dikenal publik.


Kaum berada di luar negeri biasanya menggunakan jasa wali amanat untuk mengurus warisan dari kekayaan mereka yang disisihkan berpuluh tahun, kepada anak-cucunya. Selain butuh payung hukum komprehensif, bank juga harus menyiapkan privat/personal bankir yang mumpuni. Kartika mengakui “Tantangan kami mencetak personal banker”.


Menurut dia, bisnis trustee itu memiliki potensi nilai yang mencapai miliaran dolar AS tetapi belum digarap maksimal.


“Jadi 3 tahun ini masa belajar bagi kami. Artinya begini, yang dibalikan itu uang yang pasti-pasti  dulu, taruh di SBN, terus yang dolar di obligasi pemerintah, sisanya mereka mikir dulu selama 3 tahun, jika kami berhasil membangun kepercayaan dan kenyamanan, mungkin setelah 3 tahun mereka mau taruh di Bank Mandiri,” paparnya.


Strategi pemerintah memang sebaiknya di awal diarahkan membangun kepercayaan dan kenyamanan pebisnis untuk menanamkan uangnya di produk jangka pendek yang risikonya terkendali.


Pada tahap awal nasabah akan menempatkan pada produk deposito dan MTN sebelum mereka mengkaji mengenai opsi-opsi investasi pada produk lainnya seperti structured product.


Harapannya, masyarakat pemilik dana secara perlahan mulai tergugah untuk tak lagi menyembunyikan dana mereka dan ikut berpartisipasi membangun negeri. Komitmen pemerintah soal ampunan tentu ada dan jelas, asalkan Ungkap, Tebus dan Lega.

Sumber : bisnis.com (25 Juli 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Pajak Salah Satu yang Utama dalam Pembangunan BangsaPajak Salah Satu yang Utama dalam Pembangunan Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, menghadiri undangan acara pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak ( IAI KAPj ) periode 2016-2018 dengam tema Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.selengkapnya

Ada insentif pajak untuk devisa hasil ekspor, pengusaha banyak yang tak tahuAda insentif pajak untuk devisa hasil ekspor, pengusaha banyak yang tak tahu

Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya

Soal Pajak, Sri Mulyani: Yang Bayar Sedikit, Yang Menghindar BanyakSoal Pajak, Sri Mulyani: Yang Bayar Sedikit, Yang Menghindar Banyak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak. Cuma masalahnya, kata Sri Mulyani, yang bayar pajak sedikit, dan yang menghindar banyak.selengkapnya

Pengusaha belum siap terapkan kebijakan e-faktur yang baruPengusaha belum siap terapkan kebijakan e-faktur yang baru

Ketidaksiapan para pelaku usaha dalam menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak elektronik (e-fatktur), menjadi salah satu alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda kebijakan e-faktur.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :