Kawasan Industri Akan Dikecualikan dari Kebijakan Pajak Progresif Lahan Menganggur

Senin 6 Feb 2017 14:32Ajeng Widyadibaca 1163 kaliSemua Kategori

BERITASATU 1001

Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pemerataan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan di masyarakat. Salah satu poinnya adalah menerapkan pajak progresif bagi lahan yang menganggur.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menjelaskan bahwa saat ini kementeriannya dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih merumuskan aturan penerapannya.

Namun, ia menjelaskan bahwa semangat penerapan pajak progresif untuk lahan menganggur adalah menghindari tanah menjadi bahan spekulasi yang menjadi penyebab harga tanah melambung tinggi. Akhirnya, masyarakat sulit memiliki tanah ataupun sulit mendapatkan tanah untuk membangun kawasan industri.

"Kita ingin menetralisir sehingga orang melakukan investasi di tanah seperlunya. Sekarang kan beli tanah di mana-mana dan tidak lakukan apa-apa. Itu yang akan dipajaki, sehingga dengan demikian orang lebih berpikir ulang beli tanah ada keperluannya. Sehingga harga tanah naiknya normal, sekarang harga tanah naiknya 18 persen per tahun," ungkap Sofyan yang ditemui di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Senin (6/2).

Dalam pertimbangannya, penerapan pajak progresif akan membuat masyarakat berpikir ulang sebelum membeli tanah sebab kemungkinan pajak akan dibebankan pada calon pembeli. Akibatnya, keuntungan dari bisnis tanah akan berkurang sehingga membeli tanah hanya sesuai keperluan.

"Ini namanya dilema, dualisis ini yah. Kalau misalnya dikenakan pajak dan dipasruh (dibebankan) ke pembeli jadi lebih mahal ya kan. Tapi, sebaliknya, kalau orang mengetahui tidak akan mendapat untung berlebihan di tanah, mereka tidak mau beli tanah," ujarnya.

Hanya saja, Sofyan mengungkapkan bahwa penerapan pajak progresif akan dikecualikan untuk kawasan industri ataupun industri swasta lainnya yang memiliki perencanaan bisnis yang terencana dan jelas.

"Yang jelas itu (penerapan pajak progresif) tidak akan mengganggu investasi. Jadi, kawasan industri akan kita kecualikan. Kemudian, kalau business plan-nya jelas, perumahannya jelas akan dikecualikan," ungkapnya.

Intinya, Sofyan menjelaskan bahwa jangan sampai membeli tanah semata-mata untuk spekulasi. Sebagai contoh, banyak spekulan demi mendapat untung kemudian membeli tanah di sekitar kawasan Patimban, Jawa Barat, karena pemerintah akan membangun pelabuhan di sana.

Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 6 Febuari 2017)

Foto : beritasatu




BERITA TERKAIT
 

Pajak Progresif Tanah Menganggur Akan Jadi Bumerang Bagi PemerintahPajak Progresif Tanah Menganggur Akan Jadi Bumerang Bagi Pemerintah

Pemerintah harus mempertegas definisi dari objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Pemerintah mesti menyadari bahwa kebijakan itu dapat menjadi bumerang.selengkapnya

Pajak Progresif Tanah tidak Ganggu Kawasan IndustriPajak Progresif Tanah tidak Ganggu Kawasan Industri

Pemerintah mengungkapkan bahwa aturan baru soal pengenaan pajak progresif untuk lahan iddle atau menganggur masih dalam tahap pembahasan awal. Rencana ini diungkapkan pemerintah pekan lalu dengan niatan agar tanah-tanah yang selama ini menganggur bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang produktif.selengkapnya

Pajak Progresif untuk Tanah Menganggur Sulit DiterapkanPajak Progresif untuk Tanah Menganggur Sulit Diterapkan

Untuk memperkecil ketimpangan ekonomi, Pemerintah memiliki tiga program utama, salah satunya adalah kebijakan pemerataan berbasis tanah. Lewat program ini, pemerintah akan membatasi gerak para spekulan tanah.selengkapnya

PAJAK PROGRESIF TANAH TERLANTAR: Pemerintah Yakini Tak akan Rugikan PengembangPAJAK PROGRESIF TANAH TERLANTAR: Pemerintah Yakini Tak akan Rugikan Pengembang

Pemerintah menjamin tidak akan merugikan dunia usaha properti dalam kebijakan pengenaan pajak progresif atas tanah terlantar.selengkapnya

Pajak Progresif Tanah Nganggur untuk Kurangi Ketimpangan EkonomiPajak Progresif Tanah Nganggur untuk Kurangi Ketimpangan Ekonomi

Pemerintah mengubah pengenaan pajak, khusus tanah menganggur yang awalnya berbasis transaksi menjadi berbasis keuntungan modal (capital gain). Pengubahan ini diyakini dapat mempengaruhi ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.selengkapnya

Pajak Progresif untuk Tanah Diterapkan Bagi SpekulanPajak Progresif untuk Tanah Diterapkan Bagi Spekulan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menggodok aturan yang akan mengenakan pajak progresif pada lahan-lahan tidak produktif.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :